MartabeSumut, Medan

Atribut dan alat peraga kampanye Parpol, Caleg DPR/DPD dan DPD RI masih terpampang di Jalan Halat Medan, Minggu (6/4/204). (Foto: MartabeSumut)
Komponen politik bangsa seperti partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg) DPR/DPRD dan calon DPD RI belum kunjung dewasa dan taat aturan. Hal itu bisa dibuktikan pasca-ajang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Semangat memajang alat peraga tatkala kampanye selalu tinggi namun kepatuhan menurunkan menjelang Pemilu atau saat masa tenang justru rendah/diabaikan.
Kritik pedas tersebut dilontarkan praktisi hukum muda A Marwan Rangkuti, SH. kepada MartabeSumut, Minggu sore (6/4/2014). Marwan menilai, ironis sekali bila komponen politik bangsa di penjuru Tanah Air selalu mengatakan yang bagus-bagus saat kampanye tapi realita yang dipertontonkan malah melanggar aturan dan hukum. “Patuhi dong aturan. Tunjukkan kita bisa jadi contoh dan memang benar sosok pemimpin sejati. Kalau tanggal 6 April 2014 masa akhir kampanye, ya saat tanggal 5 April 2014 mereka harus kerja keras menurunkan semua atribut yang terpampang selama ini,” cetusrnya. Bagi Marwan, ketidakpatuhan komponen politik bangsa dalam hal menertibkan atribut Parpol tempat bernaung dan atribut diri sendiri sebagai Caleg, adalah cermin pembohongan publik atas kalimat-kalimat indah yang telah diungkapkan kepada rakyat saat kampanye. “Ketika kampanye mereka habis-habisan memajang atribut dimana-mana. Ya kalau sudah masa tenang, habis-habisan juga dong menurunkan atribut masing-masing. Kenapa mereka tak kunjung belajar menghormati hukum dan aturan,” sindirnya.
Bawaslu Imbau Penurunan Atribut Kampanye
Hal senada disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Aulia Andri. Menurut Aulia Andri, tanggal 6-8 April 2014 merupakan ketentuan baku mulai berlakunya masa tenang. Kedewasaan Parpol, Caleg DPR/DPRD dan calon DPD RI dinilainya masih minim dalam hal menaati aturan berlaku. “Kita minta mereka segera menurunkan semua alat peraga kampanye masing-masing,” imbau Aulia Andri kepada MartabeSumut, Minggu malam (6/4/2014). Dihubungi melalui saluran telepon, Aulia Andri memastikan, atribut kampanye yang masih terlihat di publik merupakan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU disarankannya agar bergerak cepat menyampaikan langsung atau menyurati Parpol, Caleg DPR/DPRD maupun Calon DPD terkait atribut tersebut. “Sekarang kan masa tenang, KPU wajib meminta mereka menurunkan atribut kampanye masing-masing. Kalau tidak, Panitia Pengawas Pemilu yang akan menurunkan langsung,” ingatnya. (MS/KAR)