MartabeSumut, Medan
Puluhan mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) berbendera Forum
Koar-koar Sumut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU) mendorong aparat hukum seperti Kejatisu, Poldasu dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengeksekusi asset negara di
Hutan Register 40 Kab Padang Lawas (Palas) yang dikuasai PT Torganda.
Dalam aksinya di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang
(30/3/2015), demonstran mempertanyakan eksekusi yang belum dijalankan
sampai sekarang pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor
2642K/PID/2006 tertanggal 12 Februari 2006 tentang penegasan bahwa lahan
di hutan Register 40 Kab Padang Lawas adalah milik negara.
Pantauan
MartabeSumut di lokasi aksi, massa yang datang dengan sepeda motor
pada pukul 15.00 WIB langsung berkumpul dan berorasi di halaman depan
pintu utama masuk gedung Dewan. Mereka memajang spanduk serta
karton-karton protes yang berisi kalimat-kalimat kecaman atas mandulnya
putusan MA sebab tidak diikuti eksekusi nyata. “Kenapa Kejatisu, Poldasu
dan KPK diam, mana penegak hukum ? Kami mahasiswa siap mendukung KPK,
Poldasu dan Kejatisu membereskan pencuri asset negara seperti PT
Torganda,” teriak Koordinator aksi H Sihotang dalam orasinya melalui
pengeras suara.
Pencurian Asset Negara Kok Mulus?
Sementara
Koordinator Lapangan B Bancin mengherankan kasus pencurian asset negara
bisa mulus dilakukan PT Torganda dan beberapa grup perusahaan milik DL
Sitorus. Menurut Bancin, pencurian hasil-hasil/harta negara oleh PT
Torganda, PT Torus Ganda, KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub milik
pengusaha perkebunan DL Sitorus di Kab Palas, harusnya bisa dituntaskan
pasca-keluarnya putusan MA RI Nomor 2642K/PID/2006 tentang penegasan
bahwa lahan di hutan Register 40 Kab Padang Lawas adalah milik negara.
“Sekarang muncul seribu pertanyaan di benak mahasiswa Sumut. Kenapa KPK,
Poldasu, Kejatisu dan penegak hukum lainnya terkesan loyo serta tak
berdaya mengeksekusi kasus P Torganda,” heran Bancin dengan nada tanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya bersama mahasiswa Sumut bertekad
mendatangkan KPK ke Sumut untuk dimintai pendapat seraya memberikan
dukungan penuh.
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut,
selang 15 menit berorasi, Ketua Komisi B DPRDSU Donald Lumban Batu, SE
datang menemui massa bersama Humas DPRDSU Rospita Pandiangan, SE. Di
hadapan demonstran, Donald menyambut baik aksi mahasiswa yang dinilainya
sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau memang tinggal eksekusi yang belum jalan, maka DPRDSU siap
mendorong penegak hukum untuk melakukannya,” cetus politisi Partai
Gerindra tersebut. Puas mendapat jawaban, pengunjukrasa membubarkan diri
pukul 15.20 WIB.
HPPD Tolak Relokasi Pasar Delitua
Sebelumnya
pada pukul 11.20 WIB, ratusan demonstran dari Himpunan Pedagang Pasar
Delitua (HPPD) mengadu ke DPRDSU terkait penolakan relokasi Pasar
Delitua yang akan dilakukan Pemkab Deliserdang. Ketua HPPD Sabar Bangun didampingi Bendahara Marisi Purba, saat
dikonfirmasi MartabeSumut di lokasi aksi, mengatakan, pihaknya
menolak relokasi Pasar Delitua sebab kondisinya tidak sebanding dan jauh
dari kepantasan. “Kami mau Pemkab Deliserdang merenovasi pasar lama
sesuai kontribusi pedagang selama ini. Kami juga menolak undian cabut
nomor untuk distribusi kios yang dilakukan hari ini,” kata Sabar Bangun,
seraya menduga kuat telah terjadi praktik korupsi atas pembangunan
pasar baru sehingga memaksakan reloksi. Sementara Marisi Purba
menambahkan, pihaknya telah berunjukrasa ke kantor Kejatisu pada pukul
10.30 WIB. Aksi massa HPPD diterima Wakil Ketua DPRDSU Ruben Tarigan,
Ketua Komisi B DPRDSU Donald Lumban Batu, SE, anggota DPRDSU Novita
Sari, Jenny RL Berutu dan Guntur Manurung didampingi Humas DPRDSU
Rospita Pandiangan SE. Pengunjukrasa membubarkan diri pukul 12.00 WIB
setelah memastikan menerima 1 surat yang dikeluarkan DPRDSU untuk Bupati
Deliserdang terkait penundaan relokasi Pasar Delitua. Unjukrasa massa
berbendera LBH Kesehatan juga muncul di DPRDSU sekira pukul 10.30 WIB.
(MS/BUD)