www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Elvi Sahlan, menjadi Pembina Apel Pagi, Selasa (15/2/2022) di lapangan Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan. Dalam kesempatan itu, Elvi menginformasikan pada Senin (14/2/2022) Kemenkumham Sumut melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah mendeportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama tinggal di Indonesia.
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: 72 Orang Divaksin, Ketua DPRDSU Imbau Legislator, ASN, Pegawai & Wartawan Ikuti Booster
BACA LAGI: Hari Ini, Sekretariat DPRDSU Gelar Vaksinasi Booster Buat 100 Legislator & ASN
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Seleksi Dianggap Curang, Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken 7 Nama Komisioner KPID Pilihan Komisi A
Elvi menjelaskan, perwakilan Konsulat Jenderal India di Medan ikut dihadirkan. Dia menegaskan, tindakan diambil yaitu pendeportasian WNA yang melakukan pelanggaran hukum. “Mereka sudah diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Elvi. Ketika pelaksanakan Press Release di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, kemarin, lanjut Elvi lagi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A Ginting juga tampak dalam kegiatan. Termasuk Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tedy Anugraha.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
Menurut Elvi, pendeportasian dilakukan terhadap 1 orang warga negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana terkait kasus tindak pidana Narkotika. Kemudian pendetensian 2 WNA terdiri dari 1 orang warga Negara Sri Lanka serta 1 orang Warga Negara Myanmar. Kedua WNA tersebut dipastikan Elvi terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian izin tinggal lebih dari 60 hari.
Sedangkan pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang warga Negara Filipina, itu terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sehingga total keseluruhan dideportasi sebanyak 16 WNA. Diantaranya tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.
BACA LAGI: BI Sumut Sebut Uang Kartal Tidak Punah Digilas Tren Transaksi Digital
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Elvi mengatakan, tindakan tegas administratif Keimigrasian para WNA berdasarkan penilaian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. “Menyangkut tindakan administratif Keimigrasian WNA di Provinsi Sumut Indonesia sejak awal tahun 2022,” simpul Elvi. (MS/DEKS)