Komisi A DPRDSU Loloskan Abd Haris jadi Timsel KPID, Sarma Hutajulu: Langgar Aturan, Unsurnya Bukan Mantan !

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu, SH (kanan) dan Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, saat dikonfirmasi di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (22/9/2020). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2014-2019 Sarma Hutajulu, SH, “geleng kepala”. Bingung mengetahui Komisi A DPRDSU periode 2019-2024 membidangi hukum tapi justru melanggar aturan. Pasalnya, mantan Sekretaris dan Ketua Komisi A DPRDSU ini menilai, hasil rapat Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020 beragenda pemilihan 5 anggota Timsel Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan penyiaran Indonesia yang mengatur pembentukan Timsel KPID.

BACA LAGI: Dampak Covid-19, Toni Togatorop Sepakat Pilkada Ditunda, Rusdi Lubis: Kapan Pandemi Berakhir ?

BACA LAGI: Kasus Oknum DPRD Sumut “KHS”, PDIP Sumut: Dipanggil tak Datang, Kita Tunggu Sidang DK DPP PDIP

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (22/9/2020) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Sarma mengungkapkan 3 poin sakral Pasal 19 yang mengamanatkan: pemilihan Timsel KPID dilakukan DPRD Provinsi, KPID dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Timsel KPID terhadap DPRD Provinsi dan 5 anggota Timsel KPID yang dipilih/ditetapkan DPRD Provinsi memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi serta KPI daerah. Sarma meyakini, 5 anggota Timsel KPID Sumut hasil pilihan Komisi A DPRDSU tidak sesuai aturan dan semangat UU Penyiaran. “Komisi A DPRDSU taat aturanlah. Empat (4) unsur calon Timsel KPID sudah jelas. Unsur KPID tidak boleh ditafsir sesuai selera masing-masing,” ucapnya.

BACA LAGI: Dikebumikan di Nias, DPRDSU & Gubsu Lepas Jenazah Budieli Laia

BACA LAGI: Cakada 64 Pasang & 16 Dokter Wafat, Gubsu: Sumut Paling Banyak Pilkada, Disiplinkan Protokol Kesehatan !

Unsurnya Representasi Institusi KPID

Artinya, timpal Sarma lagi, unsur KPID harus jelas merepresentasikan institusi KPID Sumut. Bukan menseleksi unsur KPID tapi faktanya yang diseleksi adalah mantan Komisioner KPID Sumut 2 periode (Abd Haris). “Itu kan melanggar aturan ! Kita minta DPRDSU tegakkan aturan agar jangan timbul polemik. Dulu dia (Abd Haris) bolak balik menggugat KPID ke PTUN dan Ombudsman Sumut. Terserah siapa orang yang diseleksi. Namun unsurnya patut memenuhi Peraturan KPI yaitu institusi. Mana pulak boleh mantan. Kembalikan pada aturan. Kalo KPID, ya KPID yang aktif sekarang dong,” heran Sarma tak habis pikir.

BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999

BACA LAGI: Banyak UMKM & Koperasi Collapse, Politisi Partai Hanura Imbau Gubsu Copot Plt Kadiskop Sumut

Periodisasi KPID 2 Kali Diperpanjang

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut itu pun tidak mengingkari periodisasi KPID Sumut telah 2 kali diperpanjang akibat proses seleksi Timsel tidak pernah tuntas. Harusnya, terang Sarma lebih jauh, 6 bulan sebelum jabatan KPID habis, Timsel KPID wajib sudah dibentuk. “Jangan sampai Komisi A DPRDSU memaksakan dari luar unsur institusi KPID. Jadi saya bukan soal suka tak suka atau siapa orangnya ya. Kalo masalah ini tidak clear, niscaya merugikan masyarakat penyiaran Sumut. Kan Komisi A DPRDSU bidang hukum ? Ya taat aturan dan taat asas-lah,” sindirnya dengan nada tinggi. Bagi Sarma, jangan lantaran ada kepentingan sekelompok orang tertentu, lalu menafsirkan aturan main yang baku berdasarkan keinginan atau selera masing-masing. Padahal dampaknya kelak akan merusak kewibawaan lembaga DPRDSU khususnya Komisi A DPRDSU. Sarma memastikan, mekanisme pemilihan Timsel yang dilakukan Komisi A DPRDSU tidak menegakkan aturan secara konsisten. Sehingga publik Sumut bertanya dan mendesak DPRDSU menjawab penyebab keterlambatan pemilihan Timsel KPID Sumut. “Saya banyak ditanya kawan-kawan masyarakat penyiaran. Mereka kan tahu saya bekas Ketua Komisi A DPRDSU. Mereka heran, kok seleksinya berbeda sekali dengan sebelumnya. Apalagi masalah seleksi Timsel KPID Sumut ini sepi pemberitaan media,” simpul Sarma.

BACA LAGI: DPRDSU “Buang” 2 Legislator, Partogi Sirait: 5 Pimpinan Dewan Gagap Benahi Internal

BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri

Pemilihan Bisa Diulang

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, menyahuti kritik mantan Ketua Komisi A DPRDSU periode 2014-2019 Sarma Hutajulu, SH, terkait pelanggaran aturan dalam pemilihan 5 anggota Timsel KPID Sumut. Kendati menyatakan pemilihan Timsel bisa diulang, toh Jonius menegaskan Komisi A DPRDSU masih menunggu persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) 5 anggota Timsel KPID Sumut dari Ketua DPRDSU. Ditemui www.MartabeSumut.com, Selasa siang (22/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jonius mengakui ada keberatan dari elemen masyarakat atas hasil pemilihan 5 anggota Timsel KPID Sumut yang dilakukan Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020. “Seperti disampaikan rekan-rekan fraksi lain, Ketua DPRDSU tidak mau tanda tangan akibat munculnya surat pengaduan/penolakan masyarakat dan beberapa elemen. Pemilihan 5 anggota Timsel dianggap melanggar mekanisme,” ucap politisi Partai Perindo tersebut.

BACA LAGI: Catatan Buruk DPRDSU 1 Tahun Kerja: “Buang” 2 Legislator dari AKD, Langgar Tatib & Pimpinan Dewan Bisa Digugat ke PTUN

BACA LAGI: Paripurna Perubahan AKD DPRDSU, Anggota F-PKS Protes “Dibuang” Fraksinya dari Komisi

Menunggu Kebijakan Pimpinan DPRDSU 

Seharusnya, karena menyangkut keputusan DPRDSU, Jonius mengharapkan pimpinan DPRDSU bisa segera mengeluarkan kebijakan/keputusan. Bagaimana jika 1 nama Timsel yang dipilih tidak sesuai Peraturan KPI ? Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu berpendapat, Komisi A DPRDSU tetap menunggu keputusan Ketua DPRDSU. Bukankah pemilihan sebaiknya diulang bila terbukti melanggar aturan ? Jonius terdiam sambil berpikir sesaat. Mantan Kapolres Taput ini percaya, Komisi A DPRDSU akan rapat internal membahas sembari menunggu jawaban resmi Ketua DPRDSU tentang permintaan SK 5 nama yang sudah disampaikan Komisi A DPRDSU sejak 30 Juli 2020. “Ya bisa saja Komisi A DPRDSU melakukan seleksi dan pemilihan ulang,” tutup Jonius. Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, sekira awal Agustus 2020, KPID Sumut telah pula melayangkan surat keberatan terhadap Ketua DPRDSU menyangkut hasil pemilihan 5 anggota Timsel yang dilakukan Komisi A DPRDSU. Hingga kini belum diketahui persis apa disposisi Ketua DPRDSU terhadap Komisi A DPRDSU atas surat KPID Sumut tersebut.

BACA LAGI: Cakada Medan Akhyar Nasution Merasa Ponselnya Dibajak, DPRDSU Sarankan Lapor Polisi

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

Enam Calon Timsel KPID Sumut yang diseleksi Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020 di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto:ScreenShoot/www.MartabeSumut.com)

Ini 5 Nama Timsel Hasil Pilihan Komisi A

Data diperoleh www.MartabeSumut.com, berdasarkan surat Nota Dinas Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRDSU kepada Ketua DPRDSU bernomor 1989/ND/K.A/VII/2018 tanggal 30 Juli 2020 tentang permintaan penerbitan SK Timsel KPID Sumut 2020-2023, terdapat 5 nama hasil pemilihan Komisi A DPRDSU yang dilakukan 29 Juli 2020 silam. Diantaranya: Corry Novrica AP Sinaga, SSos, MA (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris, SH, MKn (Ketua Timsel), H Dadang Darmawan, SSos, MSi (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof DR H Khairil Ansari, MPd (anggota Timsel). Awalnya ada 6 calon Timsel tapi nama Togu Lumbanraja tersisih. Ketua DPRDSU menjawab Nota Dinas Komisi A DPRDSU dengan mengarahkan Plt Sekwan DPRDSU memproses sesuai peraturan/ketentuan berlaku. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here