Penyerahan KUA-PPAS Langgar Mekanisme: R-APBD Sumut akan Cacat Hukum, DPRDSU jadi Tukang Stempel

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Sumut tahun 2017 sudah diserahkan Gubsu melalui Sekdaprovsu Hasban Ritonga SE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Wagirin Arman, S.Sos, Kamis (22/12/2016) pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB. R-APBD Sumut 2017 pun dinilai bakal cacat hukum sebab proses awal dimulai pelanggaran mekanisme oleh Ketua DPRDSU Wagirin Arman.


Sayang sekali, www.MartabeSumut.com yang mengamati geliat Ketua DPRDSU H Wagirin Arman sejak dilantik pada Selasa pagi (25/10/2016) silam, hingga kini terindikasi alergi dengan konfirmasi wartawan. Wagirin sulit ditemui dan enggan melayani konfirmasi telepon bahkan pesan SMS. Ada kesan kuat Wagirin menyembunyikan sesuatu dari penerimaan KUA-PPAS R-APBD Sumut 2017 sehingga menerimanya diam-diam dan tiba-tba tanpa melalui forum Banggar DPRDSU yang seharusnya diagendakan Badan Musyawarah (Bamus). Beberapa anggota Banggar DPRDSU mulai berontak. Menuding Wagirin Arman sebagai cermin diktator absolut serta membawa DPRDSU jadi lembaga stempel. “Saya nyatakan penyerahan KUA-PPAS R-APBD Sumut 2017 yang dilakukan 22 Desember 2016 cacat hukum. Preseden buruk bagi kelangsungan lembaga DPRDSU dalam melakukan tupoksi tahapan awal pembahasan APBD Sumut 2017. Pimpinan Dewan jangan menjadikan lembaga DPRDSU sebagai tukang stempel,” sesal Ketua Komisi C DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE kepada www.MartabeSumut.com, Jumat pagi (23/12/2016) melalui ponselnya.

Penyerahan KUA-PPAS Dipaksakan 


Politisi PKB ini memberi alasan, penyerahan KUA-PAS R-APBD Sumut 2017 tidak boleh dilakukan dalam rapat pimpinan, alat kelengkapan dewan (AKD) atau pimpinan fraksi. Penyerahan yang dipaksakan kemarin disebutnya mengabaikan Tatib DPRDSU khususnya Permendagri No 31 tahun 2016 tentang tata cara penyusunan APBD 2017. “Seluruh anggota Banggar wajib dilibatkan sejak tahap awal penerimaan, pembahasan hingga pengesahan APBD Sumut 2017. Saya tidak ingin Pimpinan DPRDSU terjebak dalam suasana prasangka buruk karena tidak dilakukan dalam forum Banggar DPRSU. Ini mencoreng kelambagaan Dewan di mata masyarakat Sumut. Kelak R-APBD Sumut 2017 yang disahkan DPRDSU akan cacat hukum. Kok mau jadi tukang stempel,” sindir Zeira. Sesuai fakta, lanjut Zeira lagi, undangan rapat yang disampaikan melalui Sidang Paripurna bukan terkait KUA-PPAS R-APBD Sumut 2017 sebab belum masuk agenda Bamus. Tapi rapat yang dihadiri Sekdaprovsu, Kepala Bappeda, Biro Keuangan Pemrovsu.serta beberapa anggota DPRDSU, itu tiba-tiba mengagendakan rapat Banggar mendadak seputar penyerahan KUA-PPAS R-APBD Sumut 2017. “Ketua DPRDSU jelas langgar mekanisme dong. Harusnya serah-terima dalam rapat Banggar, bukan rapat pimpinan Dewan. Tolong dipahami PP 59/2004, Permendagri 13/2005 dan Permendagri 21/2007 tentang mitra kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah Banggar DPRD. Bukan pimpinan Dewan,” geram Zeira, yang memastikan akan protes saat Sidang Paripurna Nota Kesepakatan dan Penandatanganan KUA-PPPAS R-APBD Sumut 2017 pada Selasa 27 Desember 2016.

Wagirin Dituding Diktator Absolut & Akal-akalan


Lebih keras lagi disampaikan seorang anggota DPRDSU yang tidak ingin dituliskan namanya. Bagi dia, setelah duduk jadi Ketua Dewan, harusnya Wagirin Arman membuktikan kata-kata sendiri soal menjalin komunikasi dan sinergi yang baik saat acara syukuran di rumah Dinas Ketua DPRDSU, awal November 2016 lalu. “Ada indikasi kekuasaan/diktator absolut dilakukan Ketua DPRDSU Wagirin Arman. Semua anggota Banggar dikangkangi dan ini cuma akal-akalan Ketua Dewan,” cetusnya kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (23/12/2016) di gedung Dewan. Padahal, lanjut sumber lebih jauh, Dewan baru saja Reses sehingga aspirasi rakyat bakal tidak masuk R-APBD Sumut 2017 karena Paripurna penandatanganan dijadwalkan 27 Desember 2017. “Saya rasa yang sudah diserahkan tak bisa diubah lagi pagu indikatifnya. DPRDSU kembali dibawa Ketua DPRDSU jadi tukang stempel dengan mengangkangi mekanisme. Tatib DPRDSU menegaskan tidak boleh Bamus berjalan. Kok Rapim dialihkan jadi rapat Banggar, kan dia (Wagirin-Red) akal-akalan,” sesalnya.

Nah, pada Jumat siang (23/12/2016), www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Ketua DPRDSU Wagirin Arman di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Namun seorang staf menyatakan Wagirin tidak berada di tempat. Tatkala www.MartabeSumut.com mencoba menghubungi ponsel Wagirin sebanyak 3 kali, nada panggil justru tidak direspon. Dan ketika www.MartabeSumut.com mengirimkan 1 pesan singkat SMS konfirmasi, Wagirin Arman tetap tidak membalas sampai berita ini diturunkan. Kinerja Wagirin Arman sulit dikonfirmasi itu berbeda drastis dengan H Ajib Shah, S.Sos saat menjabat Ketua DPRDSU. Bukan apa-apa, “di ujung dunia” saja Ajib Shah akan memberi respon walau balasannya terlambat. Ada apa denganmu Wagirin Arman ? Apa ada yang disembunyikan dan tidak beres sehingga sulit dikonfirmasi Media ?  (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here