19 Pohon Rp. 4,5 Juta, Sugianto Makmur: Kadis DKP Medan Gagal Paham, Harga Daya Dukung Lingkungan tak Ternilai !

Anggota DPRDSU Sugianto Makmur saat mengikuti RDP di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Medan membandrol retribusi penebangan 19 pohon di Jalan Cut Meutia Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia Rp. 4,5 juta. Informasi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Kadis DKP Medan M Husni dan perwakilan PT Mugen Development selaku pengelola Restoran Meutia Garden, Senin (13/7/2020) di gedung DPRD Medan Jalan Maulana Lubis.

BACA LAGI: 19 Pohon Ditebangi, DPRDSU Dukung DPRD Medan Minta Pertanggungjawaban Kadis Pertamanan

BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini

Menyahuti realitas tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sugianto Makmur prihatin. Politisi PDIP itu pun menuding Kadis DKP Medan M Husni telah gagal paham. Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (14/7/2020), Sugianto beralasan, apapun ceritanya, sulit dibantah bahwa penebangan 19 pohon tersebut bermotif kepentingan bisnis. Sugianto meyakini, kepentingan bisnis berhasil mengalahkan pemahaman Kadis DKP Medan M Husni tentang daya dukung lingkungan yang tidak ternilai harganya. Menurut dia, jika Kadis DKP Medan M Husni menghormati payung hukum UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya, niscaya tidak semudah itu menukar 19 pohon dengan retribusi bisnis Rp. 4,5 juta. “UU No 5 tahun 1990 memerintahkan 3 poin penting. Yaitu menuntut tanggungjawab bersama untuk menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Saya rasa Pak Kadis DKP Medan gagal paham. Harga daya dukung lingkungan tak ternilai loh. Sebab dampak negatif beragam sudah terjadi sejak 19 pohon ditebang bahkan kedepannya,” sesal Sugianto.

BACA LAGI: Mobil Warga Ditimpa Batang Pohon Dekat Rumah Wagubsu, Thomas Dachi Minta Pemko Medan Awasi Pohon-pohon Tua

BACA LAGI: DPRDSU Dapil Sumut X Ekspos Hasil Kunker, Rusdi Lubis: Realisasi Anggaran Tak Sesuai Kualitas Pekerjaan !

Jangan Cuma Mikir Uang

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 12 Kab Langkat dan Kota Binjai itu melanjutkan, Kadis DKP Medan M Husni sebaiknya tidak cuma mikir uang saja. Lalu meremehkan fungsi pohon-pohon sebagai ekosistem lingkungan yang berfungsi strategis menyangga habitat manusia dan keutuhan paru-paru dunia. Artinya, timpal Sugianto lagi, menebangi pohon di tengah kota demi motif kepentingan bisnis sama saja menghancurkan kehidupan manusia. “Apakah 19 pohon memang harus ditebang atau lantaran ada pesan sponsor ya ? Pohon-pohon tua yang ada di pinggir jalan Kota Medan sebaiknya dirawat. Jangan gara-gara permintaan pengusaha dan alasan yang direkayasa, lalu ditebang seenaknya. Keputusan menebang pohon seyogianya langkah paling sulit, situasi terpaksa dan memang jalan terakhir karena mengancam keselamatan publik,” ingatnya. Sugianto percaya, 19 pohon yang ditebang itu diputuskan Kadis DKP Medan secara mudah, tidak situasi terpaksa serta bukan jalan terakhir satu-satunya. “Berarti ada apa ? Atau, apa ada,” sindirnya, sembari menegaskan, kota adem, nyaman dan lestari biasanya didukung oleh ekosistem pohon-pohon sehat yang terawat.

BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020

BACA LAGI: Waspadalah..! Penjahat Berseragam TNI/Polri Gentayangan: Ancam Pakai Pisau, Rampas Motor ASN Pemprovsu di Jalan Haji Anif

Awas, Kelak “Jasad” Pohon Dilego

Pada sisi lain, Sugianto mempertanyakan pula keberadaan “jasad” 19 pohon yang ditebang tersebut. Bila Kadis DKP Medan menyebut “mengamankan” di kawasan Cadika, DPRD Medan disarankannya mengawasi jeli agar kelak tidak “pindah” diam-diam alias hilang dilego oleh oknum-oknum DKP yang menjual pada pihak berkepentingan. “Jika pohon sudah tua dan harus ditebang, memang bagus kayunya dilelang. Tapi bila uang lelang kayu direncanakan untuk memperkaya kantong oknum-oknum DKP Medan, tentu saja penebangan pohon jadi bernuansa subjektif,” cetus anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu.

BACA LAGI: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya & Ditahan Oknum Polsek Percut, Dr Jonius Hutabarat: Paminal Pasti Turun!

BACA LAGI: 240.177 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dikurangi, Mahyaruddin Salim Imbau Pemkab/Pemko Dapil Sumut 5 Desak & Tanya Pemprovsu

DPRD Medan Gelar RDP

Perlu diketahui, Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Kadis DKP Medan M Husni dan perwakilan PT Mugen Development selaku pengelola Restoran Meutia Garden, Senin (13/7/2020). Saat RDP, terungkaplah retribusi yang dikenakan untuk memotong 19 pohon di Jalan Cut Meutia Kel Madras Hulu sebesar Rp. 4,5 juta. Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak yang memimpin rapat mempertanyakan dasar penebangan pohon-pohon tersebut. “Ada juga kita dapat info, penebangan pohon itu mengeluarkan biaya mahal,” sebutnya. Anggota Komisi IV lain Hendra DS mempersoalkan prosedur penebangan pohon-pohon. Apakah ada yang menyalahi aturan atau tidak. Dia juga heran pohon yang ditebang hanya di depan Restoran Meutia Garden. Sementara Edwin Sugesti Nasution, anggota Komisi IV, menuturkan, bila memang ada program revitalisasi, harusnya penambahan pohon dan bukan penebangan. “Kita juga harus tahu seperti apa biaya menebang pohon yang ditetapkan DKP,” urainya. Sedangkan Antonius Tumanggor menyelidiki kemana pohon-pohon yang telah ditebang. “Apa jangan-jangan dijual ke industri meubel,” cecarnya.

BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul

BACA LAGI: Trisno Sumantri Dicopot & Pemasok “Gelap” Cairan Kimia ke PDAM Tirtanadi Sumut, Zeira Ritonga: Tenderkan !

Ini Kata Kadis DKP Medan

Menanggapi kalangan legislator, Kepala DKP Medan M Husni, mengatakan, penebangan dilakukan berdasarkan permintaan PT Mugen Development pada 12 Maret 2020. Selanjutnya permintaan itu disepakati pihak kelurahan dan diteruskan ke DKP Medan. Husni menjelaskan, karena dinasnya memiliki program revitalisasi pohon, maka penebangan pun dilakukan. Apalagi PT Mugen Development disebut Husni bersedia menanam kembali 21 pohon di lokasi sama sebagai pengganti. “Penebangan dilakukan karena banyak pohon yang rentan tumbang dan bisa membahayakan. Juga agar nilai estetika kota tetap indah,” tepisnya.

BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Dr Jonius Imbau Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Desa Aek Tangga Taput

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Husni Berdalih Pohon Rentan Tumbang

Husni merinci, pohon yang ditebang terdiri dari 8 pohon palem usia 20 tahun lebih, ketinggian hampir 15 meter dan 1 sudah mati. Pohon-pohon diklaimnya rentan tumbang, berjamur dan berlobang. “Dibawah pohon sudah terjadi penyempitan,” ujarnya. Kemudian ada pula 3 pohon mahoni. Satu diantaranya telah mati dan 2 berjamur. “Pohon ini rentan tumbang dan terjepit trotoar,” kilahnya. Selanjutnya 3 pohon tanjung yang kondisinya sudah keropos, tidak ada resapan akar pohon, posisi terlalu dekat dengan parit serta dikhawatirkan merusak drainase. Terakhir 1 pohon saga yang kondisinya rentan tumbang. “Kami juga telah meminta agar penanaman pohon ulang dilakukan minggu depan. Lalu bawahnya dibuat tempat untuk air mengalir. Ada komitmen dari pihak pengelola. Pohon yang akan ditanam ulang menjadi tanggungjawab pengelola restoran,” akunya. Untuk pohon yang telah ditebang, timpal Husni lebih jauh, semua ditempatkan di kawasan Cadika. Dijelaskannya, harga penebangan pohon dimulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 600 ribu. Harga tersebut tergantung jenis pohon dan ukuran diameter pohon. Menurut Husni, total biaya penebangan 19 pohon sebesar Rp. 4,5 juta. “Jadi tidak ada dijual ke industri meubel. Pembayaran disesuaikan dengan aturan,” tutup Husni. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here