Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan di Naga Kisar, DPRDSU Imbau Pengadilan Eksekusi Putusan MA Demi Kepastian Hukum

Anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam H Fahrizal Efendi Nasution, SH, mengatakan, konflik perebutan pengelolaan kawasan hutan lindung seluas 261 Ha di Desa Naga Kisar Kec Pantai Cermin Kab Sergai antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya dengan 4 perusahaan (PT Lubuk Naga, PT Lubuk Saban, PT Lubukkisar Ronamas dan Yayasan APINDO), sudah final serta inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sebab, gugatan Kasasi PT Lubuk Naga kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya 2 kali pula kalah di PTUN Jakarta dan dimenangkan KLHK RI.

BACA LAGI: Rebutan Hutan Lindung di Naga Kisar, Fahrizal Nasution: 4 Kelompok Hengkang & Jangan Berlindung Dibalik Nebis in Idem

BACA LAGI: Ada Rebutan Kawasan Hutan Lindung 261 Ha di Desa Naga Kisar Sergai, DPRDSU Desak Kehutanan Eksekusi

Dengan demikian, ucap Fahrizal, satu-satunya yang ditunggu publik adalah tindakan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) atas objek lahan yang dikuasai dan diusahai secara ilegal oleh beberapa kelompok yang tidak memiliki dasar hukum. “Pihak Gakkum dan kehutanan tidak ada hubungan lagi terhadap 4 perusahaan itu. Tak perlu diperiksa dan dipanggil kembali. Kan putusan MA sudah keluar ? Masak kita mundur lagi. Kita tinggal menunggu langkah eksekusi PN setempat dibantu aparat kepolisian,” cetus Sutan Fahrizal, tatkala ditemui www.MartabeSumut.com, Kamis siang (5/11/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid

BACA LAGI: Ratusan Napi Positif Covid-19 di Tanjung Gusta, Kadis Kesehatan Sinyalir Terjadi pada Semua Lapas di Sumut

BACA LAGI: Saat Konpres Tersangka Kamiso Nyeletuk Ditembak Polisi, Zeira: Aneh, Kapoldasu Usut & Bentuk Tim Independen

Politisi Partai Hanura itu memastikan, Komisi B DPRDSU meminta eksekusi secepatnya dijalankan PN karena merupakan amanat dan putusan inkracht MA terkait sengketa pengelolaan lahan negara. Ketika eksekusi belum kunjung dilakukan PN, Sutan Fahrizal khawatir masyarakat akan mempertanyakan kepastian hukum yang telah diputuskan MA. “Gak ada cerita lagi saya rasa. Putusan MA sudah inkracht. Kini giliran PN setempat melakukan eksekusi. Gakkum dan siapapun tak bisa mengintervensi putusan hukum formal,” yakin anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut.

BACA LAGI: Sesalkan Ratusan Napi di Lapas Tanjung Gusta Positif Covid-19, Politisi Hanura Duga Kemenkumham Sumut Langgar HAM

 

BACA LAGI: Ratusan Napi Perempuan Positif Covid-19, Sekretaris Gerindra Sumut: Lockdown Tanjung Gusta, Satgas Investigasi Kelalaian !

Beri Rasa Keadilan Masyarakat

Sutan Fahrizal mengungkapkan, pada 12-13 Oktober 2020 dirinya hadir bersama Komisi B DPRDSU mengunjungi kawasan konflik hutan lindung di Desa Naga Kisar. Nah, dari hasil kunjungan, bebernya, pihak perusahaan memang tidak menghargai kehadiran Komisi B DPRDSU yang berusaha memberi pemahaman bahwa hanya Gapoktan Naga Jaya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan di Desa Naga Kisar Kec Pantai Cermin Kab Sergai seluas 261 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 5435/MENHK-PSKL/PKPP/PSL.0/8/2018. Bahkan Sutan Fahrizal menyesalkan sikap pengacara perusahaan yang enteng menyatakan lahan yang digugat bukan berada pada lokasi Gapoktan Naga Jaya. “Saya lihat tak ada itikad baik. Mereka berdalih dan ngeles kemana-mana. Saya rasa gak perlu kompromi dengan pihak manapun. DPRDSU mendesak PN segera mengeksekusi dan memberi rasa keadilan terhadap masyarakat. Tegakkan saja kepastian hukum,” imbau Sutan Fahrizal.

BACA LAGI: Ikan Bermatian di Danau Toba, Robert Lumbantobing: Berulang, Tanda-tanda Harus Zero KJA

 

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Bahas Kerusakan Hutan Mangrove di Kab Langkat, Illegal Logging Hancurkan Ekosistem Areal IUPHKm

Empat Perusahaan Diminta Hengkang

Bagi wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini, ke-4 kelompok yang “mengeroyok” Gapoktan Naga Jaya sebaiknya hengkang dari kawasan hutan milik negara seluas 261 Ha di Desa Naga Kisar. Bukan justru mengelola/menggugat seolah-olah lahan konflik berada pada objek lain serta mencoba berlindung dibalik asas Nebis in Idem. “Asas Nebis in Idem bermakna, apa yang digugat sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan berkekuatan hukum tetap bersifat positif (menolak/menerima gugatan), objek/subjek hukum serupa dan mempunyai materi pokok yang sama. PN setempat eksekusi dong, berikan rasa keadilan masyarakat,” cetus Sutan Fahrizal dengan nada tinggi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here