ww.MartabeSumut.com, Medan
Kendati Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar terhadap Capres 02 Prabowo Subianto sempat dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap Prabowo Subianto pada 17 Mei 2019 dan dicabut kembali 20 Mei 2019, toh persoalan tersebut tetap menjadi polemik. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting, MHum, pun angkat suara dan mengimbau agar jangan suka mengumbar hasutan yang bisa merrusak keutuhan NKRI.
Budiman Ginting mengatakan, dugaan terlibatnya Prabowo Subianto sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian agar mencegah timbulnya berbagai persepsi masyarakat dan menambah kegaduhan. “Supaya jangan cepat memberikan tafsir-tafsir, nanti suasana tambah gaduh,” imbaunya kepada www.MartabeSumut.com melalui telepon seluler, Selasa siang (21/5/2019). Dekan Fakultas Hukum Pascasarjana USU itu berasumsi, dalam orasi dari Prabowo khususnya saat memploklamirkan diri sebagai pemenang Pemilu, memang secara terbuka menolak keputusan KPU sehingga terciptanya gerakan massa alias indikasi tuduhan makar terhadapnya. Di sisi lain, terang Budiman Ginting, tuduhan makar bisa saja muncul karena kesalahpahaman persepsi atas sikap dan perilaku Prabowo menyikapi suasana Pemilu 2019.
Masyarakat Tetap Tenang
Oleh sebab itu, semenjak dini, Budiman Ginting mengajak masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak cepat mengomentari suatu peristiwa yang berkaitan dengan Pemilu 2019 tanpa bukti jelas. Semua pihak dimintanya menerima dan mematuhi apapun keputusan KPU. Jika tidak menerima hasil keputusan KPU, Budiman Ginting menyarankan berbagai pihak melakukan gugatan sesuai prosedur. “Rakyat dab bangsa ini wajib mematuhi keputusan KPU. Kalau seandanya ada pihak-pihak tidak senang dengan hasil KPU, ya gugat ke MK. Jangan mengumbar hasutan yang berpotensi merusak keutuhan NKRI. Orang-orang jadi rentan terkontaminasi dan ikut demo dengan istilah people power. Bapak-bapak bangsa harusnya tanggap supaya tidak mundur,” ucapnya tegas.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan SPDP terhadap Prabowo Subianto. SPDP dikeluarkan polisi didasari dugaan sikap Prabowo Subianto bersama Eggi Sudjana yang secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Prabowo Subianto dilaporkan oleh DR Suriyanto, SH, MH, MKn, pada 19 April 2019 silam sesuai delik Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 18 Undang-undang Nomor 1/1946. Namun SPDP itu telah dicabut polisi. Literasi dicatat www.MartabeSumut.com, defenisi makar adalah perbuatan menyiarkan suatu berita, atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. (MS/PRASETIYO)