MartabeSumut, Medan
Pengamat anggaran Elfanda Ananda menilai sebaiknya jembatan timbang di bawah operasional Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditutup jika tidak mampu memberi kontribusi maksimal. Bahkan keberadaannya justru menjadi sumber pungutan liar (pungli) oknum aparat dan penyebab kerusakan jalan di daerah.
“Kita minta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk menutup saja jembatan timbang, jika keberadaan sarana tersebut lebih banyak mendatangkan sisi negatif daripada positifnya,” kata Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini, Selasa (9/4/2013). Dia juga meminta agar Pemprovsu segera melakukan evaluasi terhadap fasilitas maupun para oknum pejabat yang bertugas mengelola jembatan timbang. “Terlalu banyak pandangan negatif terhadap sarana jembatan timbang ini. Bahkan saya melihat sendiri tidak ada lagi wibawa petugas di lapangan,” kata Elfanda, yang mengaku pernah langsung melihat bagaimana supir-supir truk langsung melemparkan uang dengan seenaknya ke arah petugas lapangan di jembatan timbang. Dia meyakini oknum petugas di jembatan timbang tersebut melakukannya berdasarkan intruksi, sehingga tindakan pungli di jembatan timbang seperti tersistematis dan terorganisir.
Kalau Dipertahankan, Bangun Sistem Kontrol
Menurut Elfanda, jika memang jembatan timbang tetap dipertahankan sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) No 14/2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, sebaiknya harus dibangun sistem kontrol atau pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan berbagai pihak. Elfanda menilai, kondisi selama ini tidak dibangun proses kontrol di lokasi jembatan timbang yang bisa memonitoring berapa banyak truk yang melintas, serta berapa berat beban yang dibawa oleh kenderaan tersebut. Bahkan meskipun di lokasi jembatan timbang dilakukan rolling dan pemasangan CCTV tetap tidak menyelesaikan masalah pungli yang diduga dilakukan oknum petugas Dishub di lapangan. “Ya itu tadi persoalannya, pungli di jembatan timbang ini seperti kejahatan terselubung yang melibatkan banyak pihak. Jadi memang susah untuk dikelola secara transparan,” ucapnya.
Persoalan terus berlangsungnya pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub di jembatan timbang, kata Elfanda setidaknya bisa diminimalisir jika dilakukan aturan kerja sama antara Dishub Kepolisian dan instansi terkait agar bisa melakukan tilang bersama dan pengawasan bersama. Apalagi, kata Elfanda dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 01/AJ.108/DRJD/2012 tertanggal 12 Januari 2012 dengan jelas menyatakan untuk pelanggaran kelebihan tonase oleh kenderaan yang melintas di jembatan timbang tidak boleh memberikan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi yang harus diberikan adalah sanksi pidana atau tilang.
Sekdaprovsu Enggan Berkomentar
Sementara itu, Sekdaprovsu, Nurdin Lubis yang dikonfirmasi wartawan terkait diperiksanya sejumlah pejabat dan staf Dishub Sumut oleh Kejatisu akibat dugaan pungli di jembatan timbang, enggan memberi komentar banyak. “Nanti saya cek dan pelajari dulu ya?,” kata Nurdin, usai menghadiri paripurna reses di gedung DPRD Sumut, Senin (8/4). Bahkan saat ditanya, bagaimana tindakan pihak Pemprovsu jika ada oknum SKPD yang terlibat pungli di jembatan timbang, Nurdin kembali mengeluarkan jawaban dengan kalimat yang sama seraya terburu-buru berlalu. (MS/Rel/GREVIN)