Saatnya Camat se-Sumut Diuji Apakah Wilayahnya Bersih Narkoba atau Tidak

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pemerintahan Umum Setda Provsu menyarankan ajang penilaian kecamatan bebas/bersih penyalahgunaan Narkoba. Tujuannya untuk menguji sejauh apa peran aktif Kades, Lurah dan Camat di Provinsi Sumut dalam menanggulangi kondisi darurat Narkoba.

Kabag Pemerintahan Umum Setda Provsu, Saiful Bahri, kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (19/9/2017) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan, mengatakan, sudah saatnya kiprah Kades, Lurah dan Camat diuji secara fungsional terkait bersih tidaknya teritorial masing-masing dari peredaran Narkoba. Saiful menjelaskan, wilayah kecamatan yang bersih bahkan marak Narkoba menjadi urgen diketahui agar dapat melihat dan mengukur kondisi ril setiap kecamatan di Sumut. Apalagi, status darurat Narkoba telah melanda Indonesia dan melibatkan hampir semua kalangan umur, jenis kelamin dan status sosial. “Supaya terarah dan objektif melihatnya. Karena unsur pemerintahan berkepentingan menjaga atau membina wilayah. Paling tidak Camat, Lurah dan Kades berada di depan sebagai subjek tes urine,” cetus Saiful.

Pelimpahan Pusat

Dia mengungkapkan, pada Pasal 226 UU No 23/2014 tentang Pemda, disebutkan, bahwa ada tugas pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Camat melalui pemerintahan umum. Misalnya menjaga 4 pilar negara seperti NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka tunggal Ika. Kemudian mewujudkan fungsi koordinasi, menjaga ketertiban masyarakat, mendorong percepatan kesejahteraan rakyat hingga menyelesaikan berbagai keresahan sosial dan penyakit masyarakat semisal Narkoba. Sehingga amanah UU 23/2014 itu dipercaya Saiful benar-benar memerintahkan fungsi Pemerintahan Umum berlangsung luas di wilayah Desa, Kelurahan dan Kecamatan. “Pertanyaan besar kita sekarang, apakah fungsi ini dijalankan mereka di wilayahnya dalam memberantas Narkoba ? Kalau memang ada perannya, berbentuk apa? Bila tak berperan, kenapa,” sindir Saiful bertanya.

Oleh karenanya, imbuh Saiful lagi, melalui ajang perlombaan kecamatan bersih Narkoba se-Sumut, maka akan lahir wilayah-wilayah bersih Narkoba yang bisa jadi panutan daerah lain. Atau, tatkala suatu kecamatan divonis jeblok lantaran predikat marak Narkoba, setidaknya muncul data valid yang baku sehingga kelak mendapat perhatian serius aparat maupun pemerintah. Selain itu, Camat yang bertugas di Sumut juga bakal berkompetisi sehat menjaga wilayah masing-masing. “Tentu saja Camat malu bila teritorial yang dipimpinnya sarang Narkoba,” yakin Saiful, seraya menambahkan, setiap kecamatan berkewajiban pula melakukan ajang bersih Narkoba untuk desa/kelurahan di wilayahnya. Menyinggung teknis lomba bersih/bebas Narkoba se-kecamatan di Sumut, Saiful mempersilahkan pihak BNN, polisi, LSM, wartawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dijadikan juri melalui keputusan atau kebijakan Gubsu. “Kriteria penilaian biar mereka buat dan berikan kepada kecamatan. Bisa saja disampaikan surat resmi bahwa penilaian dilakukan 1 bulan penuh. Waktu penilaian misalnya bulan November 2017. Tapi tidak diberitahukan kapan juri turun menilai suatu kecamatan,” terang Saiful. Ketika ajang lomba bersih/bebas Narkoba se-kecamatan Sumut ini diwujudkan, Saiful percaya efek domino positif yang dihasilkan sangat luar biasa. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here