www.MartabeSumut.com, Medan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) beragenda “kasus Sampali” ditunda untuk waktu tidak ditentukan, Senin (12/7/2021) pukul 14.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Belum diketahui secara pasti apa melatarbelakangi penundaan RDP. Namun dalam ruangan rapat tidak nongol (hadir) 1 pun anggota Komisi A DPRDSU.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni
BACA LAGI: OPD Sumut Minim Hadir Paripurna, Ketua F-Nusantara DPRDSU Minta Pimpinan Dewan Warning Gubsu
Pantauan www.MartabeSumut.com, sebenarnya di dalam ruangan rapat telah hadir Ketua Komisi B DPRDSU Dhody Thahir, SE, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, anggota Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur dan Parsaulian Tambunan. Tapi anehnya, tidak ada anggota Komisi A DPRDSU terlihat. Padahal undangan dari kalangan eksternal sudah datang. Diantaranya masyarakat Sampali, perwakilan Polrestabes Medan serta Kapolsek Percut Sei Tuan. Sedangkan jadwal RDP telah pula melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU untuk membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif 9 warga calon penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: Ditanya Pencopotan 2 Direksi Tirtanadi Sumut, Ini Jawaban Gubsu Edy
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
Nah, saat pertemuan, Ketua Komisi B DPRDSU, Dhody Thahir, SE, mengatakan, RDP ditunda dan undangan pertemuan selanjutnya menunggu dari Komisi A DPRDSU. “Komisi A DPRDSU akan mengundang kembali,” ujarnya. Dalam kondisi keheranan atas penundaan RDP secara mendadak, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara. Dia meminta agar semua peserta yang hadir diabsen terlebih dahulu. “Tolong diabsen siapa-siapa yang datang saat ini. Mohon pertemuan berikutnya Komisi B DPRDSU diundang ya. Sebab urusan perkebunan merupakan tupoksi Komisi B,” tegas Zeira.
BACA LAGI: Ditanya Pencopotan 2 Direksi Tirtanadi Sumut, Ini Jawaban Gubsu Edy
VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
Usai pertemuan ditutup, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Ketua Komisi B DPRDSU, Dhody Thahir, SE, terkait alasan penundaan RDP. Dia pun menyatakan persoalan tanah dan eks HGU PTPN 2 adalah tupoksi Komisi A DPRDSU. “Karena ranah Komisi A, lebih tepat mereka yang mengundang,” ucap Dhody. (MS/BUD)