Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut adalah lembaga
yang konsen terhadap isu pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak terselesaikan
mengakibatkan korban semakin “tersandera” oleh kondisi dalam menjalani
kehidupan. Dalam berbagai kasus pelanggaran hak azasi manusia, negara
seolah melakukan pembiaran (Ommision) terhadap peristiwa dan tidak
pernah perduli terhadap korban.
Seperti kita ketahui bersama bahwa perjalanan bangsa Indonesia
pernah diwarnai oleh potret buruk pelanggaran HAM. Selain peristiwanya
sudah berlangsung lama, para saksi juga telah banyak yang meninggal.
Ditengah politik HAM yang tidak pernah berpihak kepada korban,
menyebabkan para korban peristiwa yang dikenal tragedi kemanusiaan 65’
hampir terlupakan.
Bersama dengan kerabat korban pembunuhan pada peristiwa 65’
diikuti sekitar 30 orang, pada tanggal 06 Februari 2012, sekitar pukul
10.00. wib, Ikohi Sumut melakukan ziarah bersama disalah satu perkebunan
didaerah Labuhan Batu Utara (Labura) untuk mengenang dan berupaya tidak
melupakan korban yang kebanyakan dibunuh dengan cara yang keji.
Selain kegiatan ini adalah bentuk aksi melawan lupa terhadap
pelanggaran HAM masa lalu, ini juga sebagai pesan kepada Komnas HAM yang
rekomendasinya akan ditunggu banyak para korban. Dimana Komnas HAM
masih melakukan penyelidikan terkait kasus peristiwa 65” dan dalam
waktu dekat akan mengeluarkan laporan terkait hal tersebut. Korban
mengharapkan Komnas HAM berani memberikan pernyataan dan fakta yang
sebenarnya, sehingga korban tidak dibiarkan.
Ziarah yang dilakukan disalah satu makam, menurut kerabat
korban yang menurutnya dalam makan tersebut terdapat 7 (tujuh) orang
didalamnya, juga diiringi dengan isak tangis kerabat korban yang
mengetahui sosok korban yang dibunuh semasa hidup. Pak Syukur adalah
salah satu penziarah yang tidak bisa menahan air matanya ketika beliau
berkisah dan menabur bunga di makam para sahabatnya. (Lokasi makam
tersebut masih sengaja tidak publikasikan).
Ziarah juga dilakukan disalah satu jembatan yang dikenal dengan
nama Titi Panjang. Menurut saksi, bahwa jembatan tersebut adalah dimana
puluhan korban dibunuh dengan cara yang keji dan dibuang kedalam sungai
yang mengalir.
Para penziarah saat ini juga menjadi korban perampasan tanah
yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS).
Perampasan tanah tersebut erat kaitannya dengan pembunuhan yang terjadi
pada tahun 1965. Siapa saja yang melakukan perlawanan penggusuran akan
mengalami pembunuhan dengan cara yang tidak manusiawi.
Dalam hal tersebut, Ikohi Sumut berharap Komnas HAM
sungguh-sungguh dan berani bersikap terhadap fakta yang terjadi dan
jangan mengorbankan korban lagi. Laporan Komnas HAM yang berani bicara
fakta akan menjadi “pintu masuk” bagi korban untuk bisa mendapatkan
haknya. Bukan hanya permintaan maaf negara (official) kepada para
korban, pengungkapan kejadian sebenarnya dan paling penting adalah
jaminan tidak terulang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
hak korban. (Rel/MS/Grev/Foto: Courtesy IKOHI Sumut saat ziarah di Titi Panjang, Panigoran, Labura Sumut)
Labuhan Batu Utara , 06 Februari 2012
IKOHI Sumut
Suwardi (Ketua) Astaman Hasibuan (Sekretaris)
IKOHI Sumut Jln.Brigjend Katamso, Gg Merdeka No.20 A Medan Maimon 20159, Sumatera Utara-Indonesia
ikohisu@yahoo.co.id 061-4579827