MartabeSumut, Medan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir H Said Iqbal ME, menegaskan, KSPI menolak adanya pengurangan kualitas manfaat yang diterima oleh buruh, pekerja, PNS, TNI dan Polri. Sebab, konsep Jaminan Pensiun versi pemerintah itu jelas-jelas merugikan kalangan buruh, pekerja, PNS, TNI dan Polri.
Sikap tersebut disampaikan Said Iqbal melalui Press Release yang diterima MartabeSumut dari Ketua Perda KSPI Sumut Minggu Saragih SH, Kamis pagi (11/6/2015). Menurut Minggu Saragih, jika menggunakan rumusan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun menggunakan rumus 1% × (Masa Iuran/12 bulan) x gaji rata-rata tertimbang, maka rumusan yang diusulkan Kemenaker tersebut bukan hanya merugikan buruh swasta namun PNS, TNI dan Polri. Dengan rumusan masa iuran 1 tahun equal manfaat 1 bulan gaji, katanya, tentu saja peserta dengan masa iuran 15 tahun hanya mendapat manfaat bulanan 15% dari gaji rata-rata. Sedangkan peserta dengan masa iuran maksimum selama 40 tahun memperoleh manfaat sebesar 40 % dari gaji rata rata terakhir. “Itulah konsep yang diputuskan pemerintah pada Kamis (11/06/2015) di forum Rakornas Menko Perekonomian,” jelas Minggu Saragih, sembari menambahkan, para PNS, TNI dan Polri yang selama ini mendapat manfaat pensiun sebesar 75% dari gaji tentu mengalami penurunan kualitas jadi 15-40% saja.
Siapkan Iuran
Minggu Saragih pun menyatakan sikap mengecam Kementerian Keuangan yang tidak mempersiapkan iuran untuk Jaminan pensiun PNS dan TNI/POLRI yang bakal bergabung selambatnya pada 2029 sejak 1 Juli 2015. “Kami keberatan jika PNS nantinya ada kendala dalam menerima manfaat jaminan pensiun para PNS. Karenanya Kemenkeu atau pemerintah sebagai pemberi kerja para PNS harus juga mendrop iuran sejak Juli 2015,” ujarnya. Ketua DPW FSPMI Sumut itu melanjutkan, selama ini pensiun para PNS, TNI dan Polri dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui APBN dan tidak perlu ada iuran dari PNS, TNI dan Polri. “Sehingga, jangan sampai ada pengurangan manfat pensiun, apalagi jika PNS dikenakan iuran. Bila tanpa iuran saja kualitas manfaat pensiun PNS, TNI dan Polri sudah lebih baik, maka ketika memberi iuran harusnya kualitas manfaat yang diterima bisa lebih baik,” ingatnya.
Jaminan Pensiun Maksimal
Oleh karena itu, timpal Minggu Saragih lagi, KSPI akan terus berjuang agar Jaminan Pensiun bisa maksimal dan bermanfaat bagi buruh, pekerja, PNS, TNI dan Polri. Bersama sama menuntut manfaat bulanan jaminan pensiun minimal 60%-75% dari gaji terakhir. Atas dasar itu, katanya, KSPI tegas menyatakan 5 sikap. Diantaranya : Pertama, meminta Menko Perekonomian untuk memperhatikan serius usulan dan aspirasi kaum buruh/pekerja. Kedua, manfaat bulanan jaminan pensiun adalah minimal sebesar 60% dari gaji rata rata setahun terakhir. Ketiga, iuran jaminan Pensiun sebesar 10-12% dari gaji rata rata setahun terakhir. Keempat, buruh setuju dengan usulan iuran jaminan pensiun 8% asalkan manfaat bulanannya sebesar 60% dari upah rata rata tahun terakhir (bukan 15-40%). Kelima, tetap memberi ruang kepada penyelenggara jaminan pensiun DPLK dan DPPK asalkan nilai iuran dan manfaat pasti pensiun kepada buruh jauh lebih baik dari apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. (MS/GOL)