500 KK Warga Kel Nagapita Dihantui Penggusuran Lahan & Ngadu ke DPRDSU, Partogi Sirait: Pemko Siantar Cari Solusi !

Anggota DPRDSU Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc (pegang mic) saat menunaikan Reses di Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin (14/12/2020). (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Siantar

Sedikitnya 500 KK warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar risau. Resah dan gelisah karena sejak tahun 80-an sampai sekarang mendiami rumah pada lahan “konflik” tanpa kepemilikan sertifikat hak tanah. Akibatnya, warga selalu dihantui perasaan takut digusur. Mereka pun memberanikan diri mengadu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, saat agenda Reses I tahun sidang II 2020/2021 di Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin (14/12/2020).

BACA LAGI: 19 Desember KAJI DPRD Sumut Natal Bersama Yatim Piatu, dr Tuahman Purba Bahas Jaminan Sosial Anak Panti di Sumut

BACA LAGI: Partogi Sirait Reses DPRDSU ke Siantar, Masyarakat Keluhkan Peningkatan Pengangguran, Sampah & Penerangan Jalan

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Rabu pagi (16/12/2020) melalui ponselnya, Partogi menceritakan keluhan ratusan warga Kelurahan Nagapita. Menurut politisi PDIP ini, sekira 300 warga yang menghadiri Reses mengungkapkan kekhawatiran digusur sewaktu-waktu lantaran tidak memiliki sertifikat tanah. Partogi membeberkan, kesedihan teramat dalam dilontarkan seorang warga, boru Simbolon. Bukan apa-apa, kata Partogi, sejak tahun 80-an hidup di rumah sendiri, tapi masyarakat di sana seolah-olah tinggal dikontrakan. Partogi menegaskan, nasib boru Simbolon dan 500-an KK lainnya harus benar-benar diperhatikan Pemko Pematang Siantar. “Ya mereka cemas diusir atau digusur. Pasalnya, status tanah yang didiami warga disebut-sebut lahan milik TNI AD,” ucap Partogi.

BACA LAGI: APBD Sumut 2021 Tak Membanggakan, Toni Togatorop Sindir Gubsu Soal Ekonomi Rakyat Saat Pandemi Covid-19

 

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga Reses ke Labura, Warga “Curhat” Kerusakan Jalan Desa

BACA LAGI: 18-21 Desember Munas PPP: Suharso Monoarfa Kandidat Ketum, Yulizar P Lubis Calon Kuat Sekjen

Warga Minta Bantuan DPRDSU

Anggota Komisi A DPRDSU bidang hukum/pemerintahan itu mengakui, masyarakat Kelurahan Nagapita memohon bantuan DPRDSU agar mendukung kejelasan hak atas lahan yang telah didiami warga bersama keluarga masing-masing. Partogi menilai, warga sangat menunggu kapan sertifikat hak milik tanah diberikan Pemko Siantar. “Memang belum ada sih aktivitas penggusuran. Tapi warga selalu cemas tanahnya akan diambil. Mereka berharap pemerintah membebaskan lahan yang sudah dihuni bertahun-tahun,” ujarnya. Legislator asal Dapil Sumut 10 Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar ini menginformasikan, Lurah Nagapita, Sutrisno, dalam forum Reses menjawab, tanah yang didiami warga merupakan lahan milik TNI AD. “Pak Lurah mengatakan, Pemko Siantar segera melakukan ganti-guling sekaligus mengeluarkan sertifikat hak milik tanah untuk ratusan masyarakat. Makanya saya ingatkan Pemko Siantar secepatnya mencari solusi terhadap keresahan rakyat,” ingat politisi muda, yang semenjak dini telah didorong warga maju menjadi calon Bupati Simalungun atau Walikota Siantar.

BACA LAGI: 10 November, Partogi Sirait: Jaga Kepluralan Bangsa, Dulu Pahlawan Tak Kenal SARA Merebut Kemerdekaan

BACA LAGI: Partogi Sirait Geram, Sebut Drive-Thru Top Up E-Toll di Pintu Keluar Tol Tebing Tinggi Amburadul

TNI AD Klaim Pemilik Lahan

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Lurah Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Sutrisno, Rabu siang (16/12/2020). Dihubungi via ponselnya, Sutrisno membenarkan bahwa lahan yang dihuni sekira 500 KK itu merupakan tanah yang diklaim TNI AD sebagai hak milik. “TNI AD mengklaim lahan seluas 60 Ha. Alas haknya kami gak tahu. Dulu luasnya hanya 6 Ha namun kini menjadi 60 Ha. Lokasi lahan di Lorong 20 Asrama Martoba,” singkapnya. Sutrisno menambahkan, lahan 60 Ha yang dihuni warga tersebut mencakup pada 3 kelurahan. Yaitu Kelurahan Nagapita, Kelurahan Nagapitu dan Kelurahan Kahean.

BACA LAGI: DPRDSU “Buang” 2 Legislator, Partogi Sirait: 5 Pimpinan Dewan Gagap Benahi Internal

BACA LAGI: Urus KTP-KK Sulit & Narkoba-Judi Marak di Siantar Marimbun, Warga Naga Huta Timur Dukung Franky Sirait Maju Walikota 2020

Hunian 500 KK Warga Tanpa Sertifikat

Sutrisno mengatakan, sebanyak 500 KK lebih merupakan warga Kelurahan Nagapita dan tidak memiliki sertifikat tanah. Sedangkan 2 kelurahan lain, Sutrisno menyatakan kurang tahu jumlah warga yang tidak memiliki sertifikat tanah. “Tahun 2021 Pemko Siantar berencana mengambil lahan PTPN 3 di Tanjung Pinggir sekira 573 Ha. Tukar gulinglah. Nah, jika rencana terwujud, TNI AD pindah ke Tanjung Pinggir. Sementara warga tetap tinggal pada lahan yang dihuni sekarang,” ucapnya. Sutrisno menambahkan, sedikitnya ada 447 warga Kelurahan Nagapita yang memiliki sertifikat hak milik tanah di lahan yang diklaim TNI AD. Namun 500 KK lebih belum memiliki sertifikat. “Kita minta warga bersabar. Nanti Pemko Siantar dan TNI AD akan tukar-guling. Warga yang tak punya sertifikat kita minta sabar,” tutup Sutrisno, sembari menyampaikan jumlah warganya mencapai 3.000 KK. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here