Anggaran Bantuan Hukum Gratis Buat Masyarakat Miskin Indonesia Diusulkan Rp. 55 M

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengajukan anggaran sekira Rp. 55 M pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

BACA LAGI: Lolos Pra-PON tak Jelas Ikut PON Papua: 2 Pembalap MotoCross Sedih, Minta Perhatian Gubsu, KONI & IMI Sumut

BACA LAGI: “Bom Waktu” Distribusi Lahan Eks HGU PTPN 2, Toni Togatorop: Alokasikan 1.000 Ha untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Informasi diterima dari salah seorang pejabat Kemenkumham Sumut, menyebut, dirinya mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham RI, Senin siang (7/6/2021) di Gedung DPR RI, Jakarta. Sembari meminta namanya tidak dituliskan, dia menjelaskan, Kemenkumham RI telah mengajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp. 47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp. 8.493.320.000 untuk 33 Provinsi di Indonesia. “Kita di Provinsi Sumut mendukung kinerja Kemenkumham pusat. Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu,” terangnya kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (8/6/2021).

BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni

BACA LAGI: Belanja Pegawai “Wah”, Toni Togatorop: Gubsu Evaluasi TAPD, Jangan Perkaya Pejabat dengan Kegiatan tak Bermanfaat !

Menurutnya, pengajuan anggaran Kemenkumham RI untuk masyarakat miskin bertujuan agar mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Apalagi kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berlandaskan pada UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dia mengungkapkan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UU No 16 tahun 2011, salah satu persyaratan untuk menerima bantuan hukum adalah harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. “Prosedurnya, calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ingatnya.

BACA LAGI: Mendagri Tegur Belanja Pegawai & Modal: Ketua F-Nusantara DPRDSU Sebut Pemprovsu Gagal, Gubsu Akui Kejar Serapan

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

Sementara Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya diterapkan terhadap 9 program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan hingga Drafting Dokumen Hukum,” paparnya. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here