Anggota DPRDSU Bantah Terima Suap dari Dishub Sumut Terkait Pungli di Jembatan Timbang

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan


Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membantah isu yang menyebutkan telah menerima aliran dana suap dari oknum pejabat Dishub Sumut terkait praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah jembatan timbang.

Kepada Pers di gedung Dewan, Rabu (10/4/2013), anggota Komisi A DPRDSU Achmad Ikhyar Hasibuan, mengatakan, secara institusi komisi pihaknya tidak pernah menerima suap ataupun setoran dari Dinas Perhubungan Sumut. “Setahu saya atas nama Komisi A tidak ada, secara pribadipun saya tidak pernah menerima,” ujar Achmad Ihyar Hasibuan. Namun demikian, Ikhyar mengaku tidak mengetahui apakah ada anggota DPRDSU lain yang selama ini pernah menerima aliran dana dari Dishub yang disinyalir berasal dari praktik pungli di jembatan timbang.

Pungli Tidak Boleh Ditolerir

Menurut Ikhyar, praktik pungli di jembatan timbang tidak boleh ditolerir dan dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat dan negara. “Harus ada penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam praktik pungli di jembatan timbang,” ingatnya. Politisi Partai Demokrat ini pun mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang selama beberapa pekan terakhir gencar memeriksa sejumlah pejabat dan staf Dishub Sumut terkait hingga para pengelola jembatan timbang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ikhyar berharap dugaan konspirasi praktik pungli di jembatan timbang bisa terungkap dan pelakunya dikenakan sanksi pidana. “Kejatisu juga harus transparan dan kita minta ada penyelesaian akhir dari persoalan ini. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum,” terangnya.

Berlangsung Lama

Disebutkannya, persoalan pungli di jembatan timbang diperkirakan sudah lama berlangsung dan  sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Kendati demikian, dia mengaku heran hingga kini belum pernah ada satupun oknum petugas maupun pejabat Dishub Sumut yang diseret ke pengadilan terkait kejahatan tersebut. Ikhyar juga mendukung upaya Komisi D DPRDSU untuk memanggil Kepala Dishub Sumut dan meminta klarifikasi tentang carut marutnya kinerja pengeloaan jembatan timbang di Sumut. “Kami meragukan apakah jajaran Dishub Sumut selama ini benar-benar konsisten menjalankan Perda Nomor 14 Tahun 1997,” sindirnya. Ikhyar mengaku tidak setuju jika jembatan timbang harus dihentikan pengelolaannya sebagaimana permintaan beberapa kalangan akibat dari maraknya praktik pungli. “Persoalan pungli terjadi akibat pengawasan yang tidak ketat, jadi sistem pengawasannya saja yang diperbaiki,” tegas Ikhyar. Pada sisi lain, Ikhyar uga menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Dishub Sumut yang dinilai terlalu banyak memberi beban dan target kepada para petugas di jembatan timbang. Karena hal itu rawan menimbulkan terjadinya pungli.

Sebelumnya, pernyataan membantah telah menerima aliran dana dari Dishub Sumut telah pula dilontarkan beberapa anggota DPRDSU lain seperti Ketua Komisi A Oloan Simbolon, Ketua Komisi D Guntur Manurung, maupun anggota Komisi A Syamsul Hilal, Alamsyah Hamdani dan anggota Komisi D Yan Syahrin. Bahkan Yan Syahrin yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra menegaskan, komisinya serius memanggil jajaran Dishub Sumut untuk membahas dugaan praktik pungli di jembatan timbang. “Bila perlu kita panggil paksa,” ujarnya. Kasus dugaan pungli dijembatan timbang kembali mengemuka, terkait dipanggilnya sejumlah staf dan pejabat di jajaran Dishub Sumut oleh pihak Kejaksaan. Menurut pihak Kejati Sumut pemanggilan tersebut berdasarkan intruksi dari Kejaksaan Agung. (MS/Rel/GREVIN)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here