www.MartabeSumut.com, Medan
Pekan lalu Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut 2018-2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) telah menemui Gubsu Edy Rahmayadi di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Hasil pertemuan sangat menarik sebab Gubsu menyatakan sangat mendukung kemajuan pendidikan di Sumut. Makanya, dalam pertemuan, Pansus RPJMD DPRDSU mengunci mati kepada Gubsu bahwa RPJMD Sumut 2018-2023 memasukkan peningkatan honor Guru Tidak Tetap (GTT) sedari Januari 2019 Rp. 90 Ribu/jam mengajar dan akhir tahun 2023 naik lagi menjadi Rp. 150 Ribu.
Penjelasan tersebut diungkapkan Ketua Pansus RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023 H Syamsul Qodri Marpaung, Lc kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (26/2/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Berbicara blak-blakan di ruang kerjanya, Syamsul Qodri menegaskan, tidak ada alasan menunda kenaikan honor GTT sampai tahun ajaran baru atau Juli 2019. Namun harus dimulai pada tahun anggaran berjalan sedari Januari 2019. Wakil Ketua Komisi E DPRDSU membidangi Kesra itu mengungkapkan, selain sudah menemui Gubsu dan bicara terbuka, dalam Sidang Paripurna DPRDSU pada Senin siang (25/2/2019), Gubsu telah pula secara resmi menyampaikan persetujuan kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu/jam mengajar. “Kan awalnya Pansus bicara sama Gubsu. Saya katakan pada beliau bahwa RPJMD Sumut 2018-2023 mengunci kenaikan honor GTT. Kita start mulai Januari 2019 Rp. 90 ribu dan akhir 2023 mencapai Rp. 150 ribu. Kami gak mau kalo naik per Juli 2019. Ga bisa kami membohongi rakyat,” tegasnya. Kendati PKS mendukung Gubsu saat maju tahun lalu, toh Syamsul Qodri meyakini PKS dan DPRDSU tetap komit terhadap masalah kenaikan honor GTT. “Kami konsisten. Demi guru kita kok dan untuk kemajuan pendidikan anak bangsa. Gubsu memang tak suka kami bicara di media. Tapi kalo Gubsu tak merealisasikan, ya kami pasti minta bantuan teman-teman media. Kami akan bicara,” timpal Wakil Ketua F-PKS DPRDSU ini lagi.
Keluarkan SK Gubsu atau Pergub
Artinya, terang Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara tersebut, jangan sampai ada bahasa dari Dinas Pendidikan Sumut atau pejabat Pemprovsu yang kembali blunder mundur mengatakan kalau kenaikan honor 8 ribuan GTT se-Sumut masih Rp. 40 ribu sampai Juli 2019. Bila itu terjadi, Syamsul Qodri pun menuntut SK Gubsu dikeluarkan supaya DPRDSU bicara kepada rakyat Sumut tentang sikap Gubsu yang tidak berpihak pada pendidikan. Makanya, calon Bupati Kab Asahan periode 2020-2025 itu meminta Gubsu segera mengeluarkan SK atau Pergub terkait kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu/jam mengajar sedari tahun anggaran Januari 2019. Bagi dia, Sumut masih memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD Sumut 2018 sekira Rp. 600 Miliar. Sehingga bisa menutupi kekurangan anggaran melalui mekanisme P-APBD Sumut 2019. “Bayarlah honor guru setiap bulan. Buatkan nomor rekeningnya dan jangan siksa guru. Bayarlah upah pekerjamu sebelum kering keringatnya,” sindir Syamsul Qodri, sembari mengutip ayat Kitab Suci Alquran. Terpisah sebelumnya, Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumbantobing mengingatkan Gubsu konsisten mendukung pendidikan Sumut. “Kalo kita simak kalimat Gubsu menyetujui kenaikan honor GTT, macam petir saja kedengarannya. Tapi Gubsu jangan macam kasih permen sama anak kecil dong. Langsung anggap DPRDSU diam padahal tak jelas ujungnya. Maunya kami kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu sesuai kesepakatan yaitu dimulai tahun anggaran per Januari 2019. Bukan tahun ajaran pada Juli 2019,” ingat politisi Partai Gerindra itu. (MS/BUD)