MartabeSumut, Medan
Angota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) M Nasir menyebut ke-14 anggota DPRDSU yang mencabut kembali rencana pengajuan Hak Interpelasi kepada Gubsu terbukti mempermainkan DPRDSU. Sedangkan anggota Fraksi Demokrat, Ramli, menegaskan harusnya Paripurna Interpelasi tetap dilanjutkan sebab pencabutan yang dilakukan ilegal.
Tatkala dikonfirmasi MartabeSumut secara terpisah, usai pembatalan Paripurna pengajuan Hak Interpelasi, Kamis siang (19/6/2014), keduanya menyatakan kecewa kepada 14 koleganya di DPRDSU. “Kita sangat kecewa dengan yang 14 orang itu. Macam mainan saja dibuat mereka DPRDSU ini,” kecam Nasir. Menurut dia, kalau memang Hak Interpelasi bertujuan baik kepada rakyat Sumut, dirinya siap mendukung penuh walau merupakan bagian tidak terpisahkan dari Gubsu selaku kader PKS. “Kita akan dukung, tapi jangan transaksional dong,” sindirnya.
Sementara Ramli mengatakan, mekanisme pengusulan Hak Interpelasi sudah disetujui pimpinan Dewan melalui forum Badan Musyawarah (Banmus) DPRDSU. “Jadi sebenarnya sudah terpenuhi Tatib untuk dilanjutkannya Paripurna Interpelasi. Pimpinan harusnya menyikapi dengan cerdas,” ujar Ramli. Bila pengajuan Hak Interpelasi DPRDSU mau dibatalkan, lanjut dia, sepatutnya kolektif melalui Banmus dan dimunculkan sebelum Banmus memutuskan jadwal Paripurna hari ini. Ramli berkeyakinan, adalah suatu hal yang sangat ganjil rasanya bila jadwal Paripurna sudah dikeluarkan Banmus namun pencabutan baru muncul menyusul. Pencabutan usulan itu pun dipastikannya ilegal.
Aroma Suap Rp. 450 Juta Sukses Batalkan Hak Interpelasi ?
Untuk diketahui, sejak 1 pekan lalu, kabar tak sedap beraroma suap menyeruak kencang dari gedung DPRDSU. Pasalnya, sebanyak 26 anggota DPRDSU gigih mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho terkait tuduhan atas kegagalan Pemprovsu mengelola keuangan daerah, tidak bagusnya manajemen keuangan daerah, pelanggaran Dana Bagi Hasil (DBH), tidak adilnya dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) hingga masalah dana bantuan sosial (Bansos). Namun lucunya, baru beberapa hari Banmus mengeluarkan jadwal Paripurna Interpelasi, banyak pihak mengamati indikasi suap UUD alias ujung-ujungnya duit. Penyebabnya dilatarbelakangi dugaan kuat 1 peristiwa pada Kamis (12/6/2014) kemarin. Saat itu dikabarkan, ada anggota DPRDSU yang tidak ikut mengajukan Interpelasi justru mengkondisikan penerimaan down payment entah dari mana (DP/dana panjar awal) sekira Rp. 450 juta untuk tujuan pembatalan pengajuan Hak Interpelasi. Bisa ditebak, setelah DP terdengar mengalir di permukaan, sebanyak 10 anggota pengusul Hak Interpelasi bahkan beberapa anggota DPRDSU yang tidak mengajukan usulan Interpelasi, terindikasi bagi-bagi dana transaksional haram tersebut.
2011 Interpelasi Juga Batal, Dugaan Transaksional Rp.9,4 Miliar
Catatan MartabeSumut pada tahun 2011, niat dan rencana serupa Hak Interpelasi terbukti tidak pernah terlaksana. Batalnya Interpelasi diduga kuat akibat redaman suap transaksional. Kabar menyengat busuk, kala itu, hampir semua anggota DPRDSU disebut-sebut menikmati “angpao transaksional suap” yang jumlahnya mencapai Rp. 9,4 Miliar. Bahkan orang-orang yang menyebut diri wartawan atau yang mirip wartawan pun tidak sedikit ikut kecipratan. Hari ini Kamis (19/6/2014), semangat memainkan modus serupa Interpelasi sukses dibatalkan Paripurna DPRDSU karena dari 26 pengusul sebanyak 14 mencabut lagi usulannya. Sehingga jumlah 12 pengusul dipastikan tidak memenuhi syarat aturan minimal 15 orang. Artinya, kalau data MartabeSumut 3 tahun lalu menyisakan benang biru rencana Hak Interpelasi terkait SK Nomor 821.23/2096/2011 tertanggal 10 Juni 2011 tentang mutasi 110 pejabat Esselon III Pemprovsu dan pemberhentian 26 pejabat Esselon III sebagai staf/non job, maka niat Interpelasi yang dijadwalkan 19 Juni 2014 dimasa akhir jabatan anggota DPRDSU periode 2009-2014, angle gertaknya menyangkut tidak bagusnya pengelolaan keuangan daerah, pelanggaran DBH, tidak adilnya dana BDB hingga masalah dana Bansos. (MS/BUD)