MartabeSumut, Medan
Sekda Medan Ir Syaiful Bahri mengatakan, kendati revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah disetujui DPRD Medan dan Walikota, tapi pembayaran tetap dilakukan warga sesuai jadwal karena Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan tidak mungkin merubah nilai SPPT yang telah diterima masyarakat.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu sampai menunggu hasil pengesahan revisi PBB diberlakukan. “Sebab prosesnya masih panjang dan membutuhkan waktu. Masyarakat wajib pajak jangan menunggu dan khawatir sebab bila sampai jatuh tempo akan dikenakan denda. Batas waktu pembayayan PBB juga tinggal 1 bulan lagi,” ingat Syaiful Bahri dalam acara Pekan Panutan Pembayaran PBB 2012 di Kecamatan Medan Petisah, Rabu (27/6).
Plt Kadispenda Medan itu berbicara dihadapan para wajib pajak PBB, lurah dan Kepling se kecamatan Medan Petisah. Syaiful menegaskan, masyarakat perlu mengetahui, begitu DPRD Medan mengesahkan revisi PBB, hasilnya tidak bisa langsung diterapkan. “Pengesahan itu harus mendapat persetujuan lagi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara ini saja prosesnya masih ditangani Pemprovsu,” katanya.
Setelah Pemprovsu setuju, lanjut dia, revisi harus mendapat persetujuan lagi dari Kemendagri. Prosesnya masih panjang sedangkan batas waktu pembayaran PBB sampai 31 Agustus 2012. “Revisi PBB belum bisa diberlakukan karena belum mendapat persetujuan dari Pempropsu dan Kemendagri. Kita masih menunggunya maka bila melakukan perubahan SPPT 2012 itu akan menyebakan rusaknya administrasi,” aku Sekda.
Jangan Takut Kelebihan Bayar Pajak
Sekda memastikan, jika ternyata terjadi kelebihan pembayaran setelah revisi PBB diberlakukan, uang kelebihan itu tidak akan hilang. “Kelebihan pembayaran bisa digunakan warga atau wajib pajak untuk menambah pembayaran PBB di tahun 2013,” ujarnya. Pada sisi lain, target PBB Kota Medan 2012 telah ditetapkan sebesar Rp 300 Miliar namun baru tercapai 12,18 persen. Target itu lebih besar dibanding tahun 2011 lalu yaitu sebesar Rp 131,4 Miliar lebih dan tahun lalu telah melampaui target yaitu sbesar Rp 198,3 Miliar lebih atau 150,82 persen. “Pencapaian ini tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran para wajib pajak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak PBB sebelum jatuh tempo,” singkapnya.
Di tempat sama, Kepala Cabang Utama PT Bank Sumut Paroiman mengatakan, PT Bank Sumut adalah milik Pemerintah daerah yang sampai saat ini memiliki 44 unit cabang dan cabang pembantu pembayaran di Sumatera Utara. Pelayanan wajib pajak PBB PT Bank Sumut disebutnya siap untuk mobile mendatangi para wajib pajak sepanjang camat membuat jadwal dan lokasinya yang akan dikunjungi. (MS/GOM)