Liquiditas Keuangan Pemprovsu Macet Bukan Karena Rasionalisasi tapi Pelanggaran UU 28 tahun 2009

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Liquiditas keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang macet total saat ini bukan lantaran kebijakan merasionalisasi kegiatan-kegiatan pembangunan yang kurang berskala prioritas primer. Melainkan salah satu bentuk pelanggaran aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penegasan tersebut dilontarkan anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Janter Sirait dan anggota Fraksi Demokrat DPRDSU Ramli kepada MartabeSumut, Selasa pagi (12/11/2013) di gedung DPRDSU. Kedua anggota Komisi A DPRDSU yang membidangi hukum dan pemerintahan itu sepakat bahwa kebijakan Gubsu/Pemprovsu memunculkan istilah rasionalisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab/Pemkot se-Sumut sekira Rp. 1,33 Triliun dan pencoretan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) senilai Rp. 300 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2013, merupakan bukti jelas pelanggaran aturan UU Nomr 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Setahu saya sejauh ini gak ada payung hukum rasionalisasi. Sudah jelas sekali kemampuan keuangan Pemprovsu memenuhi kewajiban jangka pendek macet melunasi tunggakan DBH dan pemangkasan dana BDB dari APBD Sumut 2013 yang sudah disahkan. Kalaupun ada pemikiran rasionalisasi boleh-boleh saja dilakukan Gubsu. Tapi setidaknya pakai mekanisme dong melalui tim Badan Anggaran (Banggar) dan bukan keputusan sepihak,” kata Janter.

Rasionalisasi Muncul Akibat Kesalahan Fatal

Menurut Janter, kebijakan rasionalisasi mencerminkan ada dasar pemikiran yang tidak baik, acak-acakan, ada over estimate anggaran dan perencanaan awal tidak beres. Pokoknya, tegas dia, terindikasi kesalahan yang sangat fatal dilakukan Gubsu. Bila tidak ada masalah besar, Janter yakin tak bakal muncul usulan rasionalisasi mendadak dengan angka fantastis. “Setiap ada P-APBD itu kan masuk kategori rasionalisasi juga. Buktinya DBH belum dibayar dan Gubsu dengan enteng berjanji akan melunasi tahun 2014. Sementara anggaran proyek dari sektor BDB dipangkas sepihak begitu saja. Ini bukan soal janji melunasi atau memangkas dana melainkan pelanggaran aturan. Pelanggaran aturan yang dilakukan Gubsu sudah bisa membuatnya dapat sanksi impeachatau Interpelasi anggota Dewan sembari menunggu BPK mengusut dan mengaudit keuangan Pemprovsu,” cetus Janter dengan nada tinggi. Artinya, imbuh Janter lagi, mengacu UU No 28 tahun 2009, dalam realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka setiap 3 bulan wajib direalisasikan ke daerah kab/kota. Dia pun mencontohkan beberapa proyek di Kab Simalungun yang sudah selesai dikerjakan namun pembayaran belum direalisasikan sampai sekarang. “Kenapa tidak disalurkan ke kab/kota? PAD sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu 70 persen hak daerah. Lalu 30 persen sesuai indikator. Kalo BDB bolehlah Gubsu berjanji. Tapi DBH tidak boleh janji atau ditunda karena uang sudah masuk dari Samsat. Berapa dapat ya itu bagikan. Kalau tidak sama saja pelanggaran aturan,” ingatnya, seraya mengungkapkan, pihak Dispenda Sumut sendiri jauh-jauh hari telah menyusun pembagian DBH tersebut tapi Biro Keuangan Pemprovsu justru tidak menyahuti.

Keteledoran Mendahulukan Pembiayaan

Pada sisi lain, Janter menduga kuat, kebijakan rasionalisasi anggaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keteledoran Gubsu dalam mendahulukan pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan semenjak dini. Bagamana pula hubungannya dengan pembahasan P-APBD Sumut 2013 yang dalam minggu ini dilakukan Pemprovsu bersama DPRDSU sedangkan kab/kota se-Sumut sudah lebuh dulu menyelesaikan agenda itu? Janter justru terlihat tersenyum kecut. Bagi dia, inilah yang namanya ibarat memakan buah simalakama. Bila dalam waktu dekat masalah rasionalisasi keuangan Pemprovsu dimasukkan langsung ke pembahasan P-APBD, katanya, Banggar DPRDSU harus dituntut betul-betul jeli mensiasati sejauh mana PAD bisa didongkrak. Banggar dimintanya objektif dan membuat alat ukur pasti berapa nominal PAD yang masuk tahun 2013. “Terlalu sekali Pak Gatot ini bisa gak bergeming. Kab/kota sudah meraba-raba sekarang. Apalagi P-APBD Sumut belum masuk pembahasan dan akan memakan waktu lama. Sedangkan kab/kota sudah mensahkan P-APBD masing-masing,” sesalnya. Janter mengusulkan, investigasi dana APBD Sumut 2013 urgen dilakukan BPK demi memastikan apakah pemprovsu memiliki dana atau tidak. Pembangunan daerah juga dipastikannya banyak terganggu akibat hutang DBH dan pemangkasan BDB ke daerah kab/kota. “Udah terima uang tapi kenapa tidak disalurkan? Masalah DBH ini yang paling jelas bukti pelanggaran aturan,” terang Janter.

Audit APBD Sumut 2013


Di tempat sama, Ramli menambahkan, BPK sudah saatnya turun melakukan audit investigasi terhadap keberadaan APBD Sumut 2013 yang merupakan salah satu produk legislasi daerah. Ramli mengingatkan, DPRDSU jangan terjebak fenomena rasionalisasi saat pembahasan P-APBD nantinya. Karena akibat rasionalisasi anggaran, Ramli membeberkan tidak sedikit terjadi pembatalan tender pelaksanaan proyek di daerah-daerah. Dijelaskan dia, saat ini pihaknya di DPRDSU dan mayoritas masyarakat Sumut sangat meragukan kebijakan Gubsu merasionalisasi anggaran dengan dalih PAD tahun 2013 yang belum capai target atau pengaturan skala prioritas proyek pembangunan. “Orang sudah menang tender tapi dibatalkan. Ini satu keanehan dan pelanggaran aturan atas Perda APBD Sumut 2013 yang sudah disahkan secara hukum di DPRDSU,” cetusnya, sambil menyampaikan kesiapan untuk mengusulkan Gubsu di-impeach atau membangun dukungan pengajuan hak Interpelasi dari 100 anggota DPRDSU. 

Gubsu Berdalih Target PAD Tidak Tercapai

Lalu apa jawaban Gubsu Gatot Pujo Nugroho terkait kebijakan rasionalisasi yang diributkan publik Sumut ini ?Tatkala menggelar rapat koordinasi  bersama bupati/walikota se-Sumut di Kantor Gubsu, Rabu (30/10/2013), Gubsu Gatot Pujo Nugroho dengan enteng berjanji melunasi hutang DBH Rp. 1,33 Triliun pada tahun 2014. Sedangkan pencoretan dana BDB mencapai Rp. 300 Miliar disebutnya merupakan kebijakan merasionalisasi kegiatan yang tidak masuk skala prioritas primer. “Hutang DBH kepada kab/kota dibayar pada tahun 2014. Hingga tahun 2013 Pemprovsu sudah membayar hutang DBH sebesar Rp. 522 Miliar,” aku Gatot, sambil berdalih, kebijakan rasionalisasi keuangan Pemprovsu dilakukan karena kurang tercapainya target PAD Sumut tahun 2013.Perlu diketahui, total nominal APBD Provinsi Sumut tahun 2013 berkisar di angka Rp. 8.86 Triliun. Jumlah dana itu merupakan hasil ‘pembengkakan aneh’ dari angka awal ‘ketok palu’ Sidang Paripurna DPRDSU pada 7 Desember 2012 sebesar Rp. 8,7 Triliun. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here