MartabeSumut, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Hilal menegaskan, negara Indonesia melalui oknum pemerintah yang korup, rakus, tidak peduli dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tersembunyi, telah mengakibatkan penjajahan nyata bagi rakyat mauun bangsa sendiri.
Menurut Syamsul Hilal, pernyataannya itu bisa dibuktikan dengan tidak jelasnya sikap pemerintah di pusat, provinsi hingga kab/kota dalam menyelesaikan sengketa tanah. “Negara sudah menjadi penjajah terhadap rakyat dan bangsa sendiri,” katanya blak-blakan kepada MartabeSumut, Selasa siang (26/11/2013) di gedung DPRDSU. Dia mencontohkan, kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah yang mengarah kepada sistem kapitalistik, neo liberalis, kartel hingga monopoli, tanpa disadari mematikan pemberdayaan rakyat berskala kecil dan menengah. Padahal, lanjut dia, sistem tersebut justru sangat dibenci dan dilawan oleh founding fathers (pendiri negara-Red).
Sistem Kapitalis
Politisi PDIP ini berkeyakinan, selain memakai sistem kapitalis, hingga kini pemerintah juga belum menjalankan nilai-nilai luhur konstitusi negara yang dituangkan dalam 5 Sila Pancasila, butir-butir Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945. Artinya, terang legislator membidangi hukum.pemerintahan tersebut, sumber-sumber kekayaan alam yang berlimpah ruah tersebar di penjuru Tanah Air belum dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kasus tanah tidak dituntaskan secara bijak. Kemudian Pasal 33 UUD 1945 hanya pemanis saja di bibir pemerintah. Itu semua hanya impian kosong, fatamorgana dan angan-angan belaka. Bisa dirasakan dan dilihat tapi tidak dapat diraih rakyat,” sesalnya.
Selesaikan Masalah, Berpihaklah kepada Rakyat
Oleh sebab itu, lanjut Syamsul Hilal lagi, bila pemerintah dan negara tidak mau dikatakan penjajah rakyat sendiri, maka berbagai kasus tanah wajib diselesaikan dengan cara membagikan tanah kepada rakyat sesuai UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Komisi A DPRDSU membidangi masalah hukum khususnya masalh sengketa tanah. Lalu, apa pendapat Anda kenapa sampai sekarang belum ada 1 pun kasus tanah di Sumut yang selesai ? Syamsul Hilal tampak terdiam sejenak. Sembari mengalihkan pandangan ke atas, Syamsul Hilal menyatakan tidak mengingkari fakta tersebut. Bagi dia, DPRDSU bukanlah eksekutor pengambilan keputusan namun sebatas penekan atau pemberi rekomendasi kontrol. “Komisi A tidak bisa menyelesaikan 1 pun kasus tanah karena Gubsu dan bupati/walikota belum punya niat baik dan political will (kemauan politik-Red) menyelesaikan masalah,” tepisnya. Diingatkannya, proses hukum di negara Indonesia sekarang ini berjalan sangat tidak baik. Negara disebutnya tidak mewujudkan hukum khususnya UU Pokok Agraria Pasal 44 yang memerintahkan agar tanah dibagikan kepada rakyat dan bukan untuk pemilik modal/investor. “Kita negara hukum, tapi ada apa dengan hukum bila kasus-kasus tanah terkesan dibiarkan negara menjadi “bom waktu” yang bisa meledak setiap saat,” tutupnya bertanya, sembari menyindir. (MS/BUD)