Sidang ke-5 Rahudman Harahap Hadirkan 3 Saksi Memberatkan, 5 Juni 2013 Sidang ke-6 Digelar

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Sidang ke-5 terdakwa korupsi Rahudman Harahap yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan (3/6/2013) menghadirkan 3 saksi yang memberatkan Rahudman. Pasalnya, ke-3 saksi megungkapkan beberapa pencairan uang yang ditandatangani oleh Rahudman selaku Sekda Kab Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pengamatan MartabeSumut di ruang sidang, ke-3 saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya; Tongku Falid Hasibuan, SE, yang menjabat Kabag Keuangan Pemkab Tapsel tahun 2001 – Maret 2005. Saat ini Tongku masih bertugas di Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta). Saksi ke-2 mendatangkan L Siregar, yang menjabat Kasubag Pembukuan dan Verifikasi Keuangan Setda Tapsel 2001- 2005. Sekarang Siregar menjabat Sekretaris Dinas Kebersihan di Kota Padang Sidempuan Tapsel. Dan saksi ke-3 adalah H Zubaidah Lubis, mantan Pembantu Pencatatan Pemegang Kas Setda Tapsel.

Ada Kekurangan Dana TPAPD

Saksi Tongku Falid Hasibuan, misalnya. Di hadapan majelis hakim, saat persidangan, dia membenarkan adanya kekurangan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2004 senilai Rp. 480,87 Juta. Saksi Tongku mengakui kalau proses pengeluaran anggaran pada kasus kekurangan TPAPD berjalan tidak wajar karena dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) salah menghitung anggaran yang dibutuhkan. “Dana yang dianggarkan Rp. 4,12 Miliar sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp. 4,62 Miliar. Sehingga terjadi kekurangan Rp. 480,87 Juta,” terangnya. Dibeberkan lagi, kekurangan dana Rp480,87 Juta menuntun Bagian Pemdes mengeluarkan nota dinas ke bupati yang ditandatangani terdakwa Rahudman Harahap untuk diajukan dalam P-APBD Tapsel 2004. “Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas dan tidak disahkan DPRD sehingga kekurangan Rp. 480,87 Juta itu tidak pernah disahkan,” ucapnya, sembari menambahkan, kekurangan Rp. 480,87 Juta tetap dibayarkan pada tahun 2004 walau tidak pernah disahkan. Saksi Tongku juga menyatakan tidak tahu pos anggaran mana yang diambil untuk menutupi kekurangan dana. Tapi dana justru ditampung dalam APBD Tapsel 2005 dan dipertanggungjawabkan pada Juni atau Juli 2005.

3 SPMU dan 3 SPJ

Sementara itu, saksi Zubaidah mengatakan, dirinya pernah mencatatkan 3 Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan 3 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005. Meliputi SPMU tanggal 29 Juli 2005, tanggal 19 Agustus 2005 dan tanggal 26 Oktober 2005. Dia juga mengakui pencatatan dan pembukuan SPJ senilai Rp. 480,87 Juta, Rp. 2,73 Miliar dan SPJ Rp. 1,14 Miliar. “Tapi SPMU tanggal 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 tidak saya catat.  
Semua SPMU dan SPJ itu saya peroleh dari Amrin Tambunan selaku atasan saya (mantan bendahara/pemegang kas daerah Kab Tapsel). SPMU dan SPJ itu ada yang ditandatangani Amrin Tambunan dan Rahudman Harahap selaku Sekda,” kata Zubaidah. Menanggapi data-data yang diungkapkan para saksi, Terdakwa Rahudman Harahap dan 5 Kuasa Hukumnya lebih banyak mempertanyakan balik kapasitas Rahudman Harahap yang tidak lagi menjabat Sekda Tapsel. “Tanggal 25 April 2005 Pak RH terakhir bertugas sebagai Sekda dan diganti oleh Ir Leonardi Pane,” kata salah satu kuasa Hukum Rahudman. Sidang ke-5 Rahudman Harahap yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, itu akhirnya diskors sampai sidang ke-6 pada Rabu 5 Juni 2013.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 5 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013) dan sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang VI Rahudman dijadwalkan Rabu 5 Juni 2013. (MS/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here