www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ebenejer Sitorus, SE, menemukan nama-nama aparat desa di Kab Asahan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari Dana Desa (DD). Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Bupati Asahan telah mengeluarkan surat peringatan agar aparat desa tidak dicantumkan menerima BLT-DD.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (7/6/2020), Ebenejer menjelaskan, saat ini dirinya berada di Kab Asahan untuk memantau serius penyaluran bantuan Sembako dari Pemprovsu termasuk BLT-DD yang dalam tahap penyaluran terhadap warga miskin terdampak pandemi virus Corona. “Ada temuan kami di lapangan dan informasi masyarakat. Aparatur pemerintahan desa dimasukkan namanya sebagai penerima BLT-DD. Saya rasa tidak tepat. Bantuan Sembako, bantuan uang tunai atau bantuan apapun dari pusat dan daerah wajib mengutamakan warga miskin. Saya mau ingatkan Kades di Kab Asahan agar bijak mengalokasikan bantuan pihak manapun. Khususnya BLT-DD Covid-19,” tegas politisi Partai Hanura itu melalui saluran telepon.
Laporkan Kades yang Nakal
Jika Kades tetap nakal, tidak jeli mengawasi atau sengaja mencantumkan nama-nama aparatur desa dan orang-orang tidak pantas selaku penerima BLT-DD Covid-19, maka Ebenejer pun mengimbau warga Asahan untuk melapor ke Camat setempat bahkan kepada dirinya secara langsung. “Kalo ada aparat desa mendapat BLT-DD Covid-19, segera laporkan. Aturannya sudah jelas dari Kemensos melalui surat Bupati supaya aparat desa tidak menerima BLT-DD Covid-19,” tegasnya.
BACA LAGI: Ini Rincian JPS-Covid-19 di Sumut: Langkat Penerima Sembako Terbesar, Pakpak Bharat Terkecil
BACA LAGI: Sembako Pemprovsu ke Simalungun Disunat, Rony Reynaldo Situmorang Menggeliat
Legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjungbalai tersebut mengungkapkan, sesuai temuan dan info masyarakat, mekanisme penentuan nama-nama calon penerima BLT-DD Covid-19 yang dibahas aparatur desa bersama Kades cenderung tidak transparan. Rentan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta mengakomodasi “orang-orang dekat” yang secara ekonomi tidak tergolong miskin. Artinya, timpal anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini lagi, ironis sekali mengetahui bantuan diberikan terhadap aparatur desa berekonomi mampu sementara penduduk miskin banyak yang butuh perhatian.
Kades Ubah Mindset
Bagi anggota Komisi C DPRDSU bidang keuangan itu, saatnya semua Kades di Kab Asahan bahkan di Sumut mengubah mindset (cara pikir) dalam mengalokasikan batuan dari berbagai pihak. Diantaranya dengan mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial kepada masyarakat kurang mampu sekaligus menghentikan perilaku mempertahankan status quo demi kepentingan tersembunyi memperkaya diri dan kelompok. Ebenejer berharap, setiap Kades patut menerapkan manajemen transparan tatkala menetapkan penerima bantuan.
BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !
“Utamakan warga miskin dulu dong. Bila muncul nama aparat desa atau warga berekonomi mampu, tolong dicoret dan jangan dimasukkan sebagai penerima BLT-DD Covid-19. Hati-hati memutuskan nama-nama penerima bantuan apapun terutama BLT-DD Covid-19,” simpul Ebenejer Sitorus mantap. (MS/BUD)