PT Rapala vs LSM Maranatha dan FPMKL, Komisi A DPRDSU Sarankan Pengukuran Lahan Bersama

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menyarankan pengukuran ulang lahan bersama terkait konflik dan klaim 510,4 Hektare tanah antara manajemen PT Raya Padang Langkat (Rapala) dengan LSM Maranatha dan Forum Pemerhati Masyarakat Kabupaten Langkat (FPMKL).

Pantauan MartabeSumut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRDSU, Kamis pagi (12/2/2015) di gedung Dewan Jalan Imam Bojol Medan, tampak hadir Direktur PT Rapala Ir H Syafril, Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang, SH, dan Kepala BPN Sumut Ir Sudarsono, MM. Sementara perwakilan dari LSM Maranatha dan FPMKL tidak ada yang datang. RDP sendiri dipimpin oleh anggota Komisi A DPRDSU Dr Januari Siregar, SH, MHum dan Drs Anhar A Monel, MAP. Beberapa anggota Komisi A DPRDSU lainnya juga ikut menghadiri pertemuan.

Direktur PT Rapala Ir H Syafril, dalam pemaparannya di hadapan Komisi A DPRDSU, menjelaskan, perkebunan Padang Langkat di Kec Gebang Kab Langkat Sumut awalnya memiliki HGU Nomor 1/1970 dengan luas awal areal 2.131,4 Hektare berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor SK.952/KA tertanggal 23 Desember 1960 dan berakhir 27 Juli 1995. PT Rapala disebutnya mendapat perpanjangan HGU selama 25 tahun lagi sesuai SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Pusat Nomor 53/HGU/BPN/96 tanggal 28 November 1996 sebagai tanah perkebunan Padang Langkat seluas 1.621 Hektare. “Areal HGU PT Rapala seluas 510,4 Hektare tidak diperpanjang lagi namun dikuasai negara karena terdapat garapan penduduk, perkampungan warga serta beberapa fasilitan umum,” katanya. Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Pusat Nomor 122-VI-1998 tanggal 19 Oktober 1998, lanjut Syafril, SK itu menegaskan bahwa status tanah negara sebagai objek pengaturan penguasaan tanah Landreform seluas 510,4 Hektare yang terletak di Desa Padang Langkat Kec Gebang Kab Langkat. 

Sedangkan pihak BPN Langkat dan BPN Sumut mengungkapkan, solusi atas konflik dan klaim warga melalui LSM Maranatha dan FPMKL terhadap 510,4 Hektare lahan yang disebut-sebut berada di dalam HGU PT Rapala seluas 1.621 Hektare, adalah dengan melakukan pengukuran pengembalian batas. “Karena akan terperiksa semua lahan yang diklaim dan supaya ada berita acaranya,” ucap Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang.

Masalah Tidak Rumit

Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, menyahuti beragam pendapat berkembang, Pimpinan RDP Dr Januari Siregar, SH, MHum, mengakui kalau konflik PT Rapala dengan LSM Maranatha dan FPMKL bukanlah masalah rumit. “Saya rasa ini soal sertifikat saja. Awalnya HGU PT Rapala seluas 2.131,4 Hektare lalu berubah jadi 1.621 Hektare. Warga menganggap lahan yang 510,4 Hektare itu berada/masuk dalam 1.621 Hektare,” cetus Januari. Politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) ini melanjutkan, walau penyelesaian masalah tidak tergolong rumit, namun pihak-pihak terkait harus mengajak masyarakat melakukan pengukuran ulang. “Yang paling berkepentingan tentu saja PT Rapala. Saya rasa BPN sudah tepat mengeluarkan lahan 510,4 Hektare itu dari 2.131 Hektare,” terang Januari. Menurut Legislator asal Dapil Sumut II Medan B wilayah Sunggal, Selayang, Tuntungan, Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Petisah itu, persoalan lapangan sebaiknya diselesaikan lapangan pula. PT Rapala diminta Januari membuka diri agar jangan ada konflik yang menimbulkan jatuhnya korban. Sehingga masyarakat merasa ada keadilan pada mereka sebab warga yang menggugat sekarang merasa dirugikan PT Rapala. “Mungkin saja PT Rapala selama ini memblok diri kepada masyarakat ? Komisi A DPRDSU tidak ingin ada konflik horizontal di sana. Lakukanlah pengukuran ulang bersama oleh semua pihak terkait. Bisa saja biayanya ditanggung PT Rapala selaku pihak yang lebih mampu,” saran Januari. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here