Modus “Menggambar” Sasaran di Kolam Pancing, Polisi Tembak 1 Tsk Curanmor

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Belawan


Dua tersangka (Tsk) Curanmor AR dan YH warga Bulu Cina Hamparan Perak diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Satreskrim Polsek Hamparan Perak. Salah seorang Tsk terpaksa ditembak saat mau melarikan diri. Modus Curanmor pelaku dengan “menggambar” sasaran di kolam pancing. 

Kasus Curanmor tersebut terungkap dalam pemaparan akhir tahun oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH bersama Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu K Tarigan SH, Senin (31/12/2018) di Aula Wira Setya Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Belawan menjelaskan, kejadian bermula saat kedua Tsk sedang memancing ikan. Saat keduanya melihat ada kereta (sepeda motor) terparkir, mereka menyorong kereta perlahan dan menghidupkan dengan wayar. Setelah mesin hidup, kereta pun dibawa kabur. Kapolres menyebut, pihak kepolisian mendapat laporan kehilangan sepeda motor pada 26 Desember 2018 dari korban. Kemudian secara resmi membuat pengaduan di Polsek Hamparan Perak. “Menindaklanjuti laporan pengaduan, anggota Polsek Hamparan Perak Surya Tarigan, SH, langsung turun ke TKP membawa beberapa saksi yang mengatakan tersangka pelaku adalah AR dan YH,” ungkap Kapolres.

Pada tanggal 28 Desember 2018, lanjut Kapolres lagi, posisi ke-2 Tsk diketahui di Bulucina. Tim Polsek Hamparan Perak bergerak cepat langsung menangkap Tsk dan menyita barang bukti  1 unit sepeda motor. Nah, ketika penangkapan dilakukan, Kapolres mengatakan Tsk AR menunjukkan sikap perlawanan. Tim dari Polsek Hamparan Perak pun terpaksa mengambil tindakan terukur dan tegas dengan menembak AR. Kepada warga, Kapolres Belawan mengimbau agar sepeda motor dilengkapi dengan kunci ganda. “Supaya lebih aman. Perhatikan dimana kereta parkir supaya para pelaku kejahatan tidak punya kesempatan melakukan pencurian,” ingat Kapolres. Sedangkan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH, menambahkan, ke-2 Tsk dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ke-2 Tsk pernah masuk penjara. Tersangka diketahui warga Bulucina. Tersangka mengaku baru 1 kali melakukan pencurian tapi perhitungan polisi lebih dari 1 TKP,” tegas Kapolsek. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here