Komisi D DPRDSU Ingatkan PT Rapala Jaga Keutuhan Lingkungan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) meminta PT Rapala menjaga keutuhan lingkungan. Sebab, kendati proses penanganan limbah cair dan B3 pabrik kelapa sawit (PKS) PT Rapala di Kab Langkat disebut-sebut sudah ditangani baik, namun kadar Biological Oxygen Demand (BOD) limbah yang diproses harus benar-benar aman sebelum dilepas ke sungai.


Peringatan tersebut dilontarkan Ketua Komisi D DPRDSU H Syah Afandin, SH alias Ondim, saat memimpin RDP bersama Herbin G General Dept PT Rapala, HM Yusuf  mewakili Badan Lingkungan Hidup (BLH) Langkat dan Rismawati dari BLH Sumut, Selasa pagi (24/1/2017) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pantauan www.MartabeSumut.com, tampak hadir anggota Komisi D seperti Darwin Lubis, Baskami Ginting, Mustofawiyah Sitompul, Leo Samosir dan Khairul Anuwar. “Terkailt kondisi limbah PKS PT Rapala yang pernah diributkan warga setempat, kita minta kedepan dikelola sebaik-baiknya agar tidak merusak lingkungan,” ucap Ondim. Paling tidak, lanjut Ondim lagi, Komisi D DPRDSU meminta PT Rapala benar-benar mengelola limbah dan lingkungan sesuai standard pemerintah. “Jangan sampai merusak habitat ikan, merusak lingkungan atau mengganggu kalangan nelayan. Kalo itu terjadi, maka Komisi D dan HNSI Sumut akan mengambil sikap tegas,” cetus politisi yang juga menjabat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut tersebut..

Ada 9 Kolam Pengolahan Limbah


Sebelumnya dalam forum RDP, Konsultan PT Rapala Prof Ir Ponten MT Naibaho mengungkapkan, PKS mengolah buah sawit sendiri 60 persen dan 40 persen dari luar. “Ada kolam 1-9 memproses limbah cair. Barulah dari kolam terakhir dibuang ke sungai. Kami libatkan PT Sucofindo untuk menganalisa BOD limbah supaya mencapai target 50,” terang Naibaho. Sementara H M Yusuf dari BLH Langkat menilai, pada 7 Desember 2016 pihaknya memantau langsung IPaL PKS PT Rapala. “Secara umum baik. Tapi ini bukan soal limbah saja. Melainkan menyangkut lingkungan hidup. Sebab ada pula limbah padat dan limbah B3 yang dikelola. Apa-apa yang telah disampaikan adalah data PT Rapala tahun 2015,” akunya, sambil memastikan, ada kewajiban perusahaan memberi laporan penanganan lingkungan hidup 1×3 bulan atau 1×6 bulan. “Inilah yang perlu diperhatikan PT Rapala,” timpalnya lagi. Sedangkan Rismawati dari BLH Sumut berpendapat, limbah harusnya tidak dibuang begitu saja pada lingkungan terbuka. Land applikasi limbah diimbaunya dibloking agar tidak bersentuhan langsung dengan lingkungan. “Kalo kembali lagi ke sistem IPaL murni atau saat hujan turun, maka bisa muncul komplain masyarakat. Sebaiknya limbah jangan terbuang ke area lingkungan,” tutup Rismawati, seraya menegaskan, baku mutu standard BOD limbah ke sungai dibawah 100. Kalangan legislator juga mencecar PT Rapala seputar proper penanganan limbah, manifes limbah B3 apakah ruitn disampaikan ke BLH dan pihak yang benar hingga pengujian BOD limbah terhadap ikan mas. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here