Normatif Jawab Soal Delik KUHPidana 365, Polda Sumut Imbau Leasing Tak Boleh Tarik Unit di Jalan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Menyikapi keresahan warga tatkala kendaraannya diambil paksa pihak perusahaan leasing melalui jasa debt collector dan tidak diprosesnya pengaduan perampasan sesuai KUHPidana Pasal 365, Kanit Subdit III Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Parulian Samosir, SH, MH, cuma menjawab normatif. Ketika dikonfirmasi www.MartabeSumut.com disela-sela menjadi narasumber “Sosialisasi Pelayanan Jaminan Fidusia” yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut di Hotel Adi Mulia Medan, Jumat siang (24/5/2019), Parulian mengatakan, polisi memberi pengamanan serta perlindungan dalam setiap permohonan eksekusi.

Pantauan www.MartabeSumut.com, ceramah dipandu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede selaku moderator. Parulian melanjutkan, pemohon eksekusi adalah penerima jaminan fidusia (leasing/kreditur) sedangkan termohon umumnya warga selaku debitur. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.dan UU No 42/1999 tentang jaminan fidusia, terang Parulian, maka tidak dibolehkan mengambil unit konsumen (warga) di jalan raya atau tanpa mekanisme sesuai aturan. “Main tarik dan main paksa tidak boleh karena menimbulkan masalah. Pihak leasing harus melakukan eksekusi sesuai ketentuan. Pengaduan delik KUHPidana tetap diproses polisi bila memenuhi unsur KUHPidana Pasal 365,” ucap Parulian, tanpa menjelaskan secara rinci bahwa faktanya laporan-laporan warga kerap ditolak pihak kepolisian. Parulian mengungkapkan, dalam setiap tindakan eksekusi, pihak leasing dan debt collector terindikasi bermain. “Kita setuju diproses pengaduan warga,” akunya.

Notaris Jangan Himpun Keterangan Palsu

Usai Parulian bicara, giliran Suprayitno tampil sebagai narasumber mewakili notaris Sumut. Menurut dia, jaminan fidusia itu adalah kepercayaan sehingga notaris tidak boleh menghimpun keterangan palsu. Merujuk UU No 42/1999 dan dikaitkan dengan tugas notaris yang membuat akta fidusia, maka akta fidusia akan jadi akta otentik setelah ditandatangani berbagai pihak terkait. Namun Suprayitno mengakui, notaris sering terjebak dalam hukum akibat membuat akta fidusia. “Pasal 1 angka 7 tentang UUJN cenderung dilanggar. Bisa menuai masalah. Tanda tangan akta wajib ada saksi dan patut dibacakan di hadapan para pihak,” ingatnya. Menyahuti pertanyaan www.MartabeSumut.com soal peran majelis pengawas dan majelis kehormatan dalam menindak notaris-notaris nakal yang melanggar kode etik, Suprayitno menilai masih lemah. Majelis pengawas disebutnya hanya bersifat administratif dan majelis kehormatan pasif dan menunggu laporan perkembangan polisi. “Majelis kehormatan menunggu perkembangan dari polisi. Ranahnya pada penegak hukum. Kalo terbukti, ya sanksi cuma teguran lisan, tertulis atau pemberhentian,” ujarnya. Masih pengamatan www.MartabeSumut.com di lokasi acara, kegiatan “Sosialisasi Pelayanan Jaminan Fidusia” akhirnya ditutup secara resmi pukul 19.00 WIB oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede, SH, MSi, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Agustinus Pardede. “Hasil sosialisasi dan rekomendasi kegiatan menjadi masukan kepada Ditjen AHU Kemenkumham RI dalam memperbaiki pelayanan jaminan fidusia secara online. Terimakasih kepada semua peserta, narasumber dan panitia sehingga acara berlangsung lancar sejak Kamis-Jumat (23-24/5/2019). Atas nama Kakanwil Kemenkumham Sumut, acara ini secara resmi saya tutup,” tegas Pardede. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here