MartabeSumut, Medan
Kendati jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) tdak qorum saat sidang Paripurna pada Jumat pagi (14/12), toh pimpinan sidang Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, HM Affan dan Sigit Pramono Asri tetap melanjutkan sidang pengesahan/penandatanganan 30 program legislasi daerah (Prolegda) Sumut untuk tahun 2013.
Pengamatan MartabeSumut di gedung DPRDSU, sejak pukul 10.00 WIB ruang rapat Paripurna memang telah diisi oleh beberapa anggota Dewan dan pimpinan sidang. Namun sidang tak kunjung bisa dimulai lantaran dari 100 anggota DPRDSU, jumlah yang hadir belum mencapai 1/2 n + 1 atau 51 orang. Pihak sekretariat Dewan brkali-kali mengumumkan pemanggilan anggota DPRDSU melalui pengeras suara gedung. Tapi tetap saja jumlah yang hadir tidak bertambah sedangkan anggota yang sudah berada di dalam sebagian besar keluar lagi. Pada pukul 10.45 WIB, pimpinan sidang akhirnya memutuskan sidang Paripurna dimulai setelah lebih dulu mempertanyakan absensi anggota kepada Sekwan DPRDSU Randiman Tarigan. “Karena sudah qorum 1/2 n + 1, maka Paripurna bisa kita mulai,” kata Kamaluddin, terkesan
buru-buru dan terbata-bata memulai.
Ternyata Tidak Qorum
Saat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, MartabeSumut penasaran melihat banyaknya bangku kosong dan mencoba menghitung jumlah anggota DPRDSU yang berdiri. Dari penghitungan sebanyak 3 kali, saat semua anggota Dewan yang hadir berdiri menyanyikan lagu kebangsaan, ternyata jumlah anggota cuma 40 orang alias tidak qorum 1/2 n + 1. Paripurna pun berjalan dengan penyampaian Prolegda tahun 2013 oleh Wakil Ketua Balegda DPRDSU Rinawati Sianturi. Dalam laporannya, Rinawati membeberkan 14 Prolegda usulan DPRDSU dan 16 Prolegda dari Pemprovsu sehingga total mencapai 30. Selanjutnya sidang Paripurna diteruskan dengan mendengarkan pendapat 10 fraksi DPRDSU, penyusunan rumusan keputusan DPRDSU, pengesahan Prolegda dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan antara DPRDSU-Pemprovsu yang diwakili Sekdaprovsu Nurdin Lubis terkait Prolegda Sumut tahun 2013.
Sebelumnya, disela-sela skors rapat saat makan siang, MartabeSumut sempat mempertanyakan persoalan Paripurna yang tidak qorum kepada anggota DPRDSU Fraksi PPP Rizal Sirait. Baik menyangkut tata tertib pengesahan suatu rapat Paripurna yang membutuhkan kehadiran 1/2 n + 1 hingga pengambilan keputusan yang mewajibkan 2/3 dari jumlah anggota DPRDSU. Tatkala disampaikan bahwa yang hadir cuma 40 dan apa yang dilaporkan berdsarkan absensi itu tidak terbukti di dalam ruang sidang, Rizal cuma tersenyum kecil. Bahkan ketika dirujuk agenda rapat Paripurna berisi momen penandatanganan keputusan DPRDSU bersama Pemprovsu yang seharusnya membutuhkan qorum 2/3 dari 100 anggota DPRDSU, lagi-lagi Rizal cuma tersenyum. Bagi dia, Paripurna yang dilaksanakan bukanlah mengambil keputusan DPRDSU tapi sebatas mengesahkan 30 Prolegda Sumut tahun 2013. “Pengesahan saja supaya tim Prolegda DPRDSU dan Pemprovsu bisa mulai bekerja melakukan pembahasan,” tepisnya. Informasi dihimpun MartabeSumut, sepinya Paripurna kala itu disebabkan 19 anggta Fraksi Demokrat mengikuti Silatnas Partai Demokrat di Bogor. Sedangkan anggota lain yang tidak hadir disebut-sebut karena alasan yang tidak jelas.(MS/BUD)