MartabeSumut, Medan
Kebijakan Pemko Medan seperti ‘kena batunya’ sekarang. Pasalnya, gara-gara dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Perda Kota Medan Nomor 27/2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT). Bahkan Pemko Medan diminta untuk menghentikan pungutan atas Perda tersebut di Kota Medan.
Konfirmasi diperoleh wartawan di gedung DPRD Medan, Jumat kemarin, permintaan penghentian pungutan atas Retribusi ABT tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Surat bernomor 183.34/1467/SJ tertanggal 18 April 2012 yang ditujukan kepada Walikota Medan, menyebutkan, berdasarkan hasil kajian tim Perda Nomor 27 tahun 2002, aturan itu telah bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Perda tersebut bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang,” tulis Mendagri dalam surat yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD Medan.
Bertentangan Dengan Semangat UU 28/2009
Pada sisi lain, Mendagri juga menegaskan Perda itu bertentangan dengan semangat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Walikota Medan untuk menghentikan pungutan dan segera berkoordinasi dengan DPRD Medan untuk menyesuaikan materi muatan Perda Nomor 27 tahun 2002.
Terkait permasalahan Peraturan Daerah (Perda) no 27 tahun 2002 tentang retribusi izin pengelolaan pengeboran, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah di Kota Medan, DPRD Medan segera akan melakukan kajian. “Kita akan segera melakukan kajian,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan H Muslim Maksum Yusuf Lc saat dihubungi wartawan. Diungkapkan Muslim, jika Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka harus distanvaskan dulu. “Soal perda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau bertentangan maka Perda tersebut harus distanvaskan,” katanya. (MS/ROY)