Alamakjang…Kasus PHK Pekerja Hamil di PT STI Terungkap Saat RDP DPRDSU

Pimpinan Komisi E DPRDSU saat menggelar RDP bersama Disnaker Sumut dan perwakilan organisasi buruh, Selasa siang (10/3/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dan Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumut, Selasa siang (10/3/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. DPRDSU pun diminta mengawal 10 kasus yang merugikan hak-hak normatif pekerja/buruh dan masih menggantung sampai sekarang. Ironisnya lagi, Gerbang Sumut mengungkap kasus pekerja perempuan hamil yang selalu kena PHK di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.

BACA LAGI: Gerakan Buruh ke DPRDSU, Tuding RUU Omnibus Law Regulasi Penghisap Rakyat

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Hendra Cipta dan dihadiri anggota Komisi E seperti Irwan Simamora serta Budieli Laia. Tampak hadir Kasi Disnaker Sumut Makmur Tinambunan, Kabag Administrasi Perekonomian Umum Biro Perekonomian Pemprovsu Ir Ruth Kristina Tarigan, Koordinator Gerbang Sumut Willy Agus Utomo dan beberapa undangan lain. Usai mendengar para pihak bicara, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Hendra Cipta menyimpulkan, 10 kasus yang merugikan pekerja/buruh membutuhkan sinergi penyelesaian antara pemerintah dan non pemerintah. Sementara DPRDSU akan serius mengawasi. “Kita segera panggil semua manajemen perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik hubungan industrial dengan pekerjanya terutama PT STI. Gak boleh perusahaan sewenang wenang pada pekerja/buruh. Masak PT STI itu PHK setiap pekerja perempuan yang hamil ? Makanya kami senang ada laporan begini,” tegasnya.

BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Nyatakan 9 Sikap Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Khusus BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Hendra berjanji secepatnya menyurati manajemen agar melakukan eksekusi anjuran Disnaker. “Kami fokus pada 7 kasus yang urgen. Disnaker bereskan dong,” imbaunya. Menurut Hendra, aneh sekali bila perusahaan “plat merah” seperti PT PSU tidak menjalankan anjuran Disnaker Sumut untuk membayar hak-hak 2 pekerja yang kena PHK. “Jadi catatan, Komisi E DPRDSU meminta PT PSU menyelesaikan anjuran Disnaker Sumut,” harap Hendra.

BACA LAGI: Demonstran Berbendera Buruh Datangi DPRDSU, Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pekerja Hamil Kena PHK

Setelah RDP, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi eks pekerja PT STI, Juni (25) dan Wari (24). Juni menjelaskan, dirinya telah bekerja selama 3 tahun pada bagian finishing di perusahaan pembuatan mebel dan pintu rumah itu. “Pabriknya di Tanjung Morawa Bang. Saat hamil saya masih sempat kerja 1 bulan. Mereka tahu saya hamil, lalu disuruh mundur oleh HRD PT STI, Dodi Wahyudi,” keluh Juni. Hal senada disampaikan Wari. Selama 2 tahun bekerja pada bidang ekspor panel PT STI, dirinya juga diminta Dodi mundur karena diketahui hamil. “Ya gimana lagi Bang, saya di PHK lantaran hamil. Setiap pekerja perempuan yang hamil pasti kena PHK. Hak-hak kami pun tak diberikan,” sesalnya pelan.

BACA LAGI: Bahas Pukat Trawl, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Satgas Laut Sumut

Sejak 2010 Pekerja Hamil Kena PHK

Masih di gedung Dewan, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Koordinator Gerbang Sumut Willy Agus Utomo. Dia mengatakan, sejak 2010 PT STI kerap memecat pekerja perempuan yang sedang hamil. “Asal hamil dipecat. Bulan Mei 2019 kami sudah laporkan PT STI. Apalagi ada 85 persen pegawai perempuan di PT STI. Hak normatif pekerja perempuan yang  haid/hamil tak dihargai bahkan banyak mau di PHK,” heran Willy, sembari menambahkan, PT STI diperkirakan berdiri 2003 dan memiliki pekerja sekira 800 orang. Ketua KSPI – FSPMI Sumut ini melanjutkan, selain kasus PT STI, pihaknya melalui Gerbang Sumut memaparkan pula dalam forum RDP Komisi E DPRDSU seputar lambatnya kinerja Disnaker Provinsi dan jajaran UPT Pengawasan Ketenagakerjaan. Dia menuding terlalu banyak oknum Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan “bermain mata” dengan pengusaha. Sehingga makin memperburuk dan memperlambat penyelesaian kasus-kasus perburuhan yang sering dilaporkan buruh ke Disnaker. “Tadi kami bawa 10 kasus perburuhan pada 10 perusahaan yang sudah dilaporkan ke Disnaker setempat. Kasusnya sudah ada yang jalan 3 tahun namun tidak kunjung selesai,” geramnya.

BACA LAGI: Ratusan Ojol ke DPRDSU, Serukan Revisi UU No 22/2009 & Legalkan Transportasi Umum Roda Dua

10 Kasus PHK & Hak Normatif

Willy merinci, 10 kasus perusahaan pelanggar hak normatif dan melakukan PHK semena-mena yang dibahas dalam RDP Komisi E DPRDSU, diantaranya: PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), PT Agung Agro Lestari, PT Bintang Mutiara Cemerlang, PT Nagali Semangat Jaya, PT Gas Cas Servis, PT Alam Laut Sejahtera, PT Tam Tama Mulia Abadi, PT Indomarco Adi Prima, PT Asahan Crup Ruber, PT Sumatera Timberindo Industri (STI) serta kasus tenggelamnya kapal KM Mega Top III di Sibolga, beberapa waktu lalu. Dari semua kasus ini, timpalnya lagi, telah terjadi atau dilaporkan sedari 1 tahun dan paling lama 3 tahun silam. Willy pun meminta Disnaker Sumut dan UPT Disnaker segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sedangkan DPRDSU diingatkannya melakukan fungsi pengawasan maksimal. “Contoh, PT PSU merupakan perusahaan BUMD milik Pemprovsu. Sudah jelas keluar anjuran mediator Disnaker Sumut agar membayar uang pesangon 2 buruh yang di PHK. Kok hingga kini mereka tidak mau membayar ? Kasus bergulir sedari November 2017,” singkapnya. Begitu pula kasus PT Indomarco Adi Prima. Perusahaan itu dinilai Willy semena-mena melakukan PHK terhadap 37 pekerja/buruh tanpa aturan bahkan berlangsung sejak November 2019. Terakhir, bebernya lebih jauh, kasus terbaru PHK 5 pekerja perempuan hamil di PT STI, yang perusahaannya beralamat di Jalan Batang Kuis (Sultan Serdang) Desa Buntu Bedimbar Pasar 8 Kec Tanjung Morawa. Artinya, timpal Willy, ke-10 kasus sudah dilaporkan ke Disnaker tapi belum ada penanganan jelas sampai sekarang. “Jika kelak tak diselesaikan, kami siap buat aksi menginap di gedung DPRDSU dan kantor Disnaker Sumut,” ancam Willy.

BACA LAGI: 9 Esselon II Jabat Plt, Sekretaris Komisi A DPRDSU Warning Gubsu & Sekda Bereskan 4 Bulan

PT STI “Buang Badan” ke PT Dipta

Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi HRD PT STI, Dodi Wahyudi, Rabu siang (11/3/2020). Dihubungi via ponselnya, Dodi justru mengarahkan wawancara kepada PT Dipta selaku perusahaan outsourching tenaga kerja. “Coba komunikasi aja dengan biro jasanya Pak. Nama perusahaannya PT Dipta. Komunikasi sama mereka aja. Bicara sama mereka (PT Dipta) ya Pak,” tepis Dodi. Selang 5 menit kemudian, www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel Erli selaku manajemen PT Dipta. Namun sayang, Erli malah mengaku lagi istirahat dengan alasan kurang enak badan. Tatkala disampaikan konfirmasi terkait PHK pekerja perempuan hamil di PT STI, Erli langsung membantah singkat. “Gak benar itu Pak, nanti saja ya. Saya kurang sehat ini,” tutup Erli. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here