“Divonis 1 Tahun Longser Tidak Banding & Anggap Peradilan Sesat”
(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)
AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
DENGAN berat hati akhirnya Longser menjalani proses dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan sedari Februari 2017. Bukan dalam kasus pemerasan melainkan Tipikor (suap). Persidangan berlangsung sekira 3 bulan hingga vonis dikeluarkan hakim ketua Sontan Merauke Sinaga pada 2 Mei 2017. Benar, Longser menerima vonis hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Longser dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta yang diatur/diancam Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Heran, Pupuk Langka tapi Tak Kunjung Ada Solusi Pemerintah
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
Tidak Prapid Demi Kondusifitas Polri
Sedari awal Anda katakan proses hukum janggal namun tidak ajukan gugatan Pra-Peradilan (Prapid) termasuk Banding dan Peninjauan Kembali (PK) usai putusan vonis, apa yang melatarbelakangi ? Longser tampak merenung sesaat. Tatapannya mengarah ke atas jauh menerawang. Dia mengatakan, hak melakukan Prapid sempat terpikir tapi diurungkan demi menjaga nama baik institusi Polri. “Makanya saya tidak ajukan Prapid. Supaya tidak terjadi disharmoni internal Polri. Saya jaga. Nafasku Polri. Tapi siapapun langgar hukum, aku siap melawannya. Saya tidak lawan institusi Polri. Kalo oknum, kita lawan,” cetusnya kepada Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. Longser juga mengatakan telah mengutus anaknya membawa testimoni ke Presiden Jokowi melalui Setneg pada November 2016. Testimoni diantar langsung ke Jakarta oleh pengacaranya Nelli Sihite. Dalam testimoni, Longser menyampaikan kriminalisasi hukum yang dialami.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)
Alasan Tidak Banding
Menyinggung putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) tapi tidak mengajukan Banding, Longser menarik nafas panjang. Bagi dia, setelah menyadari dakwaan kasus pemerassn tidak muncul melainkan Tipikor penerima suap, upaya menempuh proses hukum lebih tinggi mulai pudar. “Kenapa putusan inkracht dan saya tidak Banding bahkan PK ? Ini orang hukum perlu ngerti. Sebab apa yang saya katakan diluar hukum. Hukum ini kan lisan dan tertulis. Kenapa saya gak Banding ? Pertama, anak-anak dan istri sudah setuju vonis hakim. Kedua, ada 2 orang anakku akan menikah saat itu. Saya berontak, namun pendapat istri dan anak-anak harus saya dengar. Ketiga, saya tidak percaya lagi terhadap aparat hukum. Saya pastikan dakwaan kasus saya peradilan sesat. Saya nyatakan peradilan sesat ketika kami aksi damai di Kejatisu pada Rabu 17 November 2021. Tanggungjawab saya mengatakan peradilan sesat. Kalo MA marah ya marahlah. Kenapa sesat ? Karena tidak memenuhi koridor hukum,” geramnya dengan nada tinggi. Longser menegaskan, dirinya bukan tidak mau mengajukan PK. Melainkan menunggu waktu paling tepat. “Kenapa saya gak PK ? Tunggu, begitu AKBP MR Dayan ditetapkan tersangka, saya langsung PK. Saya punya hak dan ada waktunya. Banyak perhitungan saya,” janji Longser.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)
Hakim Perintahkan JPU Kejatisu Kembalikan BB
Lebih lucunya, imbuh Longser lagi, amar putusan hakim dalam vonis memerintahkan JPU Kejatisu mengembalikan Barang Bukti (BB) ke Poldasu untuk pengembangan penyidikan (kasus pemerasan) tahap selanjutnya. BB tersebut, rinci Longser, meliputi tas, uang Rp 200 juta hingga catatan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang tentang uang Rp 200 juta. “Ternyata BB dikembalikan oleh Propam Poldasu dan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang. Padahal dakwaan saya di pengadilan tentang Tipikor suap. Luar biasa bukan ! Apa yang aku sampaikan semuanya fakta. Dua puluh tahun saya penyidik Reserse Poltabes Medan, sisanya 12 tahun penyidik Dit Krimum dan Dit Krimsus Poldasu. Saya anggap vonis hakim Sontan Merauke Sinaga bersayap. Kalo saya divonis penerima suap, lalu siapa pemberi suapnya ? Bukan hantu pocong kan ? Kok masih muncul bahasa pengembangan,” sindir Longser. Bahkan saat sidang di pengadilan, Longser menyebut kalimat “aneh” dilepaskan hakim ketua Sontan Merauke Sinaga kepada Propam Poldasu. “Sontan melontarkan: “Kapolsek kok kau bawa ke jurang ? Harusnya kau tarik dari jurang“. Gitu kalimat Sontan loh,” timpal Longser.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
Eksepsi Longser Ditolak
Bagaimana dengan Eksepsi (penolakan/keberatan terdakwa atas dakwaan) dan Pledoi (pembelaan) Anda di persidangan ? Longser menyatakan nota pledoi dibuat oleh anaknya sebanyak 1 halaman. Dikutip dari teologi Alkitab nats Mazmur 121. “Kalimatnya kira-kira gini: “Aku melayangkan mataku ke gunung-gunung. Dari manakah akan datang pertolonganku ? Pertolonganku ialah dari Tuhan, yang menjadikan langit dan bumi”. Itulah sebagian isi Mazmur 121. Sedangkan eksepsi kami ditolak. Penuntut Umum tahu BAP palsu namun saya tetap didakwa oleh JPU Fitri Zulfahmi dan JPU Handri Dwi Zulianto, SH. Yang mencatat BAP itu palsu kan si JPU Handri Dwi Zulianto pada 29 Desember 2016 di Kejari Medan,” sesal Longser.
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
VIDIO: 1.500 Siswa Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Administrasi Longser di Pengadilan Pemerasan, Didakwa Tipikor
Belum berhenti meluapkan kekecewaan, Longser membeberkan pula fakta-fakta ganjil dilakukan oknum-oknum institusi hukum di Pengadilan Tipikor Medan. “Parahnya, kok bisa ya hakim memperpanjang masa penahanan saya dari pengadilan dengan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP ? Administrasi saya di pengadikan kan Pasal 368 KUHP. Lalu bagaimana mungkin ketua pengadilan, panitera dan hakim Sontan Merauke Sinaga bisa menyidangkan saya Tipikor sedangkan saya tidak pernah diperiksa kasus Tipikor ? Apa hubungan mereka semua sehingga sepakat melakukannya,” heran Longser kebingungan. (Bersambung)