www.MartabeSumut.com, Medan
Lantaran tak tahu alias galau dengan perkembangan proyek nasional Bendungan Serba Guna Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru Kab Deli Serdang senilai Rp. 1,5 T, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mencecar Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut Lukmanul Hakim, Selasa pagi (8/8/2017) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, Rapat Kerja (Raker) Komisi D DPRDSU bersama Kadis PSDA Sumut dipimpin Ketua Komisi D DPRDSU H Syah Afandin, SH, Wakil Ketua Drs Baskami Ginting dan dihadiri anggota Komisi seperti Zeira Salim Ritonga, SE, Hasaiddin Daulay, Burhanuddin Siregar, SE, Yantoni Purba serta beberapa anggota lain. Namun kalangan legislator mengembangkan topik lain yang sifatnya menuntut klarifikasi Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim. Diantaranya: proyek-proyek PSDA bermasalah di 33 kab/kota Sumut hasil temuan Kunker DPRDSU pada Juni 2017, progress proyek nasional Bendungan Lau Simeme, kasus PT Kreasi Multy Poranc selaku pemenang tender proyek bronjong PSDA Sumut Rp. 7 M di Sungai Sibundong Kab Humbahas (perusahaan kontraktor itu dalam pengawasan hukum) hingga sulitnya Komisi D DPRDSU berkomunikasi dengan Kadis PSDA Sumut.
Lukmanul Hakim Mutar-mutar Menjawab
Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, adalah anggota Komisi D Yantoni Purba yang meminta penjelasan seputar progress proyek nasional Bendungan Lau Simeme. Dia menagih keterkaitan PSDA Sumut karena persiapan proyek Lau Simeme telah mencapai 15 tahun. Kemudian apa-apa kegiatan PSDA Sumut pasca-pengerjaan proyek dimulai pertengahan 2017 berbiaya sekira Rp. 1,5 T pada lahan seluas 420 Hektare serta konflik pembebasan lahan di beberapa desa terdampak. Menanggapai pertanyaan tersebut, Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim terlihat bingung. Dia mencoba menjawab tapi kalimatnya justru mutar-mutar kurang nyambung. “Saran Dewan akan kami fikirkan soal Lau Simeme. Tapi proyek ini kewenangan pusat,” ucapnya santai. Yantoni Purba dan beberapa anggota Komisi D langsung heboh serta bereaksi menyindir. “Jangan normatif begitu jawabnya Pak Lukman. Pusat saja sudah menyerahkan ke kab dan kab sendiri telah menyerah. Sekarang proyek Lau Simeme di tangan provinsi,” cecar Yantoni Purba. Baskami Ginting tak mau ketinggalan. Bagi dia, Kadis PSDA Sumut sebaiknya jangan mutar-mutar menjawab kalau memang tidak memahami. “Mohon maaf ya Pak Kadis. Cuma Kadis PSDA Sumut yang sangat susah dihubungi. Tolonglah bapak terbuka sedikit berkomunikasi ke Dewan. Kalo bapak susah dihubungi, paling tidak siapa staf yang bisa kami hubungi,” imbau Baskami.
Kekesalan serupa juga dilontarkan Ketua Komisi D H Syah Afandin, SH alias Ondim. “Pak Lukman, persiapan proyek bendungan Lau Simeme telah 15 tahun berjalan loh. Komisi D aja sudah 2 kali ke sana. Kita minta Pak Kadis ikut kami Kunker ke Bappenas Pusat pada Kamis (10/8/2017). Masak bapak gak tau perkembangan Lau Simeme,” heran Ondim, seraya menyimpulkan hasil Raker bahwa aparat hukum harus menindaklanjuti semua proyek PSDA Sumut yang bermasalah.
Ondim Kecewa
Usai Raker, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Ondim di ruang kerjanya. Politisi PAN ini pun menyatakan kecewa terhadap Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim karena kurang peduli progress proyek Lau Simeme. Padahal, lanjut Ondim lagi, proyek Lau Simeme seharusnya jadi prioritas bagi PSDA Sumut karena memberi 5 manfaat kepada daerah Sumut. Diantaranya: pertama, sarana kendali banjir Kota Medan dan Kab Deli Serdang kurun waktu 25-50 tahun kedepan. Kedua, membantu suplemen air baku PDAM Tirtanadi Sumut 3.000 Liter/detik. Ketiga, sumber dan suplai pengairan untuk daerah irigasi Bandar Sidoras seluas 3.082 Hektare dan menghasilkan daerah irigasi seluas 185 Hektare. Keempat, suplai energi tambahan listrik (PLTA mini) berkapasitas 2,2 MW serta kelima berguna sebagai sarana pariwisata air. “Nah, pengairan dan irigasi itu memangnya tupoksi siapa? Kan PSDA Sumut? Kok Kadis PSDA Sumut malah tidak tau proyek Lau Simeme,” sesal Ondim.
Pada sisi lain, Ketua F-PAN DPRDSU ini menyampaikan 9 desa di kawasan Kecamatan Sibiru-biru yang bakal terimbas proyek Lau Simeme. Meliputi: Desa Rumahgreat, Sarilaba. Sarilaba Julu, Sarilaba Jahe, Kualadekah, Bulugading, Sarilaba Trumbuh, Pertumbukan dan Kualasabah. Termasuk 5 desa yang terkena dampak langsung pembangunan proyek waduk besar itu yaitu: Desa Kualadekah, Rumahgreat, Sarilaba Jahe, Mardinding Julu dan Desa Panen. “Lokasi lahan proyek Bendungan Lau Simeme butuh solusi saling menguntungkan antara pemerintah selaku pelaksana pembangunan dan masyarakat sebagai pengguna,” ingat Ondim, sembari menegaskan, pada 22 Juni 2016 lokasi lahan proyek telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LH) RI. Mengacu SK No.579 Menhut RI tahun 2014, Ondim menegaskan lahan tersebut merupakan tanah negara dengan status Hutan Produksi Tetap (HPT). “Sementara di lapangan masih ada lahan diusahai rakyat berupa tanaman dan pohon duku,” terangnya.
Sejumlah Pembangunan
Seperti diketahui, rencana pembangunan Bendungan Lau Simeme telah dilakukan semenjak dini oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berikut alokasi dana sekira Rp. 1,5 T. Kendati sempat tertunda akibat terganjal izin hingga pembebasan lahan, toh proyek nasional itu fokus pada sejumlah objek pekerjaan konstruksi diantaranya : peruntukan lahan (tubuh bendungan) pada areal 16,48 Hektare, wadah genangan 116,82 Hektare, sabuk hijau (area vegetasi) 175,83 Hektare, borrow area (areal pendukung) 69,94 Hektare, fasilitas perkantoran 23,13 Hektare, jalan masuk 6,7 Hektare dan untuk relokasi permukiman seluas 11,10 Hektare. Penetapan status kawasan hutan negara sebagai HPT sesuai SK Menhut No.579 dan surat penetapan lokasi tanah untuk Bendungan Lau Simeme dari Bupati Deli Serdang yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016. (MS/BUD)