www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Selasa sore (17/7/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, DPRDSU meminta Kadis ESDM Sumut Ir Zubaidi, MSi menindak perusahaan tambang perusak lingkungan khususnya yang beroperasi ilegal.
Pantauan www.MartabeSumut.com, Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution, SH. Tampak anggota Komisi D seperti H Syamsul Qodri Marapung, Lc, Yantoni Purba, Burhanuddin Siregar dan Hartoyo. Kadis ESDM Sumut Ir Zubaidi, MSi, mengatakan, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses penerbitan izin ESDM dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui BPPT Provinsi Sumut. Menurut Zubaidi, penerbitan IUP mineral bukan logam/batuan milik perorangan, perusahaan dan koperasi diproses melalui 3 tahap. Diantaranya: penerbitan Wilayah IUP, penerbitan IUP eksplorasi serta penerbitan IUP operasi produksi. Sejak UU No 23/2014 berlaku, lanjut Zubaidi, kewenangan ESDM berada di pusat dan provinsi. Mencakup bidang geologi/Sumber Daya Mineral, mineral/batubara, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan. “Bidang minyak/gas bumi kewenangan pemerintah pusat,” terangnya. Zubaidi menyampaikan, rekap izin operasi produksi terhadap 20 kab/kota Sumut per Juli 2018 mencapai 192 izin. Meliputi tambang emas, feldspar, kaolin, delomit, batu gunung quarry besar, gamping, pasir laut, pasir, sirtu hingga tanah timbun/urug. Zubaidi merinci, izin operasional paling tinggi di wilayah Kab Langkat (44), Kab Deli Serdang (34) dan Kab Sergai (17). “Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ESDM Sumut tahun 2018 Rp. 210 juta. Sampai 30 Juni 2018 terkumpul Rp. 181.500.000 atau 86, 43 persen. PAD ESDM Sumut hanya dari biaya cetak peta,” ucap Zubaidi.
Perusahaan Tambang Rusak Lingkungan
Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution menyatakan, perusahaan tambang resmi bahkan ilegal marak beroperasi di Sumut dan tidak sedikit merusak habitat lingkungan. Khusus di Kab Madina, ungkapnya lagi, dampak perusahaan tambang cenderung menimbulkan ruas jalan hancur, hutan gundul, Daerah Aliran Siungai (DAS) porak poranda hingga air sungai keruh. Politisi Hanura ini pun menyesalkan hampir semua institusi pemerintah justru “tutup mata” membiarkan. Apalagi bila operasi tambang terletak di gunung sehingga mengkhawatirkan musibah longsor bagi warga sekitar. “Diduga ada oknum jendral membekingi perusahaan tambang di Madina terutama operasi “PT CM”. Bagaimana Pak Kadis ESDM melihat dan menindak dugaan perusakan tersebut,” selidiknya. Saking geramnya, Fahrizal mengajak Dinas ESDM Sumut turun ke Madina bersama DPRDSU, Polri, TNI, Dinas LH, instansi terkait serta tim terpadu untuk melihat operasi “PT CM” yang dilaporkan warga telah meresahkan. “Tadi Pak Kadis bilang PT CM pernah ajukan surat permohonan sebatas penyelidikan, penelitian dan hanya memiliki hak survei tinjau. Artinya belum tender dan izin belum keluar. Kok rakyat di sana mengadu ke saya bahwa PT CM sudah eksplorasi, eksploitasi, merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar,” singkap Fahrizal bertanya. (MS/BUD)