Wabup Nisel Akui PT Gruti & PT Teluk Nauli Lakukan Penggundulan Hutan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Sozanolo Nduru (foto) mengakui, 2 perusahaan pemegang HPH, PT Gruti dan PT Teluk Nauli, berperan besar dalam melakukan penggundulan hutan di Kab Nisel. Menurut Wabup, penggundulan hutan yang dilakukan ke-2 perusahaan tersebut tergolong merajalela. “Saya rasa sudah lebih 20 tahun mereka beroperasi dengan izin HPH dari pemerintah pusat,” tegas Wabup, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu siang (25/4/2018).

Ditemui usai menghadiri RDP bersama Komisi A DPRD Sumut, terkait pemekaran Kepulauan Batu jadi kabupaten yang lepas dari Kab Nisel,  Wabup melanjutkan, sampai saat ini kontribusi ke-2 perusahaan HPH itu tidak jelas kepada masyarakat dan daerah wilayah operasi. Artinya, ungkap Wabup, benar PT Gruti dan PT Teluk Nauli menyalurkan program Corporate Social Response (CSR). Tapi Wabup menilainya sangat minim dan tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat Nisel apalagi rehabilitasi keutuhan lingkungan. Sebab yang di eksploitasi jauh lebih besar dibanding yang dikeluarkan untuk perbaikan lingkungan. “Izin mereka kewenangan pusat. Pengelolaan diambil provinsi. Kewenangan Pemkab Nisel sangat terbatas. Akibatnya, penggundulan hutan terus merajalela,” singkap Wabup blak-blakan.

Masih di gedung DPRD Sumut, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi warga Kepulauan Batu Nisel Alfon Gari. menurut Alfon, PT Gruti dan PT Teluk Nauli adalah perusahaan pembalak hutan yang tidak peduli pada warga sekitar. “Hancur lingkungan dibuat 2 perusahaan itu. Sewenang-wenang mereka beroperasi. Kayu yang ditebangi dibiarkan busuk. Pohon-pohon besar habis dibabat setiap hari,” geram Alfon. Hal senada disampaikan Evensius. Warga Kepulauan Batu yang kuliah pada salah satu PTS di Medan ini, menyatakan, penggundulan hutan yang dilakukan PT Gruti dan Pt Teluk Nauli harus diawasi Pemprovsu dan pemerintah pusat. “Parahnya lagi, mereka tidak melakukan penghijauan. Sangat merugikan Kab Nisel khususnya ekosistem lingkungan,” cetus Evensius.

Potensi Hutan Nisel Berlimpah Ruah

Sebelumnya, www.MartabeSumut.com meminta pendapat Legislator asal Dapil Sumut VIII Kepulauan Nias Philips PJ Nehe. Politisi PKB itu membeberkan, ke-2 perusahaan HPH telah mengeksploitasi hasil kayu hutan Kepulauan Batu Nisel sedari 1980. PT Gruti dan PT Teluk Nauli diduganya mengantongi Izin HPH Kemenhut kurun 20-30 tahun kedepan. Philips memastikan, sejak ke-2 perusahaan masuk ke Nisel, penebangan pohon dan pengambilan kayu alam terjadi massif. Kemudian membuat kayu olahan untuk kepentingan komersial bisnis. Artinya, ketika Kepulauan Batu mandiri dan otonom jadi kabupaten, Philips yakin eksploitasi hasil-hasil hutan bisa diawasi optimal. “Pemerintah patut mengendalikan operasional ke-2 perusahaan agar ikut memikirkan kemakmuran 22 ribu masyarakat setempat khususnya menjaga daya dukung lingkungan alam,” ingat Philips. Begitu pula keberadaan Pulau Simuk di Kepulauan Batu. Merupakan salah satu dari 92 pulau terluar yang ada di Indonesia. Harusnya bisa jadi konsentrasi pemerintah mengembangkan daerah semisal membuat pos pengawasan serta pangkalan udara/militer. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here