www.MartabeSumut.com, Medan
Jumlah warga binaan pada 39 UPT Lapas dan Rutan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) per 22 Mei 2020 mencapai 31.793 orang. Narapidana beragama Islam berjumlah 20.041 jiwa dan tahanan (proses peradilan) beragama Islam sebanyak 6.497 orang. Dari 31.793 jiwa penghuni Lapas dan Rutan, terdapat 22.355 Narapidana laki-laki, 1.272 Narapidana perempuan, 7.860 tahanan laki-laki serta 306 tahanan perempuan. Nah, memasuki Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, dari 20.041 Narapidana beragama Islam, sebanyak 13.077 orang memperoleh Remisi. Meliputi 13.018 orang berhak atas Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 59 orang Remisi Khusus Seluruhnya (RK II). Sayangnya, 59 Narapidana RK II batal bebas langsung karena tersandung hukuman subsider bahkan perkara lain.
BACA LAGI: Ini Rincian JPS-Covid-19 di Sumut: Langkat Penerima Sembako Terbesar, Pakpak Bharat Terkecil
BACA LAGI: Dua Napi Asal UPT Langkat Terlibat Pembunuhan, Kepala Bapas Medan: Asimilasinya Kita Cabut !
Data tersebut disampaikan Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, kepada www.MartabeSumut.com, Minggu sore (24/5/2020). Marlen merinci, besaran Remisi Narapidana golongan RK I terdiri dari 4 pembagian. Yaitu 15 hari untuk 2.677 orang, 1 bulan diperoleh 8.148 orang, 1 bulan 15 hari terhadap 1.837 orang serta Remisi 2 bulan buat 356 orang. “Jadi total Narapidana penerima RK I sebanyak 13.018 orang,” terang Marlen via saluran telepon. Sedangkan besaran Remisi kategori RK II mencakup 4 bagian. Diantaranya 15 hari untuk 1 orang, 1 bulan buat 16 orang, 1 bulan 15 hari diperoleh 35 orang dan Remisi 2 bulan diberikan kepada 7 Narapidana. Marlen menyebut, jumlah penerima RK II mencapai 59 Narapidana. Seharusnya bisa langsung bebas pada Minggu (24/5/2020) pukul 10.00 WIB. “Namun batal bebas. Sebab 2 Narapidana asal Rutan Medan dan Lapas Labuhan Ruku terjerat perkara pidana umum lain. Keduanya telah dibebaskan tapi langsung diserahkan ke polisi. Istilahnya “bebas tampung”. Sementara 57 Narapidana lagi wajib menjalani hukuman subsider (denda tambahan) sehingga batal dibebaskan,” singkap Marlen.
BACA LAGI: Sembako Pemprovsu ke Simalungun Disunat, Rony Reynaldo Situmorang Menggeliat
Klasifikasi Tiga Regulasi
Pada sisi lain, lanjut Marlen lebih jauh, sebanyak 13.077 Narapidana yang mendapat Remisi Idul Fitri 1441 H diklasifikasikan pada 3 regulasi. Pertama, kriminal umum sebanyak 7.436 orang. Kedua, sebanyak 736 orang terkait PP 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketiga, sebanyak 4.905 orang berhubungan dengan PP 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi dan Terpidana Teroris.
BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !
BACA LAGI: Kemenkumham Sumut Sebut 2 Napi Terlibat Narkoba Kesal Ditindak, Bikin Rusuh & Bakar Rutan Kabanjahe
BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1
Marlen menjabarkan, dari 736 penerima Remisi sesuai regulasi PP 28 tahun 2006, terdapat 733 kasus Narkotika dan 3 orang kasus korupsi. Kemudian dari 4.905 Narapidana penerima Remisi berdasarkan regulasi PP 99 tahun 2012, ada 4.887 kasus Narkotika, 1 orang kasus human trafficking dan 17 kasus korupsi. “Keputusan pemberian Remisi Idul Fitri 1441 H dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020 oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan,” tutup Marlen. (MS/BUD)