www.MartabeSumut.com, Medan
Memasuki hari pertama puasa kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) minim ke gedung Dewan di Jalan Imam
Bonjol Medan. Akibatnya, Sidang Paripurna beragenda pengambilan
keputusan terhadap Rekomendasi DPRDSU atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu akhir tahun 2018 batal digelar, Senin
pagi (6/5/2019).
Pengamatan www.MartabeSumut.com di
gedung Dewan, hingga pukul 11.00 Paripurna belum kunjung dibuka. Padahal
pimpinan Dewan telah menskor sidang untuk menunggu kalangan legislator.
Namun sampai pukul 11.15 WIB, dari 100 orang wakil rakyat, yang hadir
cuma 25 orang. Kirim yang tidak terpenuhi itu akhirnya membuat pimpinan
Dewan menskors Paripurna untuk dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah
(Banmus) DPRDSU. Masih pantauan www.MartabeSumut.com, usai Paripurna ditutup, anggota Banmus DPRDSU langsung melakukan rapat internal.
Anggota DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com
di ruang kerjanya, membenarkan jumlah anggota Dewan yang tidak memenuhi
korum mengakibatkan Sidang Paripurna dibatalkan. Menurut politisi PKS
tersebut, setelah Banmus DPRDSU bersidang, jadwal Paripurna pengambilan
keputusan terhadap Rekomendasi DPRDSU atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu akhir tahun 2018, itu akan dilaksanakan
pada Selasa (7/5/2019). “Tadi Banmus DPRDSU telah mengeluarkan jadwal.
Mudah-mudahan besok dilakukan,” terang Syamsul Qodri. Pada sisi lain,
Syamsul Qodri juga menegaskan akan ada agenda Paripurna membahas Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprovsu tahun 2018 oleh BPK Ri
Perwakilan Sumut.(MS/BUD)