Pleidoi Harmi & Bistok di PN Medan: Niat Baik Berbuah Petaka….

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Ada cerita miris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tepatnya di ruang Cakra Utama diketuai majelis hakim Abdul Aziz, Kamis (14/2/2019). Terdakwa yang berniat baik malah berimbas petaka. Kedua terdakwa itu adalah mantan Kadis PUPR Tapanuli Tengah Ir Harmi Parasian Marpaung, MEng, dan Bistok Maruli Tua Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kisah menyedihkan itu tertuang dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukum kedua terdakwa, Dr Japansen Sinaga, SH, MHum. Menurut Dr Japansen Sinaga, bahwa selama ini kliennya telah selesai mengerjakan proyek pembangunan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Saat itu, katanya, pemenang tender adalah PT Cipta Nusantara. “Sedangkan Ir Harmi Parasian Marpaung berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dan Bistok Maruli Tua Simbolon cuma sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi sebenarnya tidak ada kaitan keduanya dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi seperti tuntutan JPU,” tegasnya. 

Tak hanya itu, kata dia, meski pengerjaan telah selesai, namun kedua terdakwa harus memperbaiki gedung yang dinilai kurang sempurna. “Malahan kedua klien saya yang mengeluarkan uang perbaiki gedung sebesar Rp 800 juta. Jadi, dimana salahnya,” ucap Japansen lagi. Sementara ada dana Rp 600 juta lagi di kas Pemkab Tapteng yang belum dipergunakan. Nah, urai Japansen menilai ada kejanggalan oleh Jaksa Penuntut Umum Riachad Sihombing dari Kejari Sibolga. “Klien saya kan sudah berusaha memperbaiki, dan di situ tak ada delik hukum. Malahan, seharusnya PT Cipta Nusantara-lah yang wajib memperbaiki gedung Bappeda tersebut. Sekarang saja gedung Bappeda itu telah dipakai dan telah diserahkan sebagai aset Pemkab Tapteng,” tukasnya.

Tidak Pernah Menyalahgunakan Wewenang ?


Terdakwa Ir Harmi Parasian Marpaung, MEng, selaku PA dan Bistok Maruli Tua Simbolon (PPK), menurut Japansen, tidak pernah menyalahgunakan wewenang dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Nah, penetapan pemenang saja pun tidak ada peran kedua klien saya, dan yang menetapkan itu adalah Pokja dari Pemkab Tapteng,” sindirnya lagi. Anehnya, lanjut Japansen, JPU tidak bisa memperlihatkan kesalahan dari kedua terdakwa. Tuntutan JPU sama sekali tidak terbukti. Apa yang diutarakan JPU saat itu, kata Japansen sama sekali tidak sesuai fakta dipersidangan. Ir Harmi Parasian Marpaung MEng selaku PA pun telah menginstruksikan PT Cipta Nusantara membayar denda. “Sekali saya katakan tidak ada korupsi pembangunan gedung Bappeda Tapteng,” seru Japansen. Seperti diketahui sebelumnya, JPU di dalam dakwaannya mengungkapkan, kesimpulan hasil penelitian Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, tanggal 2 Juni 2017, menyatakan pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng di Pandan terjadi kegagalan struktur dan berisiko tidak memberikan manfaat pada negara.

“Jadi soal (hasil penelitian Fak Teknik USU-red) itu, sama sekali tak terbukti. Toh yang dibawa JPU bukanlah ahli sesuai keilmuannya. Ahli yang dibawa JPU itu tak punya sertifikat, gimana bisa JPU menyatakan bahwa mereka ahli?” imbuhnya. Pemeriksaan yang dilakukan ahli sangat tidak obkektif karena pemeriksaan ahli kontruksi diperiksa setelah kantor sudah ditempati selama dua tahun. “Anehnya kok masalah termin pembayaran yang dipersoalkan jaksa. Tidak boleh dalam tindak pidana korupsi itu jadi alasan. Yang benar itu kalau memang mau menjeratnya dalam kasus tindak pidana korupsi adalah menyangkut volume gedung, atau lainnya, bukan masalah termin pembayaran,” sesal Japansen. 

Pencairan dana pelaksanaan proyek sebanyak dua kali, sesuai dengan mekanisme bidang jasa konstruksi. Yakni progres 55 persen (dibayar 50 persen total nilai pekerjaan) dan progres 93 persen. “Bagaimana bisa JPU menyebutkan total lost Rp3,7 miliar. Faktanya gedung tersebut sekarang telah dijadikan Kantor Bappeda Tapteng. Sedangkan mengenai lantai yang rusak akibat dampak gempa di sejumlah tempat seperti di Nias, Madina yang total 73 kasus sesuai data BMKG,” tandas Japansen. (MS/Syahduri)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here