MartabeSumut, Medan
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Dedi Irsan mengatakan, pada hari Selasa 3 September 2013 pihaknya telah menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait usulan pembubaran Tim Seleksi (Timsel) KPU Sumut yang terbukti melanggar aturan dan kinerja yang tidak profesional.
“Ada 3 bukti pelanggaran dan kejanggalan. Pertama, ada calon yang lolos administrasi ternyata seharusnya tidak lolos. Kedua, calon Jepri Antoni yang sudah dinyatakan tidak lolos namun diikutkan lagi secara diam-diam. Ketiga, ada peserta yang lolos tapi terindikasi kuat menyampaikan data-data palsu soal pengalaman keikutsertaan dalam Pemilu,” terang Dedi kepada MartabeSumut, Selasa siang (3/9/2013) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Majapahit Medan.
Seleksi yang Digelar Timsel KPU Sumut Cacat Hukum
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Dedi memastikan proses seleksi yang dilakukan Timsel KPU Sumut sejak awal cacat hukum dan menimbulkan efek buruk dalam pentas Pemilu Indonesia maupun Pemilu lokal di Sumut. “Tadi DKPP dan KPU Pusat sudah kami surati. Kami usulkan pembubaran Timsel KPU Sumut dan pengulangan seleksi. Timsel KPU Sumut tidak profesional. Kita minta dibubarkan saja,” tegasnya, sembari menolak memberikan copy surat yang telah dikirimkan itu namun berjanji akan menyerahkan keesokan harinya, Rabu (4/9/2013). Saat dikatakan bahwa sejak pekan lalu publik menunggu hasil kerja Ombudsman Sumut dan menanti realisasi janji atas rencana pemeriksaan berkas 72 calon lulus administrasi dan 50 orang yang digugurkan sepihak oleh Timsel KPU Sumut, Dedi menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam waktu dekat. “Kami sedang cari waktu untuk mencek 122 data calon yang mendaftar. Kita akan periksa semua berkas secepatnya karena masalah ini merupakan persoalan bersama dan menyangkut kualitas Pemilu kedepannya,” tepis Dedi.
Tahun 2013 Ada 200 Laporan Masuk
Pada sisi lain, Dedi mengungkapkan, sejak Januari – September 2013 sudah ada 200 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 105 masuk kategori selesai, 90 dalam proses dan 5 lagi masih belum diproses. “Yang paling banyak diadukan ke kita itu Pemkab/Pemko se-Sumut. Kemudian Polres, Poldasu, PLN dan Badan Pertanahan. Ombudsman hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu mahkotanya Ombudsman dan dikeluarkan langsung oleh Ombudsman Pusat atas usulan perwakilan daerah,” singkapnya. Oleh sebab itu, semua pihak terkait yang menerima rekomendasi Ombudsman dimintanya bersikap legowo dan dewasa menyikapi berbagai pelanggaran maupun kritik masyarakat. “Ombudsman. Pusat yang keluarkan rekomendasi bukan perwakilan. Kita wajib menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk. Tinggal lagi bagaimana pihak lain menerima dan memperbaiki kinerja berdasarkan rekomendasi Ombudsman,” tutupnya.
Timsel KPU Sumut Tetap Bebal
Perlu diketahui, Timsel KPU Sumut tetap saja menggelar rapat pleno untuk menjaring 20 besar calon anggota komisioner KPU Sumut. Dua puluh nama itu dijaring dari 72 calon yang diumumkan lolos administrasi pada 6 Agustus 2013 dan telah mengikuti seleksi tertulis, kesehatan hingga psikologi. Rapat pleno Timsel KPU Sumut disebut-sebut dilakukan sejak Senin-Selasa (2-3/9/2013) tanpa diketahui persis dimana lokasinya. Entah ke-5 anggota Timsel KPU Sumut itu merasa benar sendiri, bebal atau memang malu mengakui pelanggaran yang dilakukannya, yang pasti publik Sumut tidak melihat akuntabilitas kinerja melainkan sebatas proses seleksi yang cacat hukum. Kuat dugaan, berbagai kritik masyarakat yang dilontarkan akhir-akhir ini akan diabaikan Timsel KPU Sumut dengan mengeluarkan pengumuman ke-2 terkait 20 calon yang disaring dari 72 nama. (MS/BUD)