
www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, geram. Kesal membayangkan kelakuan brutal sopir Angkutan Kota (Angkot) 123 yang dikemudikan Harto Manalu (42), warga Batangkuis Tanjung Morawa, Sabtu siang (4/12/2021). Bukan apa-apa, sopir Angkot disebut-sebut mabuk Miras dan Narkoba sehingga nekad menerobos palang lintasan Kereta Api (KA) Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah. Akibatnya 4 nyawa melayang bahkan beberapa orang terluka.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (8/12/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Sugianto menyarankan Walikota Medan Bobby Afif Nasution memgambil tindakan tegas menyikapi peristiwa. “Tolong Pak Wali mengevaluasi Kadishub Medan karena lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pihak Organda Medan juga tanggungjawab. Kalo ada pidana buat organisasi, Organda seyogianya dipidana. Termasuk pemilik angkutan ikut dipidana. Sedangkan sopir brutal dihukum mati,” cetus Sugianto blak-blakan dengan nada tinggi.
BACA LAGI: DPRDSU Tuding Gubsu Lemah Pilih Kepala OPD, Sugianto Makmur Warning Aspan Sofian 3 Bulan
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Sugianto Makmur: Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
Lima Catatan Kritis
Politisi PDIP ini melanjutkan, pasca-peristiwa tragis sopir Angkot terobos palang lintasan KA, setidaknya ada 5 catatan kritis untuk diperhatikan para pemangku kepentingan. Pertama, menyadarkan publik bahwa peredaran Narkoba telah merambah semua kalangan. “Sopir aja gampang dapat Narkoba. BNN kita lengkap, polisi kita banyak, tapi tetap aja Narkoba gak terbendung macam air hujan turun,” ucap Sugianto tak habis pikir.
BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)
Organda Gagal Mengawasi
Kedua, Organda gagal melakukan pengawasan alias tidak menjalankan tugas pembinaan. Menurut Sugianto, kegagalan Organda bisa disaksikan kasat mata atas operasional Angkot setiap hari di ruas jalan umum. Dia menyebut, hampir semua angkutan umum di Kota Medan meresahkan pengguna jalan. Beberapa waktu lalu, Sugianto mengaku melihat belasan Angkot parkir seenaknya di depan eks Medan Plaza dengan memakan separo bahu jalan. “Kan mengganggu pemakai jasa jalan. Suka-suka mereka aja. Jelas Organda tidak memberi pembinaan terhadap pemilik angkutan/sopir,” herannya. Ketika pelanggaran kecil seperti parkir sembarangan dan berhenti semaunya di ruas padat lalulintas, Sugianto percaya pelanggaran besar menerobos palang KA akan dianggap biasa. Apalagi sampai tidak memikirkan potensi membahayakan jiwa orang lain. “Sangat tidak baik. Organda kita minta tanggungjawab dengan peristiwa di Jalan Sekip. Bila aturan hukum soal organisasi tersedia, saya minta Organda dipidana. Mereka tak jalankan tugasnya. Ngapain mereka ada, gak jelas manfaatnya,” sesal Sugianto.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
Dishub Tidak Bekerja
Ketiga, Dishub Medan tidak bekerja menjalankan pengawasan. Lalai mengingatkan Organda memantau kelaikan kendaraan pemilik angkutan bahkan bobol memonitoring kesiapan sopir-sopir Angkot/angkutan umum sebelum mengemudi. Sugianto memastikan Dishub dan Organda sama-sama tidak melakukan kontrol. “Mungkin mereka gak menganggap ada masalah atau tidak peduli menyaksikan kekacauan ruas jalan di Medan akibat perilaku brutal sopir-sopir. Kita belum bicara kesehatan kendaraan (speksi) ya. Kita masih amati kesehatan jiwa sopir yang membawa nyawa manusia. Ini kan macam hardware dan software. Kalo kita ulas speksi main “tembak di atas kuda”, repot Dishub nanti,” sindirnya.
BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Pemprovsu Diminta Bangun RSKO
Pemilik Angkutan Langgar Aturan
Keempat, pemilik angkutan umum langgar aturan. Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini menilai, pelanggaran aturan sering terlihat dari kelaikan kendaraan dan perilaku sopir. Begitu pula sopir angkutan yang kerap berganti-ganti memakai serap (cadangan). Sugianto menyatakan, tatkala pemilik angkutan berani melanggar aturan, diantaranya membiarkan kendaraan tidak laik pakai beroperasi dan tidak peduli perilaku sopir memakai Narkoba/Miras, maka Dishub harus mencabut izin operasi pemilik angkutan. Sugianto mengingatkan, Dishub dan Organda wajib menyepakati aturan tegas untuk dipatuhi semua pemilik angkutan umum. “Contoh nih, sopir 1 aja atau 2 maksimal. Tidak boleh ganti-ganti. Kalo ganti wajib daftar ulang, bisa dikontrol. Bila aturan udah dibuat, lakukan pemantauan lapangan. Awasi dimana mereka mangkal, siapa pengemudi dan kemana trayeknya. Penumpang juga perlu ikut mengontrol kelakuan sopir,” harap Sugianto, sembari meyakini, pemilik Angkot 123 kemarin perlu dipidana karena membiarkan sopir tidak waras membawa penumpang.

BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Sopir Dihukum Mati
Kelima, sopir Angkot penerobos lintasan KA di Jalan Sekip dihukum mati. Bagi wakil rakyat asal Dapil Sumut 12 Kota Binjai dan Kab Langkat tersebut, penegak hukum urgen menerapkan pasal berlapis agar kelak hakim berani memutuskan hukuman mati. Artinya, simpul Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD PDIP Sumut itu lagi, hukuman mati diharapkan memberi efek jera buat sopir-sopir nakal. “Sopir angkot gak boleh ganti-ganti. Fotonya dipampangkan di depan dan belakang angkutan. Nah, untuk mengantisipasi wajah sopir yang berbeda dengan foto di Angkot, atau ketika ada sopir ugal-ugalan di jalan raya, saya minta Organda menyiapkan kontak pengaduan langsung supaya dapat dilaporkan penumpang,” tutup Sugianto Makmur, seraya mengimbau Walikota Medan membuat Perwal/Perda mengikat pemilik angkutan/sopir apalagi banyak Angkot lintas kab/kota beroperasi dan butuh koordinasi dengan Pemprovsu. (MS/BUD)