MartabeSumut, Medan
Walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan dengan enteng bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan paling tinggi cuma 0,3 persen. Kenaikan itu disebutnya mengacu payung hukum UU No. 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Menurut Rahudman, kenaikan PBB bukan mencapai 100 persen tapi disesuaikan ketentuan tarif pajak yang berlaku. “Paling tinggi ditetapkan naik hanya 0,3 persen,” tegasnya dalam pertemuan besama seluruh camat dan lurah, Selasa siang (3/4), di Dinas Pendapatan Kota Medan, .
Dilanjutkan Rahudman, bila dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bangunan dibawah Rp. 1 Miliar, maka ditetapkan naik 0,2 persen. Tapi bila di atas Rp 1 Miliar, maka dinaikkan tarif pajak hanya 0,3 persen. “Jadi yang dinaikkan hanya persentasinya saja,” ungkap Rahudman, seraya mengingatkan agar warga jangan pernah bermimpi kalau PBB akan turun melainkan makin naik karena mengikuti perkembangan ekonomi di kota.
Apabila ada keluhan masyarakat tentang kenaikan pajak, kata Rahudman, pihak Dispenda Medan segera membuat ruang khusus untuk menampung keberatan masalah kenaikan PBB. Lucunya, Rahudman juga mengancam para lurah dan camat agar serius mensosialisasikan masalah kenaikan pajak kepada warga Medan. “Kalian kerjakan tugas masing-masing dan urus wilayah masing-masing. Kalau ada hal-hal yang tidak bagus, atau mengerjai kerjaan yang lain, maka saya akan buat kamu tidak ada tugas dan jabatan,” tegas Rahudman.
Sebelum pertemuan, MartabeSumut berkesempatan mewawancarai Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Syahrul Harahap. Menurut Syahrul, kenaikkan PBB itu berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 dan Perda Kota Medan. “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu tetap, yang naik hanya persentasenya,” kata Syahrul. (MS/GREVIN)