KPAID Taput Minta Kapolres Taput Tidak SP3 Dua Kasus Penganiayaan & Persetubuhan Anak

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab Tapanuli Utara (Taput) meminta Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson, SIK tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kasus penganiayaan dan persetubuhan anak sesuai LP Nomor 213/VI/2015/SU/RES TAPUT/SPKT tertanggal 19 Juni 2015 dan LP No 301/X/2015/SU/RES TAPUT/SPKT tanggal 16 September 2015.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPAID Kab Taput Edi Siburian kepada www.MartabeSumut.com, Rabu (18/11/2015) di Medan. Menurut Edi, bila 2 kasus itu di-SP3-kan Polresta Taput, maka pihaknya melihat kebijakan SP3 tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 109 khususnya ayat 1 dan 2 serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 Pasal 1, 2, 44, 47, 49 dan 117. “KPAID Taput berpendapat, bahwa tindak pidana atas 2 LP di atas adalah delik biasa dan bukan delik aduan sehingga walaupun laporan pengaduan telah dicabut tapi proses hukum wajib terus berjalan,” ingat Edi.   

Lanjutkan Kasus ke Polda Sumut

Edi mengungkapkan, KPAID Taput telah menggelar Konferensi Pers di Taput pada 13 November 2015, setelah pada tanggal 2 November 2015 menerima surat Kapolresta Taput No B/1191/XI/2015/Restaput perihal informasi perkembangan penanganan perkara anak di Polres Taput. “Jikalau permintaan kami tidak dilaksanakan Polres Taput dalam kurun 7 hari kerja dengan memberikan pernyataan di media massa lokal/nasional, maka KPAID Taput melanjutkan kasus ke Polda Sumut atau Pra-Peradilan,” cetus Edi dengan nada tinggi. Hingga berita ini diturunkan, www.MartabeSumut.com belum berhasil mengkonfirmasi Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson, SIK. Namun melalui suratnya kepada KPAID Taput tertanggal 2 November 2015 No B/1191/XI/2015/Restaput, Kapolres Taput memastikan LP Nomor 213/VI/2015/SU/RES TAPUT/SPKT tertanggal 19 Juni 2015 memang sudah SP3. Sebab pelapor Albiner Sihombing dan korban Jimmy Hasiholan Sihombing (13) dikatakan telah berdamai dengan tersangka Frans Lardo Partogian Siregar (25) sekaligus mencabut laporan dari Polres Taput. Kasus penganiayaan anak itu disebut Kapolres Taput sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002.

Sedangkan kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak berdasarkan LP No 301/X/2015/SU/RES TAPUT/SPKT tanggal 16 September 2015, Kapolresta Taput menjawab kalau penyidik UUPA Satreskrim Polresta Taput akan melakukan gelar perkara untuk SP3 kasus. Pelapor Lina Samosir alias Mama Cristi  dan korban Ester Lanni Sunarti Sinaga (17) dinyatakan Polresta Taput sudah berdamai dengan 3 tersangka Dermian Parapat alias Donna (39), Bangun Lumbantobing alias Tolkit (49) dan Richard Sitompul alias marga Sitompul (19) sekaligus mencabut laporan dari Polres Taput. Kapolres Taput merujuk kasus ini dengan Pasal 76i Jo Pasal 88, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here