Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)

Mantan Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

“Kompolnas ke Poldasu, Kasus Longser Dinilai Menonjol”

(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)

AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

KANDAS mengadu ke Poldasu pada 28 Oktober 2017 dan Mabes Polri bulan Oktober 2019, selanjutnya Longser bergerak ke Kompolnas, Kamis 14 November 2019. Didampingi sang istri dia menyampaikan paparan di Kompolnas Jakarta selama 3 jam. Kegiatan dipimpin oleh Irjen (Purn) Subekto. Di hadapan Komisioner Kompolnas, Longser menegaskan ada penyalahgunaan wewenang oleh AKBP MR Dayan saat menjabat Kasubdit Paminal Propam Poldasu. “Termasuk Dirkrimum Poldasu Kombes Nurfallah dan Bagian Tahanan Poldasu. Kenapa saya ditahan mereka di sel Narkoba ? Makanya saya sudah melapor juga ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM,” terang Longser, saat dikonfirmasi Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. Nah, menindaklanjuti paparan di Kompolnas Jakarta, pada 9 Desember 2019 anggota Kompolnas turun ke Poldasu. Dipimpin oleh Andrea H Poeloengan. Longser menyebut, pihak Kompolnas diterima oleh beberapa pejabat Poldasu.

BACA LAGI: DPRDSU Laporan Reses, Gandhi Siregar Desak Pemprovsu Realisasikan 8 Titik Jalan Kabupaten di Labusel jadi Jalan Provinsi

BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Politisi Hanura Dorong Penataan Tongging & Air Terjun Sipisopiso, Kadispar Karo Harap Ditampung APBD 2022

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah

BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-7)

Kompolnas ke Poldasu, Nilai Kasus Longser Menonjol

Merujuk Berita Acara Gelar Perkara Kompolnas di Poldasu pada Senin 9 Desember 2019 yang diterima Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Kompolnas menilai kasus yang diadukan Longser masuk kategori menonjol. Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan selaku Ketua Tim Klarifikasi menyampaikan 10 keluhan Longser terhadap beberapa pejabat Poldasu. Diantaranya: penahanan atas tuduhan pemerasan, perubahan kasus pemerasan jadi Tipikor suap tanpa ada pemberi suap dan penyidik diduga diskriminasi karena tidak melakukan perintah Majelis Hakim PN Medan Nomor: 01/Pid-Sus.TKP/2017/PN-Mdn tanggal 26 April 2017 yang memerintahkan JPU mengembalikan Barang Bukti untuk pengembangan. Namun penyidik justru mengembalikan Barang Bukti kepada Manajer PT PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang pada Juli 2017. Ada pula keluhan Longser yang dipaparkan Kompolnas seputar penanganan LP Nomor: LP/27/VIII/2016/P.Bharat/Sukaramai tanggal 4 Agustus 2016 serta LP Nomor: LP/28/VIII/2016/P.Bharat/Sukaramai tanggal 6 Agustus 2016 yang ditangani Polsek Sukaramai Pakpak Bharat tentang perusakan police line dan pencurian Barang Bukti Solar bersubsidi 2.000 Liter di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Pakpak Bharat. Proyek dikerjakan oleh PT KSS tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan penanganan 2 LP tersebut. Hasil gelar perkara ditandatangani oleh anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan selaku Ketua Tim Klarifikasi, An. Kabid Propam Poldasu AKBP Budiman Butar-butar, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Poldasu AKBP Didik Miroharjo, Kasubag Dumasanwas Poldasu AKBP Rahman Takdir Harahap, Wakil Sementara Irwasda Poldasu AKBP Gunawan Eko Susilo, An. Kabidkum Poldasu AKBP Budiman serta Kabag Wassidik Ditreskrimsus Poldasu AKBP Togu Simanjuntak. Semua pejabat Poldasu tersebut bertugas tahun 2019.

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Kapolri Amankan Investasi Daerah, Toni Togatorop Contohkan PT TPL Perlu Dikawal Kapoldasu & Gubsu

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)

Berkas SPDP, P21 & P22 Tipikor Longser Terkilat di Dunia

Kendati Kompolnas telah datang ke Poldasu, Longser menyatakan hingga kini tetap saja tidak ada kejelasan pengaduannya. Itulah sebabnya, Longser berharap aksi demo bersama Horas Bangso Batak (HBB) ke Poldasu pada Kamis 25 November 2021 dan ke Kejatisu pada Rabu 17 November 2021 bisa membuka hati Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memperhatikan kembali laporannya. Tatkala unjukrasa damai di Kejatisu, Longser mempersoalkan kejanggalan kasus (berkas) Tipikor suap sesuai Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) 27 Desember 2016. Kemudian diikuti berkas sangat kilat P21 (lengkap) pada 28 Desember 2016 bahkan langsung P22 (pelimpahan perkara, BB dan Tsk dari penyidik ke Penuntut Umum) tanggal 29 Desember 2016. “Luar biasa sekali ya. Selalu Kejaksaan itu menyurati polisi/penyidik. Luar biasa P21 kasus Tipikor tercepat dan tercanggih di dunia. Gak mengeluarkan banyak biaya penyidikan. Bagus kali republik kita ini,” sindir Longser.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)

24 Desember 2016 AKBP Jansen Sitohang Diperiksa Tipikor Poldasu

Dia pun mengungkapkan peristiwa ganjil pada 24 Desember 2016. Menurut Longser, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang dan beberapa anggota Polres diperiksa oleh Tipikor Poldasu. “Bayangkan aja, tanggal 24 Desember 2016 Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang dan jajaran diperiksa sebagai saksi lanjutan oleh Tipikor Poldasu. Berarti kan dia ikut memberikan suap. Kan catatan di Kafe Kawan Kopi Medan atas perintah dia. Sebenarnya secara hukum saya gak bisa dihukum. Baca Pasal 51 KUHP. Bunyinya begini: “setiap anggota yang menerima perintah atasan tidak boleh dihukum“. Ayo kita bahas, kalo perlu panggil ahli. Saya hanya menunjukkan sikap loyal terhadap pimpinan (Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang). Mau dia anggota apa saja berlaku Pasal 51 KUHP. UU berlaku buat semua warga negara. Saya jelaskan gitu di persidangan. Namun tetap gak ada gunanya. Saya ditarget divonis, stroke dan mati pelan-pelan akibat stres. Tapi saya gak mati. Makanya, masih hidup saya sekarang banyak yang jantungan,” ujar Longser mantap.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)

Berkas Perkara Poldasu Nomor: 177/XII/2016/DIRESKRIMUM Janggal

Kenapa sekarang getol menggapai keadilan atas dugaan kriminalisasi hukum yang Anda tuduhkan ? Kini Longser menatap tajam. Bola matanya menyiratkan kekecewaan teramat dalam. “Jawabnya ini perintah Tuhan. Saya gak rencanakan semuanya setelah bebas bulan Agustus 2017. Tapi setelah saya audit serius berkas perkara Poldasu Nomor: 177/XII/2016/DIRESKRIMUM tanggal 23 Desember 2016, ternyata Tuhan menggerakkan hati saya untuk menggapai keadilan. Janggal sekali, kok 23 Desember 2016 baru ada berkas ? Dimana pula resume berkas yang di bawah 23 Desember 2016 ? Aku penyidik loh, paham sekali,” ucapnya.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan 

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Sejak di Tahanan Narkoba Longser Sudah Kirim Testimoni ke Presiden

Longser menambahkan, sejak ditahan di ruang tahanan Narkoba Poldasu telah membuat Testimoni ke Presiden Jokowi. Dikirimkan anaknya bersama pengacara ke Jakarta melalui Setneg pada November 2016. Longser menyebut, testimoni berisi tentang proses hukum yang dialami secara zolim, mengandung kriminalisasi bahkan perampasan rasa keadilan. “Saya ditempatkan mereka di tahanan Narkoba. Saya teriak dari tahanan. Saya suruh anak saya ke Jakarta kirim testimoni ke Presiden. Ada tanda terimanya,” katanya. Kemudian pada 28 Oktober 2019 Longser dan istri ke Setneg mencari tahu progress testimoni. Longser mengaku sempat marah-marah kepada Kadiv Hukum Setneg karena tidak monitor administrasi testimoninya. “Saya tanya progress (perkembangan). Surat saya memang diterima Setneg. Mereka pun buka database. Ternyata surat saya sudah diteruskan ke Irwasum Mabes Polri tanggal 6 Desember 2019. Gak ada juga tindak-lanjut. Testimoni loh ke Prssiden. Testimoni itu bukan ngarang-ngarang. Setiap ngadu ke Kompolnas, Komnas HAM, Mabes Polri, Kejagung, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, saya selalu membuka fakta miris. Saya sampaikan, boleh gak dari Aspidum kasus Pasal 368 KUHP (pemerasan) beralih ke Aspidsus ? Kok bisa aneh sikap jaksa terhadap saya. Luar biasa kalian, saya bilang gitu,” singkap Longser. (Bersambung)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here