www.MartabeSumut.com, Medan
Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kedudukan yang sama dan punya kewenangan membuat akta otentik atau suatu alat bukti tertulis dalam bentuk perjanjian, perbuatan, perikatan serta sejenisnya. Terjamin kapan akta dibuat termasuk bentuk dan tata caranya berdasarkan apa tertulis dalam UU Jabatan Notaris. Sehingga wewenang seorang Notaris harus dijalankan secara jujur, seksama dan tidak berpihak.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
Harapan itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem saat melantik 1 Notaris Pengganti Wilayah Sumatera Utara bernama Tandi Teguh, belum lama ini di Medan. Menurut Alex setiap Notaris patut berpegang teguh pada UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sehingga seluruh tata cara dan proses administrasi pembuatan akta harus dipahami betul agar tidak terjadi kesalahan fatal di kemudian hari.
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
Alex menegaskan, perlu dipastikan isi dari suatu akta benar-benar sesuai kehendaknya dan yang membuat akta tersebut adalah asli. Mulai dari yang menandatangani hingga saksi-saksi. “Akta asli atau minuta akta harus disimpan oleh Notaris dalam protokol Notaris dan salinannya wajib diberikan kepada para pihak,” cetus Alex.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
Pejabat kelahiran 1968 itu meyakini, penyampaian salinan menjadi hal yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh Notaris maupun Notaris Pengganti. Sebab melalui salinan, timpal Alex lagi, pihak yang menandatangani akta dapat mengetahui apakah kehendaknya dalam akta tersebut sudah sesuai atau tidak.
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
Dia menyebut, dari suatu akta, para penandatangan bisa mengetahui apakah kehendaknya di dalam akta telah sesuai atau tidak dengan kehendaknya. Dengan begitu, jika tidak sesuai kehendaknya, maka mereka dapat membatalkan akta tersebut. “Ketika salinannya baru diberikan setelah bertahun-tahun kemudian, mereka tidak akan tahu apakah akta tersebut sesuai atau tidak dengan kehendak mereka,” terangnya.
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Alex pun mengingatkan setiap Notaris dapat melaksanakan kewenangan yang telah diberikan secara jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak sebagaimana kalimat sumpah yang pernah sebelumnya diucapkan di hadapan Rohaniawan. “Laksanakan kewenangan yang diberikan dengan amanah, jujur, saksama serta tidak berpihak. Jangan mendahulukan kepentingan beberapa pihak. Jangan sampai akta yang dibuat Notaris menjadi suatu masalah di kemudian hari,” tutup Alex. (MS/DEKS)