MartabeSumut, Belawan
Sebanyak 14 Kontainer tepung Meat Bone Meal (MBM) ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan. Pemusnahan pakan ternak berbobot 328 ton diduga mengandung zat berbahaya itu, dilakukan di areal lahan kosong Seruwai Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (9/1/2014).
Kepala KPPBC Tipe Madya Belawan, Widhi Hartono mengatakan, pemusnahan ratusan ton tepung pakan ternak yang ditangkap pada tahun 2007 lalu itu baru bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) nomor : S-79/MK.6/2010 tertanggal 30 Maret 2010. “Persetujuan dari Menteri Keuangan RI sebenarnya dikeluarkan tahun 2010, hanya saja untuk pelaksanaan pemusnahaan kita harus berkoordinasi dengan Bapedalda (Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah), karena dampak lingkungan terhadap pemusnahannya mesti diminimalisir. Setelah mendapat lokasi yang sesuai, barulah barang ini kita musnahkan,” katanya.
Disebutkan, 14 unit kontainer berisi pakan ternak impor ilegal sebelumnya ditangkap dari kapal berbendera asing MV.Zhe Hai 316 di Pelabuhan Belawan pada lima tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan inward manifes nomor 000427 dan 000448 oleh petugas Bea Cukai, PT Jui Shin Indonesia selaku perusahaan importir barang tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen dari pihak karantina. “Karena pihak perusahaan importasi barang tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, selanjutnya tepung pakan ternak ini disita sebagai barang milik negara, untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Sedangkan sanksi yang dikenakan terhadap importir adalah sanksi administratasi,” terang, Widhi. Pemusnahan turut disaksikan oleh pihak Karantina, Kejari Belawan, Lantamal I, PT Pelabuhan I Cabang Belawan dan Bapedalda Deli Serdang, itu dilakukan dengan cara deep burial atau dikubur ke dalam tanah.(MS/HERIYANTO)