www.MartabeSumut.com, Medan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengajukan anggaran sekira Rp. 55 M pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.
Informasi diterima dari salah seorang pejabat Kemenkumham Sumut, menyebut, dirinya mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham RI, Senin siang (7/6/2021) di Gedung DPR RI, Jakarta. Sembari meminta namanya tidak dituliskan, dia menjelaskan, Kemenkumham RI telah mengajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp. 47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp. 8.493.320.000 untuk 33 Provinsi di Indonesia. “Kita di Provinsi Sumut mendukung kinerja Kemenkumham pusat. Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu,” terangnya kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (8/6/2021).
BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni
Menurutnya, pengajuan anggaran Kemenkumham RI untuk masyarakat miskin bertujuan agar mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Apalagi kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berlandaskan pada UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dia mengungkapkan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UU No 16 tahun 2011, salah satu persyaratan untuk menerima bantuan hukum adalah harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. “Prosedurnya, calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ingatnya.
VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
Sementara Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya diterapkan terhadap 9 program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan hingga Drafting Dokumen Hukum,” paparnya. (MS/DEKS)