Massa Angkutan Konvensional Protes, Minta DPRDSU Keluarkan Surat Penutupan Transportasi Online

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan pengunjukrasa berbendera Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (23/5/2017). Dalam aksinya, demonstran menuntut surat penutupan angkutan berbasis online yang ditandatangani pimpinan DPRDSU.

Pantauan www.MartabeSumut.com, massa tiba pukul 11. 30 WIB dan langsung berkumpul di depan pintu pagar masuk gedung DPRDSU. Polisi terpaksa menutup ruas jalan depan gedung Dewan serta mengalihkan arus lalulintas ke Jalan Maulana Lubis depan kantor Walikota Medan. Setelah berkumpul, pengunjukrasa memajang spanduk dan meletakkan di tanah helm-jaket hijau milik salah satu angkutan berbasis online sebagai simbol penolakan. Mereka pun mulai berorasi bergantian. Selang 5 menit berorasi, anggota DPRDSU Ramses Simbolon, Philips PJ Nehe dan Ebenezer Sitorus menemui demonstran. Didampingi Kabag Inpro DPRDSU Benny Miraldy, SE, MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan, SE, sebanyak 12 perwakilan massa diterima di ruang Banmus Lt. I.

Minta Surat Resmi DPRDSU

Johan Merdeka, salah satu demonstran, mengatakan, pihaknya datang untuk meminta surat resmi penutupan angkutan berbasis online sesuai hasil RDP Komisi A DPRDSU pada 5 April 2017 lalu. “Kami kecewa ada pertemuan sepihak di Dishub. Ada predator angkutan di Kota Medan. Kami minta DPRDSU mengeluarkan surat resmi yang diteken pimpinan Dewan,” pinta Johan, sembari memastikan, surat harus dikirimkan kepada aparat/instansi terkait sebab saat ini telah beroperasi sekira 11.625 unit Gojek di Medan belum termasuk Grab.

Irwan Sihombing, SE, Ketua Umum Asosiasi Becak Bersatu Medan, menambahkan, pihaknya memiliki 26 ribu becak bermotor yang punya izin operasional. Bila ribut terus, kondisi Medan disebutnya bisa kacau. “Para abang becak sudah menderita sekarang dan mengeluh lantaran angkutan online,” tegas Irwan. Mantan anggota DPRD Medan itu menyesalkan rekomendasi RDP Komisi A yang tidak jelas implementasinya oleh Dishub dan Dirlantas Poldasu. “Kami hadir menuntut penegasan hasil RDP. Bapak perwakilan kami, tolong bantu dong,” imbau Irwan.

DPRDSU Tegaskan Penutupan

Menanggapi aspirasi tersebut, Ramses menyampaikan akan menegaskan kembali penutupan transportasi online melalui surat sesuai hasil RDP 5 April 2017. “Lampiran tetap jalan. Supaya semua jangan merasa sebatas administratif,” akunya. Massa membubarkan diri teratur pukul 13.00 WIB.

Terpisah di gedung Dewan, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU Philips Perwira Juang Nehe. Politisi PKB asal Dapil Kepulauan Nias ini menilai, regulasi soal angkutan berbasis online wajib dituntaskan pemerintah agar tidak ada konflik horizontal. “Buatkan aturan yang jelas. Jangan mengambang,” ingat Philips. Bagi anggota Komisi C DPRDSU tersebut, saat ini teknologi tak bisa dihentikan oleh siapapun karena dibutuhkan manusia. Artinya, saran Philips, yang konvensional sebaiknya mulai mentransormasi diri mengikuti perkembangan zaman. “Seperti telepon koin atau telepon rumah kita dulu. Kan sekarang sudah minim dipakai akibat telepon genggam seluler? Telkom pun tak ribut. Cuma regulasinya dibuatkan supaya tak ada kecemburuan,” tutup Philips, seraya menyatakan Betor jangan dihapuskan karena merupakan ciri khas daerah Medan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here