Massa Serukan Penahanan Rahudman Harahap

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Belasan orang berbendera Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Rabu (17/4/2013). Mereka menyerukan penahanan tersangka korupsi Rahudman Harahap dan meminta DPRDSU mengawasi kinerja Kejatisu terkait dugaan pemberian uang Rp. 100 juta yang disebut-sebut memunculkan perlakuan istimewa terhadap Rahudman Harahap.


Pengamatan MartabeSumut di lokasi, massa Gebraksu berkumpul di depan pagar masuk gedung Dewan pukul 11.05 WIB. Mereka langsung memajang 2 spanduk besar dan menebar karton-karton bertuliskan kata-kata hujatan kepada Rahudman Harahap. Koordinator aksi, Sahruddin, dalam orasinya menyatakan, kasus dugaan korupsi mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Medan, harus secepatnya dituntaskan secara hukum. “Rahudman Harahap itu adalah tersangka korupsi. Sebagai warga Medan kami malu dan risih kota Medan dipimpin seorang tersangka korupsi. Tahan Rahudman Harahap, mundurlah dari jabatan Walikota Medan seperti sikap Mantan Menpora Andi Malarangeng,” teriaknya. Dia juga membeberkan dugaan pemberian uang Rp. 100 juta oleh Rahudman kepada instansi Kejatisu yang bertujuan mendapatkan jaminan keistimewaan perlakuan hukum. “Kami akan memberikan uang Rp. 1.000 kepada Kejatisu nantinya sebagai tanda gerakan melawan keistimewaan perlakukan hukum dan jaminan tidak ditahannya Rahudman Harahap,” teriak Sahruddin.

Selang 15 menit berorasi, massa Gebraksu akhirnya diterima anggota DPRDSU Amsal Nasution. Di hadapan pengunjukrasa, politisi PKS itu berjanji akan meneruskan aspirasi demonstran kepada pimpinan DPRDSU. “Berantas dan tuntaskan kasus-kasus korupsi di Sumut. Tahan Rahudman Harahap, Kejatisu jangan ‘main mata karena uang jaminan Rp. 100 juta’. Rahudman Harahap harus mundur dari jabatan Walikota Medan, cekal Rahudman Harahap, kami khawatir pelimpahan berkas perkara Rahudman Harahap ke Kejari Padang Sidempuan,” cetus demonstran, seraya meninggalkan gedung Dewan dan menuju kantor Kejatisu.

Dugaan Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, saat menjabat Sekda Kab Tapanuli Selatan (Tapsel), Rahudman diduga mengkorupsi dana Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 Kab Tapsel senilai Rp. 1.590.944.500 Miliar. Seperti juga diketahui publik, pada 26 Oktober 2010, mantan Kajatisu Sutiono Usman Adji dengan lantang menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka. Kepada Pers, kala itu, Sutiono Usman Adji memastikan, dirinya akan membuktikan bahwa lembaga Adyaksa Sumut akan serius menegakkan supremasi hukum. Kajatisu bahkan mengaku merasa mempermalukan diri sendiri apabila Kejatisu tidak berhasil memeriksa Rahudman Harahap, kendati saat ini menjabat Walikota Medan dan diduga korupsi tatkala menjabat Sekda Tapsel. “Saya pastikan Kejatisu akan menangani kasus Rahudman dengan sangat serius sesuai proses hukum berlaku. Malulah kita kalau sampai terima suap hanya untuk mengamankan kasus ini. Penegak hukum masa melanggar hukum,” kata Sutiono, kala itu. Namun lucunya dan tergolong sangat ironis, setelah Sutiono diganti, Kajatisu AK Basuni Masyarif, SH, MH, malah mengeluarkan/mengirimkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kepada Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap. Alhasil status Rahudman Harahap sebagai tersangka sudah mencapai 2,5 tahun tanpa kepastian hukum.

KPK Harus Ambil Alih

Sampai saat ini belum pula diperoleh kabar pasti ‘nasib’ SKPP yang telah diajukan Kejatisu kepada Kejagung itu. Berbagai pihak juga sudah menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap agar tidak sampai ‘masuk angin’.  Pasalnya, pengajuan SKPP Kejatisu Sumut era kepemimpinan AK Basuni Masyarif, SH, MH, dinilai banyak pihak ‘aneh, sarat permainan dan akal-akalan. “KPK harus mengambil alih kasus Rahudman karena kemunculan SKPP itu membuktikan pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus pidana korupsi. Kok tahun 2010 mantan Kajatisu Sutiono Usman menetapkan Rahudman tersangka tapi tahun 2012 Kejatisu yang dipimpin AK Basuni Masyarif, SH, MH, justru meminta penghentian penyidikan. Ada apa dengan hukum di Republik ini,” sindir seorang sumber di Pemko Medan kepada MartabeSumut, Rabu sore (17/4/2013). Seraya meminta namanya tidak ditulis, pegawai tersebut mengherankan kebijakan 2 mantan Kajatisu yang jelas-jelas membuat hukum jadi tidak pasti. “Saya susah komentar terkait kasus ‘RH’ ini bang. Yang pasti, Kajatisu yang baru sekarang ini mungkin pula punya kebijakan lain yang aneh pula,” sindirnya sambil tersenyum.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here