Pemkab Palas & Tim Legislasi Daerah Diduga Salahgunakan Wewenang Saat Menyusun RPJPD

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (LSP Sumut) menyoroti rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab Padang Lawas (Palas) yang dikembalikan DPRD Palas ke pihak eksekutif dengan alasan banyaknya persoalan. Informasi diperoleh LSP Sumut, dapat disimpulkan bahwa Pemkab Palas dan tim legislasi daerah diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan RPJPD Palas.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua LSP Sumut Ansor Harahap kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (21/10/2015) di Medan. Menurut putra Palas asal Sosopan itu, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang temuan LSP Sumut meliputi; Pertama, tim legislasi daerah Pemkab Palas diduga tidak melewati mekanisme dan tahapan penyusunan serta penetapan rancangan awal RPJPD sebagaimana mestinya. Ansor mencontohkan, penjaringan aspirasi tokoh dan cendekia Palas beberapa waktu lalu saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dilakukan terkesan asal jadi. Tidak melakukan analisa issu-issu strategis secara mendalam untuk dijadikan arah kebijakan pembangunan yang dimuat dalam RPJPD. “LSP Sumut menilai, Pemkab Palas tidak memperhatikan landasan idiil dan landasan yuridis. Landasan idiil yang dimaksud adalah peta potensi dan masalah daerah yang akurat. Sedangkan landasan yuridisnya adalah segenap peraturan yang menyangkut dalam penyusunan RPJPD, termasuk ketidakjelasan RTRW Palas dan Provinsi sebagai acuan vital dalam penyusunan RPJPD,” ungkapnya, seraya memastikan, bila dicermati lebih jauh, rancangan RPJPD Kab Palas tidak merepresentasikan gambaran umum riil daerah dan arah pembangunan yang senyawa dengan kondisi maupun visi-misi pemerintahan.

Studi Banding Habiskan Anggaran

Kedua, studi banding yang dilakukan hanya menghabiskan anggaran tanpa membawa manfaat signifikan, Ketiga,tim legislasi daerah diduga melakukan praktik plagiat (penjiplakan). “Dugaan plagiat ini terlihat dari isi penetapan akhir rancangan RPJPD sebelum dibahas di DPRD. Banyak ditemukan copy paste semisal pencantuman istilah-istilah kebudayaan dan agama,” sesalnya. Bagi Ansor, tim legislasi diduga menjiplak RPJPD salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Keempat, berangkat dari sejumlah persoalan tersebut patut diduga tim legislasi daerah sudah melakukan korupsi berjemaah terhadap anggaran penyusunan RPJPD Palas sebesar Rp.150 juta. “Ini patut jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti. Mestinya didorong ke wilayah hukum,” imbaunya.

Ansor berkeyakinan, sekalipun Pemkab Palas ingin meniru RPJP daerah lain, tapi sebaiknya dilihat dulu daerah mana yang relatif lebih memiliki banyak kesamaan kosmologi. Bukan sekadar mencontek data kabupaten yang berada jauh di Provinsi Bali namun kenyataannya memiliki segudang perbedaan dari sisi potensi ekonomi, sosial budaya, agama, lingkungan dan lain sebagainya. “Lagi-lagi Pemkab Palas/tim Legislasii daerah bertindak aneh dan sangat merugikan rakyat dan daerah,”  tuding Ansor.


Kejahatan Birokrasi


Pada sisi lain, Ansor juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan penyalahgunan wewenang ini telah masuk kategori kejahatan besar birokrasi. Sebab tim legislasi daerah terindikasi mempermainkan arah/masa depan rakyat. Kemudian melakukan rekayasa rancangan RPJPD hanya untuk mengejar keuntungan pragmatis, merugikan negara serta rakyat. “Kita anggap sikap Pemkab Palas keterlaluan sekali jahatnya dalam mengurusi rakyat maupun pembangunan daerah Palas. Inilah konsekuensi bila daerah dipimpin sosok bupati inlander. TSO itu pantas dijuluki bupati inlander karena dia merasa cukup puas dengan sedikit berbuat. Gampang kagum terhadap apa yang dikerjakannya dan tidak merasa bersalah atas kegagalan yang dikritisi publik, Potret buram kepribadian pejabat inlander yang memalukan,” sindirnya. Oleh karena itu, pinta Ansor lebih jauh, DPRD Palas jangan diam saja melainkan sungguh-sungguh menjalankan fungsi/peran mengawal pemerintahan. Semangat tersebut dipercayanya mutlak diwujudkan demi persoalan yang menyelimuti Kab Palas. Tidak boleh dibiarkan sebab ujungnya bakal mengorbankan dan merugikan rakyat Palas sendiri. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here