www.MartabeSumut.com, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 dari 5 tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sejak Selasa malam (10/11/2015). Ke-4 yang ditahan adalah SB (Ketua DPRD Sumut periode 2009–2014 dan anggota DPRD Sumut 2014–2019), CHR (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009–2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014–2019), AJS (Ketua DPRD Sumut periode 2014 – 2019) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangan Persnya kepada www.MartabeSumut.com melalui saluran pesan media sosial WhatsApp, Selasa sore (10/11/2015), menjelaskan, penahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini pada beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda,” kata Yuyuk.
Lokasi Penahanan
Yuyuk merinci, tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada keempatnya. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut, lanjut Yuyuk, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan 6 hal. Yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak Interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.
SPA Diduga Terima Hadiah
Sedangkan tersangka SPA, imbuh Yuyuk lagi, diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait empat hal. Diantaranya, pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2015. “Atas perbuatannya tersebut, SB, CHR, AJS dan SPA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Yuyuk. (MS/EDO)