SMK Persiapan Negeri II Lolovitumoy Nias Barat tak Berizin, DPRDSU Sesalkan Kepsek Terima 23 Siswa

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Fanotona Waruwu geram. Kesal mengetahui kebijakan Kepsek SMK Persiapan Negeri II Kec Lolovitumoy Kab Nias Barat Mark Iwan Waruwi menerima 23 siswa tapi izin operasional sekolah belum ada sama sekali. Legislator asal Dapil Kepulauan Nias itu pun menuding sikap Mark Iwan sebagai tokoh pendidikan yang gagal memajukan pendidikan di Kepulauan Nias khususnya Kab Nias Barat.


Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (6/8/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Fanotona mengaku mendapat laporan dari warga konstituen di Nias Barat. Menurut dia, banyak kalangan orangtua yang menyesalkan rekrutmen 23 siswa pada tahun 2018 namun legitimasi sekolah dipertanyakan. Politisi Partai Hanura ini pun meminta Dinas Pendidikan Sumut segera mengambil tindakan tegas. “Kenapa SMK itu tidak punya izin dan bisa menerima siswa ? Apa kebijakan Dinas Pendidikan Sumut dengan fakta miris tersebut,” sindir Fanotona, sembari berharap izin sekolah segera dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut agar tidak mencederai semangat belajar siswa didik yang terlanjur diterima.

Dinas Pendidikan Sudah Verifikasi


Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kepsek SMK Persiapan Negeri II Kec Lolovitumoy Kab Nias Barat Mark Iwan Waruwi, Selasa siang (7/8/2017). Dihubungi melalui saluran telepon, Mark Iwan membenarkan pihaknya belum mengantongi izin operasional dan telah menerima 23 siswa dari 36 yang mendaftar tahun 2018. “Memang izin operasional belum turun Bang dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut. Tapi pada Juli 2018 lalu Dinas Pendidikan Sumut sudah datang ke sini memverifikasi lahan, gedung dan tenaga pengajar,” ungkapnya.


Menurut Mark Iwan, sekolah yang dipimpinnya memang baru berdiri. Namun proses belajar telah berjalan dengan siswa sebanyak 23 orang. “Masa Orientasi Sekolah (MOS) terlaksana bauk kemarin. Lokal kita ada 5 dan gedung sekolah masih menumpang di SMPN 3 Nias Barat atas persetujuan Bupati,” akunya. Mark Iwan berharap, Pemprovsu melalui BPPT Sumut bisa cepat memproses izin operasional sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut. “SMK Persiapan Negeri II Kec Lolovitumoy Kab Nias Barat adalah kerinduan warga sekitar. Kami mengajukan proposal pendirian sekolah kepada Dinas Pendidikan Sumut sejak tahun 2017. Sekarang lahan hibah dari masyarakat sudah tersedia seluas 2 Ha. Tolong Pak Fanotona selaku anggota DPRDSU ikut mendorong percepatan izin sekolah dari Provinsi,” tutup Mark Iwan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here