Akar Masalah Lahan Eks HGU PTPN II, Anggota Pansus DPRDSU Syamsul Qodri Marpaung: Pengabaian..!

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pengabaian pemerintah terhadap lahan HGU PTPN II yang tidak diperpanjang adalah akar persoalan munculnya “bom waktu” konflik dan keresahan sosial di Sumatera Utara (Sumut). Bukan apa-apa, semenjak dini, tanah yang habis izin HGU-nya untuk dikelola PTPN II, cenderung dibiarkan terlantar sehingga menghadirkan aksi spekulasi masyarakat, aparat, pejabat, birokrat, konglomerat, PTPN II hingga mafia tanah untuk menguasai dan mengusahai.

Penilaian tersebut dilontarkan anggota Panitia Khusus (Pansus) eks HGU PTPN II H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (7/10/2018). Berbicara melalui saluran telepon, Syamsul Qodri menegaskan, kendati lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha sudah dilepaskan negara, toh Meneg BUMN, Pemprovsu, BPN dan PTPN II terkesan saling menunggu. Belum serius 100 persen mengembalikan lahan kepada masyarakat yang lebih berhak sesuai peruntukan. “Saya rasa Negara (Meneg BUMN) tidak keberatan melepaskan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha bila Pemprovsu memberi data valid peruntukan. Makanya niat baiknya didudukkan dulu. Lalu legalkan kepada siapa diberikan, dimana lokasinya dan berapa luasannya. Sebab banyak konflik terjadi semisal 102 Ha di Durin Tonggal yang masuk dalam bagian eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 itu,” cetusnya, sembari mengimbau Meneg BUMN, Gubsu, BPN Sumut dan PTPN II bersinergi, bersikap kooperatif, punya political will serta jujur membuka semua data eks HGU PTPN II. Politisi PKS ini mencontohkan, terkait konflik di Durin Tonggal, PTPN II sudah mengakui menduduki lahan kebun Kwala Bekala seluas 1.204, 26 Ha sejak 1974 sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN. Namun dari jumlah itu dikeluarkan 300 Ha untuk KB USU Medan dan 50 Ha kepada masyarakat. Sedangkan sisa 854, 26 Ha merupakan HGU PTPN II. “Konflik 102 Ha di Durin Tonggal memang di luar HGU PTPN II. Nah, masalah serupa di wilayah lain sebaiknya dibuka terang benderang supaya diperoleh skema penyelesaian. Pemangku kepentingan seperti BPN Sumut, BPN kab/kota dan Pemprovsu patut bijak menyelesaikan konflik lahan eks HGU PTPN II dengan melakukan validasi data peruntukan yang berhak,” ingat Syamsul Qodri.

Sisakan 2 Bom Waktu Persoalan

Pada sisi lain, Syamsul Qodri mengungkapkan pula “bom waktu” masalah hukum dan keamanan yang menjadi 2 persoalan krusial menyelimuti lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Anggota Komisi D DPRDSU membidangi pembangunan ini merinci, persoalan hukum nyata memicu konflik horizontal dan vertikal terkait status (legalitas) kepemilikan/pengusahaan tanah yang kerap berujung bentrokan fisik. Sedangkan keamanan wilayah ikut terganggu lantaran aksi-aksi berbagai pihak berkepentingan di lahan eks HGU PTPN II. Bagi Syamsul Qodri, masalah hukum dan keamanan merupakan kesimpulan pertemuan anggota Pansus eks HGU PTPN II DPRDSU dengan Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (29/8/2018) di kantor Menko Polhukam Jakarta. Artinya, anggota Pansus eks HGU PTPN II DPRDSU sengaja menemui Menko Polhukam karena resah/gelisah mencari jalan keluar terbaik atas kemelut tanah eks HGU PTPN II yang tak kunjung tuntas. Apalagi, Pansus telah menyampaikan akar masalah tanah eks HGU PTPN II kepada Wiranto. Mulai dari pembiaran penelantaran lahan pasca-HGU PTPN II berakhir, kejanggalan BPN mengeluarkan izin HGU PTPN II yang tanahnya belum clean and clear bahkan klaim sepihak warga tanpa alas hak apapun. Termasuk sulitnya realisasi tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha yang tidak kunjung didistribusikan walau ada pelepasan asset oleh Meneg BUMN. “Kita lihat juga indikasi mafia tanah bermain dengan oknum pejabat PTPN II memperjualbelikan tanah HGU dan eks HGU kepada pihak ketiga/investor. Saya rasa jadi “bom waktu” yang akan meledak setiap saat kalau tak cepat dibereskan. Sudah macam benang kusut,” yakin Syamsul Qodri.

Empat Kesimpulan

Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kab Batubara ini mengungkapkan, tatakala menemui Menko Polhukam, diperoleh 4 kesimpulan strategis diantaranya: pertama, menyepakati permasalahan tanah eks HGU PTPN II di Sumut mengandung “bom waktu” persoalan hukum dan keamanan. Kedua, akar masalah berada di pusat dan daerah. Ketiga, Menko Polhukam segera membuat anatomi persoalan dan mengundang para pihak mengkoordinasikan penyelesaian. Keempat, Pansus secepatnya menyampaikan rekomendasi ke Presiden RI. “Kita doakan pertemuan DPRDSU dengan Menko Polhukam membawa penyelesaian konflik lahan eks HGU PTPN II di Sumut. Saya optimis Gubsu punya gebrakan baru menyelesaikan. Semoga saja dan beliau harus bisa lebih banyak bertindak,” tutup Syamsul Qodri Marpaung mantap. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here